<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Haji Faisal Beri Tanggapan Terkait Vonis 5 Tahun Penjara untuk Tubagus Joddy</title><description>Haji Faisal menanggapi vonis 5 tahun penjara yang diberikan Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur kepada Tubagus Joddy</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/12/33/2577634/haji-faisal-beri-tanggapan-terkait-vonis-5-tahun-penjara-untuk-tubagus-joddy</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/12/33/2577634/haji-faisal-beri-tanggapan-terkait-vonis-5-tahun-penjara-untuk-tubagus-joddy"/><item><title>Haji Faisal Beri Tanggapan Terkait Vonis 5 Tahun Penjara untuk Tubagus Joddy</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/12/33/2577634/haji-faisal-beri-tanggapan-terkait-vonis-5-tahun-penjara-untuk-tubagus-joddy</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/12/33/2577634/haji-faisal-beri-tanggapan-terkait-vonis-5-tahun-penjara-untuk-tubagus-joddy</guid><pubDate>Selasa 12 April 2022 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/12/33/2577634/haji-faisal-beri-tanggapan-terkait-vonis-5-tahun-penjara-untuk-tubagus-joddy-LPfgiLpm0d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Haji Faisal (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/12/33/2577634/haji-faisal-beri-tanggapan-terkait-vonis-5-tahun-penjara-untuk-tubagus-joddy-LPfgiLpm0d.jpg</image><title>Haji Faisal (Foto: Instagram)</title></images><description>SOPIR mobil maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy, telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Vonis tersebut bahkan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 11 April 2022 kemarin.

Menanggapi vonis 5 tahun penjara yang diterima oleh Joddy, Haji Faisal pun mengaku tak keberatan. Sebab, sejak awal dirinya memang sudah menyerahkan keputusan tersebut kepada para penegak hukum.

BACA JUGA:Sopir Mobil Maut Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Minta Maaf ke Gala Sky, Tubagus Joddy: Karena Ulahku Kamu Kehilangan Orang Tua



&quot;Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah. Ya sudah kita sudah menyerahkan kepada pihak hukum,&quot; kata Faisal, saat dihubungi wartawan.

Faisal tak mempermasalahkan soal vonis yang lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Dia sudah menerima kecelakaan nahas yang menewaskan putranya dan tak mau Joddy terus didera kesedihan.



&quot;Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy,&quot; katanya.
Faisal pun yakin bahwa Joddy sesungguhnya tak ada niatan mencelakakan  Bibi dan Vanessa. Dia berharap, vonis 5 tahun itu bisa membuat sang  sopir jera serta belajar jadi pribadi yang lebih baik.

&quot;Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu. Kan  lima tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang  tidak pantas,&quot; ujar Faisal.

&quot;Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan  kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi,&quot; lanjutnya.

Sebelumnya, Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU di Pengadilan  Negeri Jombang, Jawa Timur. Dia disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan  pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009  Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun dalam sidang vonis yang digelar pada 11 April 2022, Joddy  dijatuhi vonis lebih ringan dua tahun oleh majelis. Joddy juga didenda  Rp 20 juta dan SIM A miliknya dicabut selama dua tahun.

</description><content:encoded>SOPIR mobil maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy, telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Vonis tersebut bahkan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 11 April 2022 kemarin.

Menanggapi vonis 5 tahun penjara yang diterima oleh Joddy, Haji Faisal pun mengaku tak keberatan. Sebab, sejak awal dirinya memang sudah menyerahkan keputusan tersebut kepada para penegak hukum.

BACA JUGA:Sopir Mobil Maut Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Minta Maaf ke Gala Sky, Tubagus Joddy: Karena Ulahku Kamu Kehilangan Orang Tua



&quot;Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah. Ya sudah kita sudah menyerahkan kepada pihak hukum,&quot; kata Faisal, saat dihubungi wartawan.

Faisal tak mempermasalahkan soal vonis yang lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Dia sudah menerima kecelakaan nahas yang menewaskan putranya dan tak mau Joddy terus didera kesedihan.



&quot;Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy,&quot; katanya.
Faisal pun yakin bahwa Joddy sesungguhnya tak ada niatan mencelakakan  Bibi dan Vanessa. Dia berharap, vonis 5 tahun itu bisa membuat sang  sopir jera serta belajar jadi pribadi yang lebih baik.

&quot;Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu. Kan  lima tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang  tidak pantas,&quot; ujar Faisal.

&quot;Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan  kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi,&quot; lanjutnya.

Sebelumnya, Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU di Pengadilan  Negeri Jombang, Jawa Timur. Dia disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan  pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009  Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun dalam sidang vonis yang digelar pada 11 April 2022, Joddy  dijatuhi vonis lebih ringan dua tahun oleh majelis. Joddy juga didenda  Rp 20 juta dan SIM A miliknya dicabut selama dua tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
