<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Tak Bisa Langsung Pulang ke Rumah</title><description>Apa yang membuat Ridho Rhoma tidak bisa langsung pulang ke rumah setelah bebas dari Cipinang.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/02/33/2588509/bebas-dari-penjara-ridho-rhoma-tak-bisa-langsung-pulang-ke-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/02/33/2588509/bebas-dari-penjara-ridho-rhoma-tak-bisa-langsung-pulang-ke-rumah"/><item><title>Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Tak Bisa Langsung Pulang ke Rumah</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/02/33/2588509/bebas-dari-penjara-ridho-rhoma-tak-bisa-langsung-pulang-ke-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/05/02/33/2588509/bebas-dari-penjara-ridho-rhoma-tak-bisa-langsung-pulang-ke-rumah</guid><pubDate>Senin 02 Mei 2022 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Ayu Utami Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/02/33/2588509/bebas-dari-penjara-ridho-rhoma-tak-bisa-langsung-pulang-ke-rumah-eCGHh5D7GP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ridho Rhoma. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/02/33/2588509/bebas-dari-penjara-ridho-rhoma-tak-bisa-langsung-pulang-ke-rumah-eCGHh5D7GP.jpg</image><title>Ridho Rhoma. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma tak henti mengucap syukur usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (2/06/2020).&amp;nbsp;
Dia terlihat keluar dari lapas, sekitar pukul 15.28 WIB, mengenakan kaus hitam, kopiah coklat, dan masker berwarna hijau. Kepada awak media, dia mengaku, sangat bersyukur bisa bebas di Hari Kemenangan.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNS8wMi8xLzE0NzY2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Alhamdulillah, di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira. Saya bisa kembali bersama keluarga,&amp;rdquo; katanya saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (2/5/2022).&amp;nbsp;
Tak lupa, dia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Cipinang. &amp;ldquo;Mohon maaf, kalau saya ada salah. Terima kasih kepada Pak Tony dan jajarannya, sudah menerima saya dengan baik,&amp;rdquo; imbuhnya.&amp;nbsp;
Di lain pihak, Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, meski keluar penjara hari ini, namun status bebas bersyarat Ridho membuatnya wajib lapor. Dia juga belum  bisa pulang ke rumah.&amp;nbsp;
BACA JUGA:
Ridho Rhoma Bebas, Rhoma Irama: Kami Bahagia
5 Fakta Anna Tairas Pindah Agama, Kisah Pertobatan saat KKRTony dalam keterangannya mengatakan, &amp;ldquo;Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Dari sana, akan diarahkan Bappas Bogor, sesuai domisili terdekat dari Mas Ridho. Agar yang bersangkutan jangan terlalu jauh.&amp;rdquo;&amp;nbsp;

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam kantong celana sang pedangdut.&amp;nbsp;
Kasus ini bukan yang pertama bagi Ridho yang juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat isapnya.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Liburan Bareng 3 Aspri Cantik, Hotman Paris Rangkul Mesra sang Istri</description><content:encoded>JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma tak henti mengucap syukur usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (2/06/2020).&amp;nbsp;
Dia terlihat keluar dari lapas, sekitar pukul 15.28 WIB, mengenakan kaus hitam, kopiah coklat, dan masker berwarna hijau. Kepada awak media, dia mengaku, sangat bersyukur bisa bebas di Hari Kemenangan.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNS8wMi8xLzE0NzY2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Alhamdulillah, di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira. Saya bisa kembali bersama keluarga,&amp;rdquo; katanya saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (2/5/2022).&amp;nbsp;
Tak lupa, dia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Lapas Cipinang. &amp;ldquo;Mohon maaf, kalau saya ada salah. Terima kasih kepada Pak Tony dan jajarannya, sudah menerima saya dengan baik,&amp;rdquo; imbuhnya.&amp;nbsp;
Di lain pihak, Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, meski keluar penjara hari ini, namun status bebas bersyarat Ridho membuatnya wajib lapor. Dia juga belum  bisa pulang ke rumah.&amp;nbsp;
BACA JUGA:
Ridho Rhoma Bebas, Rhoma Irama: Kami Bahagia
5 Fakta Anna Tairas Pindah Agama, Kisah Pertobatan saat KKRTony dalam keterangannya mengatakan, &amp;ldquo;Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Dari sana, akan diarahkan Bappas Bogor, sesuai domisili terdekat dari Mas Ridho. Agar yang bersangkutan jangan terlalu jauh.&amp;rdquo;&amp;nbsp;

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam kantong celana sang pedangdut.&amp;nbsp;
Kasus ini bukan yang pertama bagi Ridho yang juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat isapnya.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Liburan Bareng 3 Aspri Cantik, Hotman Paris Rangkul Mesra sang Istri</content:encoded></item></channel></rss>
