<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus UU ITE</title><description>Adam Deni divonis 4 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE yang melibatkan Ahmad Sahroni</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2619906/adam-deni-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar-terkait-kasus-uu-ite</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2619906/adam-deni-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar-terkait-kasus-uu-ite"/><item><title>Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus UU ITE</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2619906/adam-deni-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar-terkait-kasus-uu-ite</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/28/33/2619906/adam-deni-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar-terkait-kasus-uu-ite</guid><pubDate>Selasa 28 Juni 2022 18:29 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/28/33/2619906/adam-deni-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar-terkait-kasus-uu-ite-2v2ugPX0TM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Adam Deni (Foto: Ravie Wardani/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/28/33/2619906/adam-deni-divonis-4-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar-terkait-kasus-uu-ite-2v2ugPX0TM.jpg</image><title>Adam Deni (Foto: Ravie Wardani/MPI)</title></images><description>PEGIAT sosial media, Adam Deni Gearaka alias ADG divonis empat tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (28/6/2022).

Kekasih Elsya Rosana itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasusnya dengan Ahmad Sahroni dan dikurangi dengan masa tahanan kurang lebih 6 bulan.

BACA JUGA:Ibunda Berharap Adam Deni Pulang, Mudah-mudahan Putusannya Adil untuk Anak Saya
BACA JUGA:Hari Ini, Adam Deni Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan UU ITE



&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,&quot; ujar majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang, Senin (28/6/2022).

Tak hanya itu, Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.



&quot;Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan,&quot; lanjut majelis hakim.Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Adam Deni mengunggah  dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram. Adapun dokumen  tersebut berisi data pembelian sepeda senilai ratusan juta oleh Ahmad  Sahroni atas transaksinya dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda yang dibeli Ahmad Sahroni pada 2020 itu bermerk Firefly seharga Rp 450 juta dan Bastion senilai Rp 378 juta.

Atas pengunggahan dokumen ini, pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam  Deni dan Ni Made ke polisi. Kasus ini pun berujung di meja hijau dan  terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara  179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa  tahanan yang dijalaninya. Ia juga didenda Rp1 miliar subsider 5 bulan  penjara.</description><content:encoded>PEGIAT sosial media, Adam Deni Gearaka alias ADG divonis empat tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (28/6/2022).

Kekasih Elsya Rosana itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasusnya dengan Ahmad Sahroni dan dikurangi dengan masa tahanan kurang lebih 6 bulan.

BACA JUGA:Ibunda Berharap Adam Deni Pulang, Mudah-mudahan Putusannya Adil untuk Anak Saya
BACA JUGA:Hari Ini, Adam Deni Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan UU ITE



&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,&quot; ujar majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang, Senin (28/6/2022).

Tak hanya itu, Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.



&quot;Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan,&quot; lanjut majelis hakim.Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Adam Deni mengunggah  dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram. Adapun dokumen  tersebut berisi data pembelian sepeda senilai ratusan juta oleh Ahmad  Sahroni atas transaksinya dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda yang dibeli Ahmad Sahroni pada 2020 itu bermerk Firefly seharga Rp 450 juta dan Bastion senilai Rp 378 juta.

Atas pengunggahan dokumen ini, pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam  Deni dan Ni Made ke polisi. Kasus ini pun berujung di meja hijau dan  terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara  179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa  tahanan yang dijalaninya. Ia juga didenda Rp1 miliar subsider 5 bulan  penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
