<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nirina Zubir Hadir Kembali di Sidang Dugaan Mafia Tanah: Semoga Lancar Semuanya</title><description>Nirina Zubir kembali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang lanjutan kasus mafia tanah yang menyeret keluarganya</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/07/33/2607183/nirina-zubir-hadir-kembali-di-sidang-dugaan-mafia-tanah-semoga-lancar-semuanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/07/33/2607183/nirina-zubir-hadir-kembali-di-sidang-dugaan-mafia-tanah-semoga-lancar-semuanya"/><item><title>Nirina Zubir Hadir Kembali di Sidang Dugaan Mafia Tanah: Semoga Lancar Semuanya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/07/33/2607183/nirina-zubir-hadir-kembali-di-sidang-dugaan-mafia-tanah-semoga-lancar-semuanya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/07/33/2607183/nirina-zubir-hadir-kembali-di-sidang-dugaan-mafia-tanah-semoga-lancar-semuanya</guid><pubDate>Selasa 07 Juni 2022 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/07/33/2607183/nirina-zubir-hadir-kembali-di-sidang-dugaan-mafia-tanah-semoga-lancar-semuanya-JHG84423nf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nirina Zubir (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/07/33/2607183/nirina-zubir-hadir-kembali-di-sidang-dugaan-mafia-tanah-semoga-lancar-semuanya-JHG84423nf.jpg</image><title>Nirina Zubir (Foto: Instagram)</title></images><description>ARTIS Nirina Zubir kembali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022) untuk menjalani sidang lanjutan kasus mafia tanah yang menyeret keluarganya. Tiba di PN Jakbar sekitar pukul 13.30 WIB, istri dari Ernest Cokelat itu terlihat ditemani oleh sang kakak Fadhlan Karim.

Keterangan dari saksi menjadi agenda yang akan berlangsung siang ini. Adapun saksi yang akan hadir sebanyak 4 orang.

BACA JUGA:Bertemu Mahfud MD, Nirina Zubir Curhat soal Mafia Tanah
BACA JUGA:Tak Henti Bertasbih di Sidang Mafia Tanah, Nirina Zubir: Saatnya Berserah dan Berdoa



&quot;Hai guys, mari kita mulai lagi ada empat saksi hari ini. Kita lihat ada berapa yang dateng,&quot; kata Nirina Zubir saat tiba di PN Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022).

&quot;Yang satu diantaranya yang minggu lalu dipanggil datang apa nggak kita lihat aja ya,&quot; jelasnya.

Setelah memberikan keterangan singkat, bintang film Keluarga Cemara itu berharap persidangan nantinya akan berjalan lancar. Ia pun berharap agar keadilan dapat berpihak kepada keluarganya.

&quot;Semoga lancar semuanya. Yang baik-baik berpihak kepada keluarga kami. Aamiin,&quot; lanjutnya.



Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan pendiri frozen food yang bekerjasama dengan terdakwa Riri Khasmita. Perempuan 42 tahun itu ingin mengetahui siapa sosok pendiri tersebut yang sampai bisa percaya kepada Riri Khasmita.

&quot;Salah satunya yang jadi foundernya terdakwa, jadi pengen tahu juga founder nya bentuknya gimana sih kok bisa percaya dan darimana kalau memang founder bisnis frozen food nya ya kita lihat ada berapa sih cabangnya,&quot; pungkas Nirina Zubir.Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus mafia ini terdapat lima  terdakwa yaitu Riri Khasmita beserta suaminya Edirianto, Faridah, Ina  Rosalina, dan Erwin Riduan. Kelima orang tersebut bekerjasama dengan  motif balik nama enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir  Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak  pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan  dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat  (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362  KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8  Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU  TPPU).</description><content:encoded>ARTIS Nirina Zubir kembali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022) untuk menjalani sidang lanjutan kasus mafia tanah yang menyeret keluarganya. Tiba di PN Jakbar sekitar pukul 13.30 WIB, istri dari Ernest Cokelat itu terlihat ditemani oleh sang kakak Fadhlan Karim.

Keterangan dari saksi menjadi agenda yang akan berlangsung siang ini. Adapun saksi yang akan hadir sebanyak 4 orang.

BACA JUGA:Bertemu Mahfud MD, Nirina Zubir Curhat soal Mafia Tanah
BACA JUGA:Tak Henti Bertasbih di Sidang Mafia Tanah, Nirina Zubir: Saatnya Berserah dan Berdoa



&quot;Hai guys, mari kita mulai lagi ada empat saksi hari ini. Kita lihat ada berapa yang dateng,&quot; kata Nirina Zubir saat tiba di PN Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022).

&quot;Yang satu diantaranya yang minggu lalu dipanggil datang apa nggak kita lihat aja ya,&quot; jelasnya.

Setelah memberikan keterangan singkat, bintang film Keluarga Cemara itu berharap persidangan nantinya akan berjalan lancar. Ia pun berharap agar keadilan dapat berpihak kepada keluarganya.

&quot;Semoga lancar semuanya. Yang baik-baik berpihak kepada keluarga kami. Aamiin,&quot; lanjutnya.



Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan pendiri frozen food yang bekerjasama dengan terdakwa Riri Khasmita. Perempuan 42 tahun itu ingin mengetahui siapa sosok pendiri tersebut yang sampai bisa percaya kepada Riri Khasmita.

&quot;Salah satunya yang jadi foundernya terdakwa, jadi pengen tahu juga founder nya bentuknya gimana sih kok bisa percaya dan darimana kalau memang founder bisnis frozen food nya ya kita lihat ada berapa sih cabangnya,&quot; pungkas Nirina Zubir.Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus mafia ini terdapat lima  terdakwa yaitu Riri Khasmita beserta suaminya Edirianto, Faridah, Ina  Rosalina, dan Erwin Riduan. Kelima orang tersebut bekerjasama dengan  motif balik nama enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir  Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak  pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan  dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat  (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362  KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8  Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU  TPPU).</content:encoded></item></channel></rss>
