<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pernyataan Saksi Beratkan Terdakwa, Nirina Zubir Puas</title><description>Nirina Zubir puas dengan jalannya sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/31/33/2603413/pernyataan-saksi-beratkan-terdakwa-nirina-zubir-puas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/31/33/2603413/pernyataan-saksi-beratkan-terdakwa-nirina-zubir-puas"/><item><title>Pernyataan Saksi Beratkan Terdakwa, Nirina Zubir Puas</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/31/33/2603413/pernyataan-saksi-beratkan-terdakwa-nirina-zubir-puas</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/31/33/2603413/pernyataan-saksi-beratkan-terdakwa-nirina-zubir-puas</guid><pubDate>Selasa 31 Mei 2022 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/31/33/2603413/pernyataan-saksi-beratkan-terdakwa-nirina-zubir-puas-DkYNw48nk7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nirina Zubir (Foto: Lintang/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/31/33/2603413/pernyataan-saksi-beratkan-terdakwa-nirina-zubir-puas-DkYNw48nk7.jpg</image><title>Nirina Zubir (Foto: Lintang/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Nirina Zubir puas dengan jalannya sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022). Agenda sidang kali ini adalah keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

&quot;Hari ini alhamdulillah persidangan jalannya lancar, dari empat saksi yang diharapkan hadir yang dateng tiga orang,&quot; kata Nirina, ditemui usai sidang.

BACA JUGA:Nirina Zubir Ungkap Alasan Kenakan Penyangga Tangan di Persidangan, Retak?
BACA JUGA:Hadirkan 2 Saksi, Nirina Zubir Puas dengan Jalannya Sidang Kasus Mafia Tanah




Salah satu hal yang membuat Nirina puas adalah pernyataan dari saksi Cito. Dia merupakan orang yang pernah bekerja di kantor notaris dan mengenal Faridah, sosok notaris yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Faridah diduga oknum notaris yang membantu Riri Khasmita, asisten ibunda Nirina Zubir, yang dipercaya merupakan dalang dari penggelapan serifikat tanah milik ibu sang artis.

&quot;Kalau saya sih tadi cukup puas dengan pertanyaan saudara Cito yang disitu jelas sekali memention ada kerja sama antara oknum notaris Faridah,&quot; kata Nirina.

Istri Ernest Cokelat itu menuturkan lebih lanjut isi pengakuan saksi Cito dalam persidangan. Dimana mengenai surat kuasa, Cito juga tak tahu menahu namanya dicantumkan dalam surat kuasa.

&quot;Dia mengakui tidak pernah bertemu dengan ibu saya, saya tadi ibaratnya benar-benar bersyukur ada ucapan bahwa surat itu memang dibuat bahkan tanpa sepengetahuan Cito sendiri yang namanya dicantumkan dalam surat kuasa itu,&quot; kata Nirina.

&quot;Jadi balik lagi hari ini saudara Cito sudah memberikan pernyataan yang memberatkan mereka lah itu saya udah oke, itu satu hal,&quot; sambungnya.

Dalam hal ini, Cito diduga adalah figur yang dibuat oleh Faridah dan Riri sebagai orang yang mengurus sertifikat tanah milik ibunda Nirina dengan pembubuhan namanya dalam surat kuasa.

Selain pernyataan Cito, saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan itu dinilai memberatkan para terdakwa. Inilah yang membuat Nirina dan keluarga bisa sedikit bernafas lega.

&quot;Antara itu semua saya dan keluarga juga istilahnya sudahlah kita sudah mendapatkan jawaban jawaban bahkan beberapa jawaban itu juga memberatkan terdakwa gitu kan,&quot; ujar Nirina.

Dalam kasus ini, diketahui lima orang menjadi  terdakwa, yaitu Riri  Khasmita, orang yang diketahui asisten ibunda Nirina Zubir dan suaminya,  Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan  merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Riri Kasmita yang disebut sebagai asisten ibunda Nirina, Cut Indria  Marzuki, diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis.  Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak  pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan  dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat  (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362  KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8  Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU  TPPU).



</description><content:encoded>JAKARTA - Nirina Zubir puas dengan jalannya sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022). Agenda sidang kali ini adalah keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

&quot;Hari ini alhamdulillah persidangan jalannya lancar, dari empat saksi yang diharapkan hadir yang dateng tiga orang,&quot; kata Nirina, ditemui usai sidang.

BACA JUGA:Nirina Zubir Ungkap Alasan Kenakan Penyangga Tangan di Persidangan, Retak?
BACA JUGA:Hadirkan 2 Saksi, Nirina Zubir Puas dengan Jalannya Sidang Kasus Mafia Tanah




Salah satu hal yang membuat Nirina puas adalah pernyataan dari saksi Cito. Dia merupakan orang yang pernah bekerja di kantor notaris dan mengenal Faridah, sosok notaris yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Faridah diduga oknum notaris yang membantu Riri Khasmita, asisten ibunda Nirina Zubir, yang dipercaya merupakan dalang dari penggelapan serifikat tanah milik ibu sang artis.

&quot;Kalau saya sih tadi cukup puas dengan pertanyaan saudara Cito yang disitu jelas sekali memention ada kerja sama antara oknum notaris Faridah,&quot; kata Nirina.

Istri Ernest Cokelat itu menuturkan lebih lanjut isi pengakuan saksi Cito dalam persidangan. Dimana mengenai surat kuasa, Cito juga tak tahu menahu namanya dicantumkan dalam surat kuasa.

&quot;Dia mengakui tidak pernah bertemu dengan ibu saya, saya tadi ibaratnya benar-benar bersyukur ada ucapan bahwa surat itu memang dibuat bahkan tanpa sepengetahuan Cito sendiri yang namanya dicantumkan dalam surat kuasa itu,&quot; kata Nirina.

&quot;Jadi balik lagi hari ini saudara Cito sudah memberikan pernyataan yang memberatkan mereka lah itu saya udah oke, itu satu hal,&quot; sambungnya.

Dalam hal ini, Cito diduga adalah figur yang dibuat oleh Faridah dan Riri sebagai orang yang mengurus sertifikat tanah milik ibunda Nirina dengan pembubuhan namanya dalam surat kuasa.

Selain pernyataan Cito, saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan itu dinilai memberatkan para terdakwa. Inilah yang membuat Nirina dan keluarga bisa sedikit bernafas lega.

&quot;Antara itu semua saya dan keluarga juga istilahnya sudahlah kita sudah mendapatkan jawaban jawaban bahkan beberapa jawaban itu juga memberatkan terdakwa gitu kan,&quot; ujar Nirina.

Dalam kasus ini, diketahui lima orang menjadi  terdakwa, yaitu Riri  Khasmita, orang yang diketahui asisten ibunda Nirina Zubir dan suaminya,  Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan  merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Riri Kasmita yang disebut sebagai asisten ibunda Nirina, Cut Indria  Marzuki, diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis.  Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak  pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan  dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat  (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362  KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8  Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU  TPPU).



</content:encoded></item></channel></rss>
