<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Tak Terima Disebut Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik</title><description>Nikita Mirzani bingung dengan beredarnya potret surat polisi yang menyatakan namanya sebagai tersangka</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/17/33/2613630/nikita-mirzani-tak-terima-disebut-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/17/33/2613630/nikita-mirzani-tak-terima-disebut-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik"/><item><title>Nikita Mirzani Tak Terima Disebut Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/17/33/2613630/nikita-mirzani-tak-terima-disebut-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/17/33/2613630/nikita-mirzani-tak-terima-disebut-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik</guid><pubDate>Jum'at 17 Juni 2022 22:03 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/17/33/2613630/nikita-mirzani-tak-terima-disebut-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik-OfLVDYNaK5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/17/33/2613630/nikita-mirzani-tak-terima-disebut-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik-OfLVDYNaK5.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Nikita Mirzani bingung dengan beredarnya potret surat polisi yang menyatakan namanya sebagai tersangka atas perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Sebab, dia baru terima surat dari polisi yang menyatakan dirinya sebagai saksi. Pada 15 Juni lalu, artis yang akrab disapa Nyai ini juga memenuhi panggilan sebagai saksi di Polres Serang setelah rumahnya dikepung polisi.
BACA JUGA:Kaget Ditetapkan sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Itu Enggak Sah 
BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik





&quot;Ini menurut kalian aja deh, ini kayak main-main enggak sih? Ada dua surat panggilan tapi yang disebarkan ke kalian sebagai tersangka, yang dikirim ke saya sebagai saksi,&quot; kata Nikita, di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

&quot;Tanggal 15 jam 3 pagi, ada pengepungan dari polres Serang Banten, polisi datang jam 3 pagi, itu kenapa? Gue bingung, kok ada kayak begini?&quot; ujar Nikita.

Apabila surat penetapan dirinya sebagai tersangka itu benar, Nikita juga menganggapnya tidak sah. Sebab dia memegang ucapan pihak kepolisian yang menyebut dirinya berstatus sebagai saksi.

&quot;Enggak bisa, itu enggak sah. Kan Kabid Humas bilang katanya saksi. Kok yang disebarkan tersangka? Kalian lihat kan saya di polres Banten? Saya preskon, ada bapak Kabid Humas Polda Banten, saksi kan. Itu aja yang harus dipertanggungjawabkan,&quot; kata Nikita.
Sebelumnya, dalam surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES  2.5/2022/Reskrim tim Penyidik Polres Serang Kota disebut telah  menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait kasus dugaan  pencemaran nama baik sejak  13 Juni 2022.

Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan  Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat  (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah)  dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Sebagai informasi, laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan  oleh Didi Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Dito Mahendra merasa  nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.

Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022  dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA  BANTEN.



</description><content:encoded>JAKARTA - Nikita Mirzani bingung dengan beredarnya potret surat polisi yang menyatakan namanya sebagai tersangka atas perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Sebab, dia baru terima surat dari polisi yang menyatakan dirinya sebagai saksi. Pada 15 Juni lalu, artis yang akrab disapa Nyai ini juga memenuhi panggilan sebagai saksi di Polres Serang setelah rumahnya dikepung polisi.
BACA JUGA:Kaget Ditetapkan sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Itu Enggak Sah 
BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik





&quot;Ini menurut kalian aja deh, ini kayak main-main enggak sih? Ada dua surat panggilan tapi yang disebarkan ke kalian sebagai tersangka, yang dikirim ke saya sebagai saksi,&quot; kata Nikita, di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

&quot;Tanggal 15 jam 3 pagi, ada pengepungan dari polres Serang Banten, polisi datang jam 3 pagi, itu kenapa? Gue bingung, kok ada kayak begini?&quot; ujar Nikita.

Apabila surat penetapan dirinya sebagai tersangka itu benar, Nikita juga menganggapnya tidak sah. Sebab dia memegang ucapan pihak kepolisian yang menyebut dirinya berstatus sebagai saksi.

&quot;Enggak bisa, itu enggak sah. Kan Kabid Humas bilang katanya saksi. Kok yang disebarkan tersangka? Kalian lihat kan saya di polres Banten? Saya preskon, ada bapak Kabid Humas Polda Banten, saksi kan. Itu aja yang harus dipertanggungjawabkan,&quot; kata Nikita.
Sebelumnya, dalam surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES  2.5/2022/Reskrim tim Penyidik Polres Serang Kota disebut telah  menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait kasus dugaan  pencemaran nama baik sejak  13 Juni 2022.

Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan  Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat  (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah)  dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Sebagai informasi, laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan  oleh Didi Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Dito Mahendra merasa  nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.

Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022  dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA  BANTEN.



</content:encoded></item></channel></rss>
