<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ayu Thalia Bakal Ajukan Eksepsi atas Dakwaan di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik</title><description>Terdakwa Ayu Thalia keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/10/33/2591993/ayu-thalia-bakal-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-di-sidang-dugaan-pencemaran-nama-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/10/33/2591993/ayu-thalia-bakal-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-di-sidang-dugaan-pencemaran-nama-baik"/><item><title>Ayu Thalia Bakal Ajukan Eksepsi atas Dakwaan di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/10/33/2591993/ayu-thalia-bakal-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-di-sidang-dugaan-pencemaran-nama-baik</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/10/33/2591993/ayu-thalia-bakal-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-di-sidang-dugaan-pencemaran-nama-baik</guid><pubDate>Selasa 10 Mei 2022 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/10/33/2591993/ayu-thalia-bakal-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-di-sidang-dugaan-pencemaran-nama-baik-rOIC7vPkR3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ayu Thalia (Foto: Lintang/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/10/33/2591993/ayu-thalia-bakal-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-di-sidang-dugaan-pencemaran-nama-baik-rOIC7vPkR3.jpg</image><title>Ayu Thalia (Foto: Lintang/MPI)</title></images><description> 
JAKARTA - Terdakwa Ayu Thalia keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean Purnama.

JPU mendakwa selebgram 26 tahun itu dengan dua Pasal dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (10/5/2022). Pasal tersebut diketahui mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan di sosial media.

BACA JUGA:Ayu Thalia Hadir di Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Laporan Nicholas Sean
BACA JUGA:5 Jam Diperiksa atas Laporan Anak Ahok, Ayu Thalia Pulang Diam-diam



&amp;nbsp;
&quot;Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana,&quot; ucap jaksa Dyofa dalam persidangan.

Pihak Ayu Thalia tak menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Sang kuasa hukum, Pitra Romadoni, langsung menyatakan keberatan atau eksepsi.

&quot;Terima kasih, sebelumnya kami sangat keberatan sekali dengan dakwaan jaksa, karena kebenarannya tidak sesuai fakta sebenarnya. Untuk itu, kami menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu,&quot; ujar Pitra.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 17 Mei 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa Ayu Thalia.



Diketahui, masalah ini bermula ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas  Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021.  Pemilik nama beken Thata Anma ini mengaku telah dianiaya oleh putra  mantan Gubernur DKI Jakarta itu hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu kemudian melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta  Utara pada 27 Agustus 2021. Tetapi penyelidikan laporan Ayu dihentikan  polisi pada 30 November 2021 karena tak ditemukan tindak pidana.

Merasa dirugikan dengan masalah ini, Sean tak tinggal diam. Dia  memilih langkah melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada  31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Terdakwa Ayu Thalia keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus dugaan pencemaran nama baik putra Ahok, Nicholas Sean Purnama.

JPU mendakwa selebgram 26 tahun itu dengan dua Pasal dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (10/5/2022). Pasal tersebut diketahui mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan di sosial media.

BACA JUGA:Ayu Thalia Hadir di Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Laporan Nicholas Sean
BACA JUGA:5 Jam Diperiksa atas Laporan Anak Ahok, Ayu Thalia Pulang Diam-diam



&amp;nbsp;
&quot;Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana,&quot; ucap jaksa Dyofa dalam persidangan.

Pihak Ayu Thalia tak menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Sang kuasa hukum, Pitra Romadoni, langsung menyatakan keberatan atau eksepsi.

&quot;Terima kasih, sebelumnya kami sangat keberatan sekali dengan dakwaan jaksa, karena kebenarannya tidak sesuai fakta sebenarnya. Untuk itu, kami menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu,&quot; ujar Pitra.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 17 Mei 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa Ayu Thalia.



Diketahui, masalah ini bermula ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas  Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada Agustus 2021.  Pemilik nama beken Thata Anma ini mengaku telah dianiaya oleh putra  mantan Gubernur DKI Jakarta itu hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu kemudian melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta  Utara pada 27 Agustus 2021. Tetapi penyelidikan laporan Ayu dihentikan  polisi pada 30 November 2021 karena tak ditemukan tindak pidana.

Merasa dirugikan dengan masalah ini, Sean tak tinggal diam. Dia  memilih langkah melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada  31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.</content:encoded></item></channel></rss>
