<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menang Gugatan Hak Cipta, Nagaswara Tagih Gen Halilintar Ganti Rugi Rp300 Juta</title><description>Kisruh antara label Nagaswara dengan Gen Halilintar telah menemui ujungnya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/21/33/2597725/menang-gugatan-hak-cipta-nagaswara-tagih-gen-halilintar-ganti-rugi-rp300-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/21/33/2597725/menang-gugatan-hak-cipta-nagaswara-tagih-gen-halilintar-ganti-rugi-rp300-juta"/><item><title>Menang Gugatan Hak Cipta, Nagaswara Tagih Gen Halilintar Ganti Rugi Rp300 Juta</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/21/33/2597725/menang-gugatan-hak-cipta-nagaswara-tagih-gen-halilintar-ganti-rugi-rp300-juta</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/21/33/2597725/menang-gugatan-hak-cipta-nagaswara-tagih-gen-halilintar-ganti-rugi-rp300-juta</guid><pubDate>Sabtu 21 Mei 2022 02:01 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/21/33/2597725/menang-gugatan-hak-cipta-nagaswara-tagih-gen-halilintar-ganti-rugi-rp300-juta-PwDPB5n9XT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gen Halilintar (Foto: Gen Halilintar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/21/33/2597725/menang-gugatan-hak-cipta-nagaswara-tagih-gen-halilintar-ganti-rugi-rp300-juta-PwDPB5n9XT.jpg</image><title>Gen Halilintar (Foto: Gen Halilintar)</title></images><description>JAKARTA -  Kisruh antara label Nagaswara dengan Gen Halilintar telah menemui ujungnya. Berdasarkan putusan MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan Nagaswara Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.

Konflik ini telah berjalan empat tahun ketika Nagaswara Publisherindo mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono guna menggugat Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta atas karya lagu Lagi Syantik. Kini Nagaswara pun lega dan berharap iktikad baik dari Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi.

BACA JUGA:Gen Halilintar Belum Kunjungi Anak Aurel Hermansyah, Netizen: Travelling yang Utama Gitu?
BACA JUGA:Gen Halilintar Masih Betah di Madinah, Belum Mau Jenguk Ameena?



&amp;nbsp;
&quot;Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik (dari mereka) untuk membayar,&quot; kata Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara dalam jumpa pers.


Yogi RPH, pencipta lagu Lagi Syantik pun senang dengan putusan tersebut. &amp;ldquo;Alhamdulillah, saya secara pribadi senang ya dengan kemenangan di tingkat PK. Walaupun seperti kata pengacara ada beberapa hal yang memang missed dikabulkan. Tapi setidaknya untuk yang ini dikabulkan. Apa yang kita upayakan bisa terjembatani dengan adanya putusan tersebut,&quot; jelasnya.

Nagaswara bersama  Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia  menyambut dengan bahagia putusan majelis hakim yang terhormat dalam  putusan Peninjauan Kembali no. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan  anggota kami PT Nagaswara Publisherindo.

Kendati demikian, Yogi pun berharap masyarakat tak takut untuk  meng-cover lagu. Jika ada izin dan tak merusak lagu asli, tentunya cover  bisa dilakukan. &quot;Jangan pernah takut untuk mengcover lagu. Takut itu  untuk yang belum tahu. Yang sudah tahu dan mau ngerti biasanya ke saya  langsung atau ke publishing. Mas, saya mau pakai lagunya. O ya,  begini-begini caranya. Takut itu juga biasanya yang melanggar dan nggak  sesuai pakem,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA -  Kisruh antara label Nagaswara dengan Gen Halilintar telah menemui ujungnya. Berdasarkan putusan MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan Nagaswara Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.

Konflik ini telah berjalan empat tahun ketika Nagaswara Publisherindo mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono guna menggugat Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta atas karya lagu Lagi Syantik. Kini Nagaswara pun lega dan berharap iktikad baik dari Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi.

BACA JUGA:Gen Halilintar Belum Kunjungi Anak Aurel Hermansyah, Netizen: Travelling yang Utama Gitu?
BACA JUGA:Gen Halilintar Masih Betah di Madinah, Belum Mau Jenguk Ameena?



&amp;nbsp;
&quot;Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik (dari mereka) untuk membayar,&quot; kata Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara dalam jumpa pers.


Yogi RPH, pencipta lagu Lagi Syantik pun senang dengan putusan tersebut. &amp;ldquo;Alhamdulillah, saya secara pribadi senang ya dengan kemenangan di tingkat PK. Walaupun seperti kata pengacara ada beberapa hal yang memang missed dikabulkan. Tapi setidaknya untuk yang ini dikabulkan. Apa yang kita upayakan bisa terjembatani dengan adanya putusan tersebut,&quot; jelasnya.

Nagaswara bersama  Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia  menyambut dengan bahagia putusan majelis hakim yang terhormat dalam  putusan Peninjauan Kembali no. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan  anggota kami PT Nagaswara Publisherindo.

Kendati demikian, Yogi pun berharap masyarakat tak takut untuk  meng-cover lagu. Jika ada izin dan tak merusak lagu asli, tentunya cover  bisa dilakukan. &quot;Jangan pernah takut untuk mengcover lagu. Takut itu  untuk yang belum tahu. Yang sudah tahu dan mau ngerti biasanya ke saya  langsung atau ke publishing. Mas, saya mau pakai lagunya. O ya,  begini-begini caranya. Takut itu juga biasanya yang melanggar dan nggak  sesuai pakem,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
