<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Hal yang Buat Adam Deni Dapat Keringanan Hukuman Penjara</title><description>Adam Deni divonis hukuman penjara separuh dari tuntutan jaksa</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2620003/ini-hal-yang-buat-adam-deni-dapat-keringanan-hukuman-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2620003/ini-hal-yang-buat-adam-deni-dapat-keringanan-hukuman-penjara"/><item><title>Ini Hal yang Buat Adam Deni Dapat Keringanan Hukuman Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2620003/ini-hal-yang-buat-adam-deni-dapat-keringanan-hukuman-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2620003/ini-hal-yang-buat-adam-deni-dapat-keringanan-hukuman-penjara</guid><pubDate>Selasa 28 Juni 2022 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/28/33/2620003/ini-hal-yang-buat-adam-deni-dapat-keringanan-hukuman-penjara-nyj4gp64ML.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Adam Deni (Foto: Ravie Wardani/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/28/33/2620003/ini-hal-yang-buat-adam-deni-dapat-keringanan-hukuman-penjara-nyj4gp64ML.jpg</image><title>Adam Deni (Foto: Ravie Wardani/MPI)</title></images><description>ADAM Deni divonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa 28 Juni 2022. Kekasih dari Elsya Rosana itu divonis terkait kasus UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Tak hanya Adam Deni, putusan tersebut juga berlaku untuk terdakwa 2, Ni Made Dwita Anggari.

BACA JUGA:Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Habiskan Miliar Rupiah untuk Penjarakan Dirinya
BACA JUGA:Adam Deni Bakal Ajukan Banding Usai Dituntut 4 Tahun Penjara



Adapun vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa yakni hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 5 bulan bui. Meski begitu, hakim memiliki pertimbangan terhadap putusan tersebut.

&quot;Satu, para terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar,&quot; tutur Rudi Kindarto selaku majelis hakim PN Jakarta Utara dalam persidangan.

Menurut hakim, kedua terdakwa juga dinilai telah menyesali perbuatannya.

&quot;Para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa satu merupakan tulang punggung bagi keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari,&quot; ucapnya.



&quot;Sedangkan terdakwa dua mempunyai keluarga,&quot; imbuh Rudi.

Selain itu, majelis hakim juga melihat itikad baik kedua terdakwa untuk melakukan upaya perdamaian dengan saksi korban di persidangan.

&quot;Telah ada saling memaafkan antara para terdakwa dengan saksi dan korban,&quot; tutur majelis hakim.
Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam kasus tersebut.

&quot;Yang memberatkan sifat dan hakikat perbuatan itu sendiri,&quot; pungkasnya.

Meski vonis tersebut separuh dari tuntutan jaksa, namun Adam tetap mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Adam Deni dan Ni Made  delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak  dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

Dalam tuntutan JPU, Adam dan Ni Made dinilai terbukti bersalah secara  sah dan menyakinkan memindahkan dokumen elektronik milik Sahroni yang  sifatnya rahasia.

Adam dan Ni Made dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48  ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11  Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah  dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun  2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP.</description><content:encoded>ADAM Deni divonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa 28 Juni 2022. Kekasih dari Elsya Rosana itu divonis terkait kasus UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Tak hanya Adam Deni, putusan tersebut juga berlaku untuk terdakwa 2, Ni Made Dwita Anggari.

BACA JUGA:Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Habiskan Miliar Rupiah untuk Penjarakan Dirinya
BACA JUGA:Adam Deni Bakal Ajukan Banding Usai Dituntut 4 Tahun Penjara



Adapun vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa yakni hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 5 bulan bui. Meski begitu, hakim memiliki pertimbangan terhadap putusan tersebut.

&quot;Satu, para terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar,&quot; tutur Rudi Kindarto selaku majelis hakim PN Jakarta Utara dalam persidangan.

Menurut hakim, kedua terdakwa juga dinilai telah menyesali perbuatannya.

&quot;Para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa satu merupakan tulang punggung bagi keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari,&quot; ucapnya.



&quot;Sedangkan terdakwa dua mempunyai keluarga,&quot; imbuh Rudi.

Selain itu, majelis hakim juga melihat itikad baik kedua terdakwa untuk melakukan upaya perdamaian dengan saksi korban di persidangan.

&quot;Telah ada saling memaafkan antara para terdakwa dengan saksi dan korban,&quot; tutur majelis hakim.
Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam kasus tersebut.

&quot;Yang memberatkan sifat dan hakikat perbuatan itu sendiri,&quot; pungkasnya.

Meski vonis tersebut separuh dari tuntutan jaksa, namun Adam tetap mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Adam Deni dan Ni Made  delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak  dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

Dalam tuntutan JPU, Adam dan Ni Made dinilai terbukti bersalah secara  sah dan menyakinkan memindahkan dokumen elektronik milik Sahroni yang  sifatnya rahasia.

Adam dan Ni Made dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48  ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11  Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah  dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun  2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
