<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kaget Ditetapkan sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Itu Enggak Sah   </title><description>Nikita Mirzani menanggapi kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah surat polisi yang beredar.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/17/33/2613628/kaget-ditetapkan-sebagai-tersangka-nikita-mirzani-itu-enggak-sah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/17/33/2613628/kaget-ditetapkan-sebagai-tersangka-nikita-mirzani-itu-enggak-sah"/><item><title>Kaget Ditetapkan sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Itu Enggak Sah   </title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/17/33/2613628/kaget-ditetapkan-sebagai-tersangka-nikita-mirzani-itu-enggak-sah</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/17/33/2613628/kaget-ditetapkan-sebagai-tersangka-nikita-mirzani-itu-enggak-sah</guid><pubDate>Jum'at 17 Juni 2022 21:16 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/17/33/2613628/kaget-ditetapkan-sebagai-tersangka-nikita-mirzani-itu-enggak-sah-x0o0dZEsZO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/17/33/2613628/kaget-ditetapkan-sebagai-tersangka-nikita-mirzani-itu-enggak-sah-x0o0dZEsZO.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Nikita Mirzani menanggapi kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah surat polisi yang beredar. Perkaranya adalah tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Tetapi saat dikonfirmasi, artis yang dijuluki dengan sapaan Nyai ini justru baru tahu kabar tersebut saat ditanya oleh awak media.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Sandang Status Tersangka Sejak 13 Juni 2022
BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik



&quot;Status apa tuh? masa? coba lihat,&quot; kata Nikita, ditemui di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
Nikita Mirzani pun terkejut dengan keberadaan surat  tersebut yang menetapkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka. Menurut Nikita, dia baru menerima surat pemanggilan sebagai saksi.
&quot;Tanggal 13, baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?&quot; ujar aktris Comic 8 itu.
&quot; Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10. (ngasih liat surat),&quot; lanjutnya.
Apabila surat penetapan tersangka itu benar adanya, Nikita tetap menilai hal itu tidak sah. Pasalnya,  Kabid Humas Polda Banten telah menegaskan dirinya hanya sebatas saksi.
&quot;Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas nya sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarkan tersangka. Kalian sudah lihat kan yang saya di Polres Banten yang preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas,&quot; kata Nikita




Sebelumnya, dalam surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES  2.5/2022/Reskrim tim Penyidik Polres Serang Kota ternyata telah  menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait kasus dugaan  pencemaran nama baik sejak  13 Juni 2022.
Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan  Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat  (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah)  dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Sebagai informasi, laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan  oleh Didi Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Didi Mahendra merasa  nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.
Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022  dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA  BANTEN.</description><content:encoded>JAKARTA - Nikita Mirzani menanggapi kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah surat polisi yang beredar. Perkaranya adalah tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Tetapi saat dikonfirmasi, artis yang dijuluki dengan sapaan Nyai ini justru baru tahu kabar tersebut saat ditanya oleh awak media.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Sandang Status Tersangka Sejak 13 Juni 2022
BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik



&quot;Status apa tuh? masa? coba lihat,&quot; kata Nikita, ditemui di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
Nikita Mirzani pun terkejut dengan keberadaan surat  tersebut yang menetapkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka. Menurut Nikita, dia baru menerima surat pemanggilan sebagai saksi.
&quot;Tanggal 13, baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?&quot; ujar aktris Comic 8 itu.
&quot; Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. Gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10. (ngasih liat surat),&quot; lanjutnya.
Apabila surat penetapan tersangka itu benar adanya, Nikita tetap menilai hal itu tidak sah. Pasalnya,  Kabid Humas Polda Banten telah menegaskan dirinya hanya sebatas saksi.
&quot;Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas nya sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarkan tersangka. Kalian sudah lihat kan yang saya di Polres Banten yang preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas,&quot; kata Nikita




Sebelumnya, dalam surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES  2.5/2022/Reskrim tim Penyidik Polres Serang Kota ternyata telah  menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait kasus dugaan  pencemaran nama baik sejak  13 Juni 2022.
Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan  Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat  (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah)  dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Sebagai informasi, laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan  oleh Didi Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Didi Mahendra merasa  nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.
Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022  dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA  BANTEN.</content:encoded></item></channel></rss>
