<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir Maut Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Doddy Sudrajat: Saya Ikhlas</title><description>Doddy Sudrajat mengaku, menerima dengan ikhlas keputusan pengadilan terkait kasus kecelakaan Vanessa Angel.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/13/33/2578341/sopir-maut-vanessa-angel-divonis-5-tahun-penjara-doddy-sudrajat-saya-ikhlas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/13/33/2578341/sopir-maut-vanessa-angel-divonis-5-tahun-penjara-doddy-sudrajat-saya-ikhlas"/><item><title>Sopir Maut Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Doddy Sudrajat: Saya Ikhlas</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/13/33/2578341/sopir-maut-vanessa-angel-divonis-5-tahun-penjara-doddy-sudrajat-saya-ikhlas</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/13/33/2578341/sopir-maut-vanessa-angel-divonis-5-tahun-penjara-doddy-sudrajat-saya-ikhlas</guid><pubDate>Rabu 13 April 2022 13:49 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/13/33/2578341/sopir-maut-vanessa-angel-divonis-5-tahun-penjara-doddy-sudrajat-saya-ikhlas-BAavDErLbp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Doddy Sudrajat tanggapi vonis 5 tahun Tubagus Joddy. (Foto: Intens Investigasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/13/33/2578341/sopir-maut-vanessa-angel-divonis-5-tahun-penjara-doddy-sudrajat-saya-ikhlas-BAavDErLbp.jpg</image><title>Doddy Sudrajat tanggapi vonis 5 tahun Tubagus Joddy. (Foto: Intens Investigasi)</title></images><description>JAKARTA - Doddy Sudrajat menanggapi hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jombang kepada Tubagus Joddy, pada 11 April silam. Dia mengaku, ikhlas dengan keputusan hakim.&amp;nbsp;
&quot;Harapan saya, semoga Joddy bisa menjalani hukumannya dengan ikhlas. Setelah keluar nanti, dia juga bisa menjadi pribadi lebih baik lagi,&quot; ujar Doddy saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 12 April 2022.&amp;nbsp;
Pria 47 tahun itu juga menilai wajar keinginan  Tubagus Joddy dan kuasa hukumnya dalam mengajukan banding atas hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta yang diterimanya.&amp;nbsp;

&quot;Itu hak kuasa hukumnya mengupayakan keringanan hukuman untuk kliennya. Ya silakan saja. Intinya, saya menerima apapun keputusan akhirnya nanti,&quot; kata bapak tiga anak itu menambahkan.&amp;nbsp;
Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur menilai, Tubagus Joddy lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Tubagus Joddy, pada 4 November 2021.&amp;nbsp;
Sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepadanya. Terkait putusan itu, Tubagus Joddy berencana banding.*
BACA JUGA:
Soal Nafkah Anak, Doddy Sudrajat: Tak Bisa Dipatok dengan Nominal
Jawaban Menohok Reza Arap saat Dituding Tak Hargai Umat Islam yang Puasa
</description><content:encoded>JAKARTA - Doddy Sudrajat menanggapi hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jombang kepada Tubagus Joddy, pada 11 April silam. Dia mengaku, ikhlas dengan keputusan hakim.&amp;nbsp;
&quot;Harapan saya, semoga Joddy bisa menjalani hukumannya dengan ikhlas. Setelah keluar nanti, dia juga bisa menjadi pribadi lebih baik lagi,&quot; ujar Doddy saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 12 April 2022.&amp;nbsp;
Pria 47 tahun itu juga menilai wajar keinginan  Tubagus Joddy dan kuasa hukumnya dalam mengajukan banding atas hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta yang diterimanya.&amp;nbsp;

&quot;Itu hak kuasa hukumnya mengupayakan keringanan hukuman untuk kliennya. Ya silakan saja. Intinya, saya menerima apapun keputusan akhirnya nanti,&quot; kata bapak tiga anak itu menambahkan.&amp;nbsp;
Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur menilai, Tubagus Joddy lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Tubagus Joddy, pada 4 November 2021.&amp;nbsp;
Sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepadanya. Terkait putusan itu, Tubagus Joddy berencana banding.*
BACA JUGA:
Soal Nafkah Anak, Doddy Sudrajat: Tak Bisa Dipatok dengan Nominal
Jawaban Menohok Reza Arap saat Dituding Tak Hargai Umat Islam yang Puasa
</content:encoded></item></channel></rss>
