<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Adam Deni Bakal Ajukan Banding Usai Dituntut 4 Tahun Penjara</title><description>Adam Deni menegaskan bahwa dirinya akan mengajukan banding terhadap vonis yang diterimanya hari ini, Selasa, 28 Juni 2022</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2619933/adam-deni-bakal-ajukan-banding-usai-dituntut-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2619933/adam-deni-bakal-ajukan-banding-usai-dituntut-4-tahun-penjara"/><item><title>Adam Deni Bakal Ajukan Banding Usai Dituntut 4 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2619933/adam-deni-bakal-ajukan-banding-usai-dituntut-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2619933/adam-deni-bakal-ajukan-banding-usai-dituntut-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 28 Juni 2022 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/28/33/2619933/adam-deni-bakal-ajukan-banding-usai-dituntut-4-tahun-penjara-pFMivCvjnE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Adam Deni (Foto: Ravie Wardani/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/28/33/2619933/adam-deni-bakal-ajukan-banding-usai-dituntut-4-tahun-penjara-pFMivCvjnE.jpg</image><title>Adam Deni (Foto: Ravie Wardani/MPI)</title></images><description>ADAM Deni Gearaka alias ADG divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dikurangi masa tahanan atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, kekasih Elsya Rosana itu pun mengaku keberatan. Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari keluar dari ruang sidang pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus UU ITE
BACA JUGA:Ibunda Berharap Adam Deni Pulang, Mudah-mudahan Putusannya Adil untuk Anak Saya



Pria 26 tahun ini menegaskan akan mengajukan banding terhadap vonis yang diterimanya hari ini.

&quot;Apakah akan banding atau pikir-pikir dulu?&quot; tanya Rudi Kindarto selaku majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang, Selasa (28/6/2022).

&quot;Iya, banding yang mulia,&quot; jawab Adam Deni singkat.

Lebih lanjut, Adam Deni pun menanggapi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara usai sidang.



Tak terima dengan vonisnya, Adam pun menduga putusan tersebut dipengaruhi atas pesanan dari Ahmad Sahroni.

&quot;Makanya besok kuasa hukum saya akan membuat surat suara kepada saya yang akan saya tanda tangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak,&quot; jelas Adam Deni.Seperti diketahui, Adam Deni telah menerima vonis dari majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara selama empat tahun atas kasusnya  dengan Ahmad Sahroni. Bahkan Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made  Dwita Anggari juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider lima  bulan penjara.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita  Anggari masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa  tahanan,&quot; ujar majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang.

&quot;Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda  masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar  maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan,&quot; lanjut  majelis hakim.</description><content:encoded>ADAM Deni Gearaka alias ADG divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dikurangi masa tahanan atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, kekasih Elsya Rosana itu pun mengaku keberatan. Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari keluar dari ruang sidang pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus UU ITE
BACA JUGA:Ibunda Berharap Adam Deni Pulang, Mudah-mudahan Putusannya Adil untuk Anak Saya



Pria 26 tahun ini menegaskan akan mengajukan banding terhadap vonis yang diterimanya hari ini.

&quot;Apakah akan banding atau pikir-pikir dulu?&quot; tanya Rudi Kindarto selaku majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang, Selasa (28/6/2022).

&quot;Iya, banding yang mulia,&quot; jawab Adam Deni singkat.

Lebih lanjut, Adam Deni pun menanggapi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara usai sidang.



Tak terima dengan vonisnya, Adam pun menduga putusan tersebut dipengaruhi atas pesanan dari Ahmad Sahroni.

&quot;Makanya besok kuasa hukum saya akan membuat surat suara kepada saya yang akan saya tanda tangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak,&quot; jelas Adam Deni.Seperti diketahui, Adam Deni telah menerima vonis dari majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara selama empat tahun atas kasusnya  dengan Ahmad Sahroni. Bahkan Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made  Dwita Anggari juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider lima  bulan penjara.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita  Anggari masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa  tahanan,&quot; ujar majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang.

&quot;Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda  masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar  maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan,&quot; lanjut  majelis hakim.</content:encoded></item></channel></rss>
