<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejari Kota Serang Terima Surat Tersangka Nikita Mirzani</title><description>Kejari Kota Serang menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/22/33/2616243/kejari-kota-serang-terima-surat-tersangka-nikita-mirzani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/22/33/2616243/kejari-kota-serang-terima-surat-tersangka-nikita-mirzani"/><item><title>Kejari Kota Serang Terima Surat Tersangka Nikita Mirzani</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/22/33/2616243/kejari-kota-serang-terima-surat-tersangka-nikita-mirzani</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/22/33/2616243/kejari-kota-serang-terima-surat-tersangka-nikita-mirzani</guid><pubDate>Rabu 22 Juni 2022 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/22/33/2616243/kejari-kota-serang-terima-surat-tersangka-nikita-mirzani-VHmQ5ighGl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/22/33/2616243/kejari-kota-serang-terima-surat-tersangka-nikita-mirzani-VHmQ5ighGl.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Instansi itu juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
&quot;Sudah, sudah kita terima (SPDP),&quot; tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:Tidak Takut, Ini Alasan Nikita Mirzani Minta Perlindungan Hukum ke Propam Polri
BACA JUGA:Rumah Dikepung, Nikita Mirzani Minta Perlindungan Propam Polri

&quot;Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota),&quot; lanjut Rezkinil Jusar.
Menurut Rezkinil Jusar, surat tersebut diterima Kejaksaan Negeri Serang Kota pada 13 Juni 2022.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu sebagai bentuk klarifikasi terkait beredarnya surat penetapan sang artis sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di kalangan wartawan.
&quot;Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu,&quot; kata Wahyu Imam.Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang  Kota pada 16 Mei 2022. Laporan itu berkaitan dengan unggahan ibu tiga  anak itu di Insta Story.
Laporan Dito Mahendra teregistrasi dengan nomor  LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait  kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat  (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016  Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,  dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Instansi itu juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
&quot;Sudah, sudah kita terima (SPDP),&quot; tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:Tidak Takut, Ini Alasan Nikita Mirzani Minta Perlindungan Hukum ke Propam Polri
BACA JUGA:Rumah Dikepung, Nikita Mirzani Minta Perlindungan Propam Polri

&quot;Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota),&quot; lanjut Rezkinil Jusar.
Menurut Rezkinil Jusar, surat tersebut diterima Kejaksaan Negeri Serang Kota pada 13 Juni 2022.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu sebagai bentuk klarifikasi terkait beredarnya surat penetapan sang artis sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di kalangan wartawan.
&quot;Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu,&quot; kata Wahyu Imam.Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang  Kota pada 16 Mei 2022. Laporan itu berkaitan dengan unggahan ibu tiga  anak itu di Insta Story.
Laporan Dito Mahendra teregistrasi dengan nomor  LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait  kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat  (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016  Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,  dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).</content:encoded></item></channel></rss>
