<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Kasus Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Ditunda 1 Minggu, Kenapa?</title><description>Sidang kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir yang beragendakan keterangan saksi terpaksa ditunda satu minggu</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/21/33/2615533/sidang-kasus-mafia-tanah-milik-keluarga-nirina-zubir-ditunda-1-minggu-kenapa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/21/33/2615533/sidang-kasus-mafia-tanah-milik-keluarga-nirina-zubir-ditunda-1-minggu-kenapa"/><item><title>Sidang Kasus Mafia Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Ditunda 1 Minggu, Kenapa?</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/21/33/2615533/sidang-kasus-mafia-tanah-milik-keluarga-nirina-zubir-ditunda-1-minggu-kenapa</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/21/33/2615533/sidang-kasus-mafia-tanah-milik-keluarga-nirina-zubir-ditunda-1-minggu-kenapa</guid><pubDate>Selasa 21 Juni 2022 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/21/33/2615533/sidang-kasus-mafia-tanah-milik-keluarga-nirina-zubir-ditunda-1-minggu-kenapa-4Q01ai3AIE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nirina Zubir (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/21/33/2615533/sidang-kasus-mafia-tanah-milik-keluarga-nirina-zubir-ditunda-1-minggu-kenapa-4Q01ai3AIE.jpg</image><title>Nirina Zubir (Foto: Instagram)</title></images><description>SIDANG kasus mafia tanah milik keluarga artis Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sayangnya, sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi tersebut terpaksa harus ditunda selama satu minggu kedepan.

Bukan tanpa alasan, sidang tersebut harus ditunda lantaran hakim yang biasa memimpin jalannya sidang berhalangan hadir lantaran sakit. Sementara hakim kedua juga tengah menjalankan sidang di ruangan lain. Padahal untuk menjalankan sidang dengan agenda keterangan saksi, minimal harus ada tiga orang hakim yang bertugas.

BACA JUGA:Nirina Zubir Ungkap Pesan Penting yang Dititipkan Mahfud MD Soal Kasus Mafia Tanah
BACA JUGA:Nirina Zubir Sayangkan Kesaksian Tetangga Ibunya, Ini Sebabnya



&quot;Oleh karena itu perkara, tidak bisa kami lanjutkan dengan sangat terpaksa kami menunda perkara ini,&quot; kata Hakim Ketua di dalam persidangan, Selasa (21/6/2022).

&quot;Ditunda satu minggu kedepan yaitu Selasa, 28 Juni 2022,&quot; lanjut Hakim Ketua.

Adapun di persidangan minggu ini masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim ketua juga memohon maaf kepada para saksi yang telah hadir meluangkan waktunya di persidangan.



&quot;Tiga saksi yang dihadirkan, kepada saksi kami minta maaf saudara telah meluangkan waktunya di pengadilan. Kita undur minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi,&quot; tambah Hakim Ketua.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan mafia tanah yang merugikan  keluarga Nirina Zubir ini diawali dari Riri Khasmita mantan asisten ibu  Nirina Zubir dia bekerjasama dengan suaminya Edi Rianto untuk membalik  nama tanah ibu sang artis.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),  Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam  sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk  dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama  Riri Khasmita dan Edi Rianto.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.
</description><content:encoded>SIDANG kasus mafia tanah milik keluarga artis Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sayangnya, sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi tersebut terpaksa harus ditunda selama satu minggu kedepan.

Bukan tanpa alasan, sidang tersebut harus ditunda lantaran hakim yang biasa memimpin jalannya sidang berhalangan hadir lantaran sakit. Sementara hakim kedua juga tengah menjalankan sidang di ruangan lain. Padahal untuk menjalankan sidang dengan agenda keterangan saksi, minimal harus ada tiga orang hakim yang bertugas.

BACA JUGA:Nirina Zubir Ungkap Pesan Penting yang Dititipkan Mahfud MD Soal Kasus Mafia Tanah
BACA JUGA:Nirina Zubir Sayangkan Kesaksian Tetangga Ibunya, Ini Sebabnya



&quot;Oleh karena itu perkara, tidak bisa kami lanjutkan dengan sangat terpaksa kami menunda perkara ini,&quot; kata Hakim Ketua di dalam persidangan, Selasa (21/6/2022).

&quot;Ditunda satu minggu kedepan yaitu Selasa, 28 Juni 2022,&quot; lanjut Hakim Ketua.

Adapun di persidangan minggu ini masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim ketua juga memohon maaf kepada para saksi yang telah hadir meluangkan waktunya di persidangan.



&quot;Tiga saksi yang dihadirkan, kepada saksi kami minta maaf saudara telah meluangkan waktunya di pengadilan. Kita undur minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi,&quot; tambah Hakim Ketua.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan mafia tanah yang merugikan  keluarga Nirina Zubir ini diawali dari Riri Khasmita mantan asisten ibu  Nirina Zubir dia bekerjasama dengan suaminya Edi Rianto untuk membalik  nama tanah ibu sang artis.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),  Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam  sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk  dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama  Riri Khasmita dan Edi Rianto.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
