<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik</title><description>Polisi telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/17/33/2613422/nikita-mirzani-resmi-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/17/33/2613422/nikita-mirzani-resmi-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik"/><item><title>Nikita Mirzani Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/17/33/2613422/nikita-mirzani-resmi-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/17/33/2613422/nikita-mirzani-resmi-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik</guid><pubDate>Jum'at 17 Juni 2022 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Arya Ravato Bagasraga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/17/33/2613422/nikita-mirzani-resmi-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik-jeI03uDYqI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/17/33/2613422/nikita-mirzani-resmi-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik-jeI03uDYqI.jpg</image><title>Nikita Mirzani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Penyidik Polres Serang Kota ternyata telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Ini diketahui dari surat penetapan status tersangka yang beredar di awak media.
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
BACA JUGA:Kalah dari Nikita Mirzani, Dinar Candy Terima Hadiah Uang Tunai Rp700 Juta
BACA JUGA:Senggol Raffi Ahmad, Nikita Mirzani Akui Pakai Narkoba Tak Ditangkap Polisi

Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Sebagai informasi, laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan oleh Didi Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Didi Mahendra merasa nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.
Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Penyidik Polres Serang Kota ternyata telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Ini diketahui dari surat penetapan status tersangka yang beredar di awak media.
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
BACA JUGA:Kalah dari Nikita Mirzani, Dinar Candy Terima Hadiah Uang Tunai Rp700 Juta
BACA JUGA:Senggol Raffi Ahmad, Nikita Mirzani Akui Pakai Narkoba Tak Ditangkap Polisi

Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Sebagai informasi, laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan oleh Didi Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Didi Mahendra merasa nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.
Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.</content:encoded></item></channel></rss>
