<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Gen Halilintar Belum Bayar Ganti Rugi Rp 300 Juta ke Nagaswara</title><description>Gen Halilintar masih belum membayar denda sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/02/33/2604583/alasan-gen-halilintar-belum-bayar-ganti-rugi-rp-300-juta-ke-nagaswara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/02/33/2604583/alasan-gen-halilintar-belum-bayar-ganti-rugi-rp-300-juta-ke-nagaswara"/><item><title>Alasan Gen Halilintar Belum Bayar Ganti Rugi Rp 300 Juta ke Nagaswara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/02/33/2604583/alasan-gen-halilintar-belum-bayar-ganti-rugi-rp-300-juta-ke-nagaswara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/06/02/33/2604583/alasan-gen-halilintar-belum-bayar-ganti-rugi-rp-300-juta-ke-nagaswara</guid><pubDate>Kamis 02 Juni 2022 20:18 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/02/33/2604583/alasan-gen-halilintar-belum-bayar-ganti-rugi-rp-300-juta-ke-nagaswara-j10VQHJQjR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keluarga Gen Halilintar (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/02/33/2604583/alasan-gen-halilintar-belum-bayar-ganti-rugi-rp-300-juta-ke-nagaswara-j10VQHJQjR.jpg</image><title>Keluarga Gen Halilintar (Foto: Instagram)</title></images><description>PIHAK label Nagaswara Publisherindo memenangkan putusan MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Gen Halilintar. Berdasarkan putusan tersebut, Gen Halilintar diminta untuk membayar tuntutan denda kepada pihak Nagaswara sebesar Rp 300 juta.

Sayangnya hingga saat ini, pihak Gen Halilintar masih belum membayarkan denda tersebut pada Nagaswara. Terkait hal itu, Jejen Zaenudin, selaku perwakilan manajemen dari Gen Halilintar akhirnya angkat bicara dan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait permintaan ganti rugi itu.

BACA JUGA:Menang Gugatan Hak Cipta, Nagaswara Tagih Gen Halilintar Ganti Rugi Rp300 Juta
BACA JUGA:Rela Lebaran di Singapura, Keluarga Anang Hermansyah Batal Bertemu Gen Halilintar



&quot;Ya, sekarang kita tinggal menunggu (langkah selanjutnya). Karena, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi (mengenai ganti rugi Rp 300 juta yang harus dibayarkan),&quot; kata Jejen Zaenudin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Suyud Margono, ahli kekayaan intelektual yang mendampingi manajemen Gen Halilintar, menuturkan bahwa uang Rp 300 juta yang diputuskan hakim dalam kasus ini merupakan denda immaterial karena melanggar hak moral. Namun dia menilai Gen Halilintar tak melakukan pelanggaran yang ditetapkan.



Keluarga besan Anang Hermansyah itu disebut sekadar berniat melakukan cover lagu Lagi Syantik, layaknya kreator konten lainnya. Meskipun ada sedikit lirik lagu yang diganti, Suyud menilai hal tersebut tidak melanggar hak moral.
Selain itu, Suyud mempertanyakan mengenai kalkulasi nominal angka Rp  300 juta tersebut berasal, mengingat pelanggaran hak moral adalah  kerugian immateriil.

&quot;Kalau masalah immateriil ini bukan seperti utang Rp 300 (juta) harus  dibayar, berikut pinaltinya. Kalau masalah hak cipta, begitu,&quot; kata  Suyud.

Seperti diketahui, keluarga Gen Halilintar membuat video cover lagu  Lagi Syantik Siti Badriah dan mengunggahnya ke channel Youtube pada  2018. Mereka disebut mengcover tanpa izin dan mengubah lirik lagu asli.

Hal itu membuat pihak label Nagaswara yang memegang kuasa atas lagu  tersebut tak berkenan. Mereka akhirnya menggugat Gen Halilintar ke  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</description><content:encoded>PIHAK label Nagaswara Publisherindo memenangkan putusan MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Gen Halilintar. Berdasarkan putusan tersebut, Gen Halilintar diminta untuk membayar tuntutan denda kepada pihak Nagaswara sebesar Rp 300 juta.

Sayangnya hingga saat ini, pihak Gen Halilintar masih belum membayarkan denda tersebut pada Nagaswara. Terkait hal itu, Jejen Zaenudin, selaku perwakilan manajemen dari Gen Halilintar akhirnya angkat bicara dan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait permintaan ganti rugi itu.

BACA JUGA:Menang Gugatan Hak Cipta, Nagaswara Tagih Gen Halilintar Ganti Rugi Rp300 Juta
BACA JUGA:Rela Lebaran di Singapura, Keluarga Anang Hermansyah Batal Bertemu Gen Halilintar



&quot;Ya, sekarang kita tinggal menunggu (langkah selanjutnya). Karena, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi (mengenai ganti rugi Rp 300 juta yang harus dibayarkan),&quot; kata Jejen Zaenudin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Suyud Margono, ahli kekayaan intelektual yang mendampingi manajemen Gen Halilintar, menuturkan bahwa uang Rp 300 juta yang diputuskan hakim dalam kasus ini merupakan denda immaterial karena melanggar hak moral. Namun dia menilai Gen Halilintar tak melakukan pelanggaran yang ditetapkan.



Keluarga besan Anang Hermansyah itu disebut sekadar berniat melakukan cover lagu Lagi Syantik, layaknya kreator konten lainnya. Meskipun ada sedikit lirik lagu yang diganti, Suyud menilai hal tersebut tidak melanggar hak moral.
Selain itu, Suyud mempertanyakan mengenai kalkulasi nominal angka Rp  300 juta tersebut berasal, mengingat pelanggaran hak moral adalah  kerugian immateriil.

&quot;Kalau masalah immateriil ini bukan seperti utang Rp 300 (juta) harus  dibayar, berikut pinaltinya. Kalau masalah hak cipta, begitu,&quot; kata  Suyud.

Seperti diketahui, keluarga Gen Halilintar membuat video cover lagu  Lagi Syantik Siti Badriah dan mengunggahnya ke channel Youtube pada  2018. Mereka disebut mengcover tanpa izin dan mengubah lirik lagu asli.

Hal itu membuat pihak label Nagaswara yang memegang kuasa atas lagu  tersebut tak berkenan. Mereka akhirnya menggugat Gen Halilintar ke  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.</content:encoded></item></channel></rss>
