<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Kembali Beri Izin Penyelenggaraan Konser Musik di Bandung, Ini Syaratnya</title><description>Pihak kepolisian Bandung memberikan izin terkait penyelenggaraan konser musik di Kota Kembang</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/26/205/2600567/polisi-kembali-beri-izin-penyelenggaraan-konser-musik-di-bandung-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/26/205/2600567/polisi-kembali-beri-izin-penyelenggaraan-konser-musik-di-bandung-ini-syaratnya"/><item><title>Polisi Kembali Beri Izin Penyelenggaraan Konser Musik di Bandung, Ini Syaratnya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/26/205/2600567/polisi-kembali-beri-izin-penyelenggaraan-konser-musik-di-bandung-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/26/205/2600567/polisi-kembali-beri-izin-penyelenggaraan-konser-musik-di-bandung-ini-syaratnya</guid><pubDate>Kamis 26 Mei 2022 12:31 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/26/205/2600567/polisi-kembali-beri-izin-penyelenggaraan-konser-musik-di-bandung-ini-syaratnya-jXdOMDAxvg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Konser (Foto: Ilustrasi/dok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/26/205/2600567/polisi-kembali-beri-izin-penyelenggaraan-konser-musik-di-bandung-ini-syaratnya-jXdOMDAxvg.jpg</image><title>Ilustrasi Konser (Foto: Ilustrasi/dok)</title></images><description>KEPOLISIAN Bandung, Jawa Barat memberikan izin terkait penyelenggaraan konser musik di Kota Kembang. Sebelumnya, hampir dua tahun lamanya Kota Bandung tidak memberikan izin kepada pihak penyelenggara untuk menggelar konser musik lantaran pandemi.

Menurut keterangan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, pihaknya bakal mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan konser musik. Akan tetapi, ada beberapa syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh pihak penyelenggara.

BACA JUGA:Anji Kecewa Batal Konser di Bandung: Ada yang Aneh, Panggung Sudah Berdiri
BACA JUGA:Ini Harga Tiket Konser Westlife, Termahal Capai Rp3,5Juta! 



&quot;Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser,&quot; ujar Aswin dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Aswin menjelaskan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Bahwa di daerah level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas.&amp;nbsp;

&quot;Kalau sekarang (Kota Bandung) level dua, dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya boleh saja,&quot; jelasnya.&amp;nbsp;



Selain harus memenuhi syarat administrasi, kata dia, pihak penyelenggara juga harus memastikan taat pada aturan Inmendagri dan Peraturan Walikota (Perwal) Bandung.

&quot;Syarat administrasi standar saja, yang paling penting itu kapasitas harus 50 persen, kalau lebih tidak boleh masuk,&quot; tegas Aswin.&amp;nbsp;

&quot;Jadi, misalnya kapasitas 1.000 orang, pengunjungnya harus 500 itu diizinkan sesuai Mendagri dan Perwalnya, kan sudah level 2,&quot; sambung Aswin.&amp;nbsp;Aswin menambahkan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan  pihaknya pun bakal melakukan pengawasan ketat penyelenggaraan konser  tersebut.

&quot;Pengawasan kita sampai selesai acara, kalau ada satu poin  yang mereka langgar, kita tutup. Tapi, kita ingatkan dulu secara  persuasif oleh Satgas dari kita dan Pemkot. Kalau mereka tidak  mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan kalau emang bandel,&quot;  tandas Aswin.&amp;nbsp;

Diketahui, sesuai Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, Kota  Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  level 2 bersama 12 kabupaten/kota lainnya di Jabar.&amp;nbsp;

Adapun ke-12 kabupaten/kota lainnya, yakni&amp;nbsp;Kota Cirebon,  Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota  Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor,  Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan  Kabupaten Subang.</description><content:encoded>KEPOLISIAN Bandung, Jawa Barat memberikan izin terkait penyelenggaraan konser musik di Kota Kembang. Sebelumnya, hampir dua tahun lamanya Kota Bandung tidak memberikan izin kepada pihak penyelenggara untuk menggelar konser musik lantaran pandemi.

Menurut keterangan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, pihaknya bakal mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan konser musik. Akan tetapi, ada beberapa syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh pihak penyelenggara.

BACA JUGA:Anji Kecewa Batal Konser di Bandung: Ada yang Aneh, Panggung Sudah Berdiri
BACA JUGA:Ini Harga Tiket Konser Westlife, Termahal Capai Rp3,5Juta! 



&quot;Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser,&quot; ujar Aswin dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Aswin menjelaskan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Bahwa di daerah level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas.&amp;nbsp;

&quot;Kalau sekarang (Kota Bandung) level dua, dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya boleh saja,&quot; jelasnya.&amp;nbsp;



Selain harus memenuhi syarat administrasi, kata dia, pihak penyelenggara juga harus memastikan taat pada aturan Inmendagri dan Peraturan Walikota (Perwal) Bandung.

&quot;Syarat administrasi standar saja, yang paling penting itu kapasitas harus 50 persen, kalau lebih tidak boleh masuk,&quot; tegas Aswin.&amp;nbsp;

&quot;Jadi, misalnya kapasitas 1.000 orang, pengunjungnya harus 500 itu diizinkan sesuai Mendagri dan Perwalnya, kan sudah level 2,&quot; sambung Aswin.&amp;nbsp;Aswin menambahkan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan  pihaknya pun bakal melakukan pengawasan ketat penyelenggaraan konser  tersebut.

&quot;Pengawasan kita sampai selesai acara, kalau ada satu poin  yang mereka langgar, kita tutup. Tapi, kita ingatkan dulu secara  persuasif oleh Satgas dari kita dan Pemkot. Kalau mereka tidak  mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan kalau emang bandel,&quot;  tandas Aswin.&amp;nbsp;

Diketahui, sesuai Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, Kota  Bandung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  level 2 bersama 12 kabupaten/kota lainnya di Jabar.&amp;nbsp;

Adapun ke-12 kabupaten/kota lainnya, yakni&amp;nbsp;Kota Cirebon,  Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota  Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor,  Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan  Kabupaten Subang.</content:encoded></item></channel></rss>
