<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nicholas Sean Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia</title><description>Nicholas Sean Purnama, sudah tak mau lagi berdamai dengan Ayu Thalia. Pihaknya bertekad terus melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/10/33/2592007/nicholas-sean-tutup-pintu-damai-dengan-ayu-thalia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/10/33/2592007/nicholas-sean-tutup-pintu-damai-dengan-ayu-thalia"/><item><title>Nicholas Sean Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/10/33/2592007/nicholas-sean-tutup-pintu-damai-dengan-ayu-thalia</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/10/33/2592007/nicholas-sean-tutup-pintu-damai-dengan-ayu-thalia</guid><pubDate>Selasa 10 Mei 2022 22:05 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/10/33/2592007/nicholas-sean-tutup-pintu-damai-dengan-ayu-thalia-MdtRrfG8TP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nicholas Sean (Foto: IG Nicholas Sean)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/10/33/2592007/nicholas-sean-tutup-pintu-damai-dengan-ayu-thalia-MdtRrfG8TP.jpg</image><title>Nicholas Sean (Foto: IG Nicholas Sean)</title></images><description> 
JAKARTA - Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, sudah tak mau lagi berdamai dengan Ayu Thalia. Pihaknya bertekad terus melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
Hal ini disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Sean, Junanda Wahid. Ia mengaku kliennya telah menutup pintu damai dengan Ayu Thalia terkait kasus ini.

BACA JUGA:Ayu Thalia Bakal Ajukan Eksepsi atas Dakwaan di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA:Ayu Thalia Hadir di Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Laporan Nicholas Sean



&quot;Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi. Jadi, kami menyerahkan semua proses ke Pengadilan,&quot; ucap Junanda Wahid, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Ayu Thalia dengan dua Pasal dalam sidang perdana kali ini. Pasal tersebut diketahui mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.
&quot;Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana,&quot; ucap jaksa Dyofa dalam persidangan.
Pihak Ayu Thalia tak menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Sang kuasa hukum, Pitra Romadoni, langsung menyatakan keberatan atau eksepsi.
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 17 Mei 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa Ayu Thalia.
Diketahui, masalah ini bermula ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021. Pemilik nama beken Thata Anma ini mengaku telah dianiaya oleh putra mantan Gubernur DKI Jakarta itu hingga menyebabkan luka fisik.
Ayu kemudian melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021. Tetapi penyelidikan laporan Ayu dihentikan polisi pada 30 November 2021 karena tak ditemukan tindak pidana.
Merasa dirugikan dengan masalah ini,  Sean tak tinggal diam. Dia memilih langkah melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, sudah tak mau lagi berdamai dengan Ayu Thalia. Pihaknya bertekad terus melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
Hal ini disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Sean, Junanda Wahid. Ia mengaku kliennya telah menutup pintu damai dengan Ayu Thalia terkait kasus ini.

BACA JUGA:Ayu Thalia Bakal Ajukan Eksepsi atas Dakwaan di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA:Ayu Thalia Hadir di Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Laporan Nicholas Sean



&quot;Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi. Jadi, kami menyerahkan semua proses ke Pengadilan,&quot; ucap Junanda Wahid, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Ayu Thalia dengan dua Pasal dalam sidang perdana kali ini. Pasal tersebut diketahui mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.
&quot;Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana,&quot; ucap jaksa Dyofa dalam persidangan.
Pihak Ayu Thalia tak menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Sang kuasa hukum, Pitra Romadoni, langsung menyatakan keberatan atau eksepsi.
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 17 Mei 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa Ayu Thalia.
Diketahui, masalah ini bermula ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021. Pemilik nama beken Thata Anma ini mengaku telah dianiaya oleh putra mantan Gubernur DKI Jakarta itu hingga menyebabkan luka fisik.
Ayu kemudian melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021. Tetapi penyelidikan laporan Ayu dihentikan polisi pada 30 November 2021 karena tak ditemukan tindak pidana.
Merasa dirugikan dengan masalah ini,  Sean tak tinggal diam. Dia memilih langkah melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
</content:encoded></item></channel></rss>
