<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Freelancer PPAT Kantongi Rp3,5 Juta untuk Ubah Sertifikat Tanah Ibu Nirina Zubir</title><description>Sri mengaku, mendapat bayaran sebesar Rp3,5 juta untuk mengubah sertifikat tanah ibu Nirina Zubir.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2619982/freelancer-ppat-kantongi-rp3-5-juta-untuk-ubah-sertifikat-tanah-ibu-nirina-zubir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2619982/freelancer-ppat-kantongi-rp3-5-juta-untuk-ubah-sertifikat-tanah-ibu-nirina-zubir"/><item><title>Freelancer PPAT Kantongi Rp3,5 Juta untuk Ubah Sertifikat Tanah Ibu Nirina Zubir</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2619982/freelancer-ppat-kantongi-rp3-5-juta-untuk-ubah-sertifikat-tanah-ibu-nirina-zubir</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2619982/freelancer-ppat-kantongi-rp3-5-juta-untuk-ubah-sertifikat-tanah-ibu-nirina-zubir</guid><pubDate>Selasa 28 Juni 2022 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/28/33/2619982/freelancer-ppat-kantongi-rp3-5-juta-untuk-ubah-sertifikat-tanah-ibu-nirina-zubir-gKuLKL75jJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nirina Zubir saat menghadiri sidang kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarganya. (Foto: MNC Portal Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/28/33/2619982/freelancer-ppat-kantongi-rp3-5-juta-untuk-ubah-sertifikat-tanah-ibu-nirina-zubir-gKuLKL75jJ.jpg</image><title>Nirina Zubir saat menghadiri sidang kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarganya. (Foto: MNC Portal Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada 28 Juni 2022. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Sri.&amp;nbsp;
Perempuan itu mengaku sebagai pekerja lepas (freelancer) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan telah melakoni pekerjaannya selama 10 tahun terakhir. Namun, dia mengaku baru bekerjasama dengan dua terdakwa lain sejak  tahun terakhir.&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Tapi baru kerja bareng Faridah (notaris di PPAT Tangerang) mulai tahun 2016. Sedangkan Pak Erwin sekitar tahun 2018 (pegawai PPAT Jakarta Barat),&amp;rdquo; ungkap Sri dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).&amp;nbsp;
Sri mengaku, membantu pekerjaan Faridah untuk mengurus sejumlah sertifikat tanah yang diajukan Riri Khasmita ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia kemudian menghapus nama Cut Indria Marzuki (ibu Nirina) dan Fadhlan Karim (kakak Nirina) dari sertifikat itu.&amp;nbsp;
Sebagai gantinya, perempuan itu memindahkan nama Riri Khasmita dan Edrianto ke dalam sertifikat tersebut. Riri kemudian mentrasfer dana sebesar Rp112 juta untuk membayar pajak penjualan dan pembelian, balik nama, hingga fotocopy sertifikat.&amp;nbsp;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Sidang Kasus Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Ditunda 1 Minggu, Kenapa?
BACA JUGA:&amp;nbsp;Ben Kasyafani Sempat Curiga dengan Gelagat Marshanda Sebelum Menghilang
Setelah pekerjaan tersebut selesai, Sri mengaku, menerima imbalan dari Faridah. Adapun besaran 'honor' yang diterimanya sebesar Rp3,5 juta.&amp;nbsp;

Selain Sri, kasus dugaan mafia tanah ini juga menjadikan Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto sebagai terdakwa. Lainnya, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.&amp;nbsp;
Riri Kasmita yang merupakan asisten mendiang ibu Nirina diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibu sang akris. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Blakblakan, 6 Artis yang Mengaku Hamil Duluan Sebelum Menikah
BACA JUGA:&amp;nbsp;9 Artis Indonesia Menikah dengan Idolanya, Nomor 6 Bertahan Selama 20 Tahun
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada 28 Juni 2022. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Sri.&amp;nbsp;
Perempuan itu mengaku sebagai pekerja lepas (freelancer) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan telah melakoni pekerjaannya selama 10 tahun terakhir. Namun, dia mengaku baru bekerjasama dengan dua terdakwa lain sejak  tahun terakhir.&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Tapi baru kerja bareng Faridah (notaris di PPAT Tangerang) mulai tahun 2016. Sedangkan Pak Erwin sekitar tahun 2018 (pegawai PPAT Jakarta Barat),&amp;rdquo; ungkap Sri dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).&amp;nbsp;
Sri mengaku, membantu pekerjaan Faridah untuk mengurus sejumlah sertifikat tanah yang diajukan Riri Khasmita ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia kemudian menghapus nama Cut Indria Marzuki (ibu Nirina) dan Fadhlan Karim (kakak Nirina) dari sertifikat itu.&amp;nbsp;
Sebagai gantinya, perempuan itu memindahkan nama Riri Khasmita dan Edrianto ke dalam sertifikat tersebut. Riri kemudian mentrasfer dana sebesar Rp112 juta untuk membayar pajak penjualan dan pembelian, balik nama, hingga fotocopy sertifikat.&amp;nbsp;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Sidang Kasus Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Ditunda 1 Minggu, Kenapa?
BACA JUGA:&amp;nbsp;Ben Kasyafani Sempat Curiga dengan Gelagat Marshanda Sebelum Menghilang
Setelah pekerjaan tersebut selesai, Sri mengaku, menerima imbalan dari Faridah. Adapun besaran 'honor' yang diterimanya sebesar Rp3,5 juta.&amp;nbsp;

Selain Sri, kasus dugaan mafia tanah ini juga menjadikan Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto sebagai terdakwa. Lainnya, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.&amp;nbsp;
Riri Kasmita yang merupakan asisten mendiang ibu Nirina diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibu sang akris. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Blakblakan, 6 Artis yang Mengaku Hamil Duluan Sebelum Menikah
BACA JUGA:&amp;nbsp;9 Artis Indonesia Menikah dengan Idolanya, Nomor 6 Bertahan Selama 20 Tahun
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
