<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Lakukan Tindak Korupsi</title><description>Adam Deni meyakini bahwa Ahmad Sahroni melakukan tindak korupsi usai dirinya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/31/33/2602958/dituntut-8-tahun-penjara-adam-deni-yakin-ahmad-sahroni-lakukan-tindak-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/31/33/2602958/dituntut-8-tahun-penjara-adam-deni-yakin-ahmad-sahroni-lakukan-tindak-korupsi"/><item><title>Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Lakukan Tindak Korupsi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/31/33/2602958/dituntut-8-tahun-penjara-adam-deni-yakin-ahmad-sahroni-lakukan-tindak-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/31/33/2602958/dituntut-8-tahun-penjara-adam-deni-yakin-ahmad-sahroni-lakukan-tindak-korupsi</guid><pubDate>Selasa 31 Mei 2022 09:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/31/33/2602958/dituntut-8-tahun-penjara-adam-deni-yakin-ahmad-sahroni-lakukan-tindak-korupsi-eS5WBAr6GT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Adam Deni (Foto: Ravie Wardani/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/31/33/2602958/dituntut-8-tahun-penjara-adam-deni-yakin-ahmad-sahroni-lakukan-tindak-korupsi-eS5WBAr6GT.jpg</image><title>Adam Deni (Foto: Ravie Wardani/MPI)</title></images><description>JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Hal itu terjadi lantaran Adam Deni beserta rekannya, Ni Made Dwita mengunggah dokumen milik Ahmad Sahroni tanpa izin.

Kekasih Elsya Rosana itu pun tampak berat menerima tuntutan jaksa. Usai sidang, Adam mengatakan bahwa ia yakin kalau Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya
BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Menangis di Pelukan Ibunda



&quot;Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi,&quot; ujar Adam Deni di PN Jakut, Senin, 30 Mei 2022.

Untuk menelusuri kecurigaannya, Adam Deni melalui kuasa hukumnya juga telah menyambangi KPK. Disana, kuasa hukum Adam Deni pun memberikan sejumlah bukti terkait dugaan tersebut.

Oleh karena itu, Adam Deni yakin informasi yang diberikan KPK tentang Ahmad Sahroni tengah diselidiki.

&quot;Insyaallah saya yakin (Ahmad Sahroni melakukan korupsi), enggak apa-apa saya dituntut segini,&quot; ucap Adam.



&quot;Yang penting saya yakin lah, biar sama-sama masuk (penjara-red) aja lah gitu lho,&quot; lanjut Adam Deni.

Adam Deni menegaskan pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang yang berlangsung pekan depan, Selasa, 7 Juni 2022. Kendati begitu, Adam Deni masih ragu nota pembelaannya hanya sekedar formalitas upaya hukum semata.

&amp;ldquo;Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang teman-teman lihat lah lawan saya siapa, Wakil Ketua Komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat,&quot; kata Adam Deni.&quot;Ditambah lagi saya ditangkap langsung tidak pakai diperiksa dan  langsung di sini. &amp;nbsp;Saya benar-benar &amp;nbsp;kaget, delapan tahun tuntutan itu  kasus UU ITE itu luar biasa,&amp;rdquo; tutur Adam Deni.

Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III  DPR, Ahmad Sahroni. Ia dipolisikan usai diduga mengunggah dokumen  pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.

Bersama rekannya, Ni Made Dwita Anggari, Adam didakwa dengan Pasal 48  ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat  (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah  dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang  perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun,  dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi kekasih Elsya Rosana  tersebut.</description><content:encoded>JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Hal itu terjadi lantaran Adam Deni beserta rekannya, Ni Made Dwita mengunggah dokumen milik Ahmad Sahroni tanpa izin.

Kekasih Elsya Rosana itu pun tampak berat menerima tuntutan jaksa. Usai sidang, Adam mengatakan bahwa ia yakin kalau Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya
BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Menangis di Pelukan Ibunda



&quot;Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi,&quot; ujar Adam Deni di PN Jakut, Senin, 30 Mei 2022.

Untuk menelusuri kecurigaannya, Adam Deni melalui kuasa hukumnya juga telah menyambangi KPK. Disana, kuasa hukum Adam Deni pun memberikan sejumlah bukti terkait dugaan tersebut.

Oleh karena itu, Adam Deni yakin informasi yang diberikan KPK tentang Ahmad Sahroni tengah diselidiki.

&quot;Insyaallah saya yakin (Ahmad Sahroni melakukan korupsi), enggak apa-apa saya dituntut segini,&quot; ucap Adam.



&quot;Yang penting saya yakin lah, biar sama-sama masuk (penjara-red) aja lah gitu lho,&quot; lanjut Adam Deni.

Adam Deni menegaskan pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang yang berlangsung pekan depan, Selasa, 7 Juni 2022. Kendati begitu, Adam Deni masih ragu nota pembelaannya hanya sekedar formalitas upaya hukum semata.

&amp;ldquo;Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang teman-teman lihat lah lawan saya siapa, Wakil Ketua Komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat,&quot; kata Adam Deni.&quot;Ditambah lagi saya ditangkap langsung tidak pakai diperiksa dan  langsung di sini. &amp;nbsp;Saya benar-benar &amp;nbsp;kaget, delapan tahun tuntutan itu  kasus UU ITE itu luar biasa,&amp;rdquo; tutur Adam Deni.

Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III  DPR, Ahmad Sahroni. Ia dipolisikan usai diduga mengunggah dokumen  pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.

Bersama rekannya, Ni Made Dwita Anggari, Adam didakwa dengan Pasal 48  ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat  (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah  dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang  perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun,  dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi kekasih Elsya Rosana  tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
