<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Henti Bertasbih di Sidang Mafia Tanah, Nirina Zubir: Saatnya Berserah dan Berdoa</title><description>Nirina Zubir hadir di sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/31/33/2603510/tak-henti-bertasbih-di-sidang-mafia-tanah-nirina-zubir-saatnya-berserah-dan-berdoa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/31/33/2603510/tak-henti-bertasbih-di-sidang-mafia-tanah-nirina-zubir-saatnya-berserah-dan-berdoa"/><item><title>Tak Henti Bertasbih di Sidang Mafia Tanah, Nirina Zubir: Saatnya Berserah dan Berdoa</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/31/33/2603510/tak-henti-bertasbih-di-sidang-mafia-tanah-nirina-zubir-saatnya-berserah-dan-berdoa</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/31/33/2603510/tak-henti-bertasbih-di-sidang-mafia-tanah-nirina-zubir-saatnya-berserah-dan-berdoa</guid><pubDate>Selasa 31 Mei 2022 21:13 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/31/33/2603510/tak-henti-bertasbih-di-sidang-mafia-tanah-nirina-zubir-saatnya-berserah-dan-berdoa-vR9nZfVVBd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nirina Zubir (Foto: Lintang/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/31/33/2603510/tak-henti-bertasbih-di-sidang-mafia-tanah-nirina-zubir-saatnya-berserah-dan-berdoa-vR9nZfVVBd.jpg</image><title>Nirina Zubir (Foto: Lintang/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Nirina Zubir hadir di sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022). Pemandangan menarik dari penampilan sang artis mengenakan tasbih digital yang ada di jari telunjuknya.

Di samping mengenakan arm sling sejak sidang minggu lalu, tampilan Nirina mengenakan tasbih digital ini adalah hal baru. Ia ingin mengawal persidangan kasus yang merugikan keluarganya ini dengan berserah kepada Tuhan.

BACA JUGA:Nirina Zubir Ingin Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan di Persidangan
BACA JUGA:Pernyataan Saksi Beratkan Terdakwa, Nirina Zubir Puas





&quot;Ya sekarang ini kan kita khususnya buat saya dan keluarga kan hanya bisa jadi penonton. Jadi yang hanya bisa kita lakukan sekarang berserah diri dan berdoalah,&quot; kata Nirina, ditemui usai persidangan.

&quot;Kepada siapa lagi kita bisa berdoa dan meminta, adalah kepada Allah SWT,&quot; ujar aktris Keluarga Cemara itu.

Tasbih itu menjadi alat bantu Nirina selama menyaksikan persidangan. Ia ingin memfokuskan pikirannya hanya dengan bertasbih mengingat Tuhan.

&quot;Sekarang pada saat saat itu, daripada saya kemana-mana pikirannya, ya udah counternya adalah (mengucap) subhanallah, alhamdulillah, lailahaillallah, allahuakbar,&quot; ucapnya.

Adapun mengenai sidang lanjutan yang digelar hari ini, Nirina merasa puas. Pasalnya tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilainya memberatkan para terdakwa.



Seperti diketahui, Riri Kasmita yang disebut sebagai asisten ibunda  Nirina, Cut Indria Marzuki, diduga menggasak enam sertifikat tanah milik  ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian  mencapai Rp 17 miliar.

Dalam kasus ini, diketahui lima orang menjadi  terdakwa, yakni Riri  Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina,  dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah  atau PPAT.

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak  pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan  dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat  (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362  KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8  Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU  TPPU).</description><content:encoded>JAKARTA - Nirina Zubir hadir di sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022). Pemandangan menarik dari penampilan sang artis mengenakan tasbih digital yang ada di jari telunjuknya.

Di samping mengenakan arm sling sejak sidang minggu lalu, tampilan Nirina mengenakan tasbih digital ini adalah hal baru. Ia ingin mengawal persidangan kasus yang merugikan keluarganya ini dengan berserah kepada Tuhan.

BACA JUGA:Nirina Zubir Ingin Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan di Persidangan
BACA JUGA:Pernyataan Saksi Beratkan Terdakwa, Nirina Zubir Puas





&quot;Ya sekarang ini kan kita khususnya buat saya dan keluarga kan hanya bisa jadi penonton. Jadi yang hanya bisa kita lakukan sekarang berserah diri dan berdoalah,&quot; kata Nirina, ditemui usai persidangan.

&quot;Kepada siapa lagi kita bisa berdoa dan meminta, adalah kepada Allah SWT,&quot; ujar aktris Keluarga Cemara itu.

Tasbih itu menjadi alat bantu Nirina selama menyaksikan persidangan. Ia ingin memfokuskan pikirannya hanya dengan bertasbih mengingat Tuhan.

&quot;Sekarang pada saat saat itu, daripada saya kemana-mana pikirannya, ya udah counternya adalah (mengucap) subhanallah, alhamdulillah, lailahaillallah, allahuakbar,&quot; ucapnya.

Adapun mengenai sidang lanjutan yang digelar hari ini, Nirina merasa puas. Pasalnya tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilainya memberatkan para terdakwa.



Seperti diketahui, Riri Kasmita yang disebut sebagai asisten ibunda  Nirina, Cut Indria Marzuki, diduga menggasak enam sertifikat tanah milik  ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian  mencapai Rp 17 miliar.

Dalam kasus ini, diketahui lima orang menjadi  terdakwa, yakni Riri  Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina,  dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah  atau PPAT.

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak  pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan  dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat  (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362  KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8  Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU  TPPU).</content:encoded></item></channel></rss>
