<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Ini Aset Miliaran yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz</title><description>Vanessa Khong disinyalir menerima aset berupa uang dan tanah dengan total milyaran rupiah dari Indra Kenz</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/12/33/2577464/terungkap-ini-aset-miliaran-yang-diterima-vanessa-khong-dari-indra-kenz</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/12/33/2577464/terungkap-ini-aset-miliaran-yang-diterima-vanessa-khong-dari-indra-kenz"/><item><title>Terungkap! Ini Aset Miliaran yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/12/33/2577464/terungkap-ini-aset-miliaran-yang-diterima-vanessa-khong-dari-indra-kenz</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/12/33/2577464/terungkap-ini-aset-miliaran-yang-diterima-vanessa-khong-dari-indra-kenz</guid><pubDate>Selasa 12 April 2022 10:14 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/12/33/2577464/terungkap-ini-aset-miliaran-yang-diterima-vanessa-khong-dari-indra-kenz-bwnXT4IARx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vanessa Khong dan Indra Kenz (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/12/33/2577464/terungkap-ini-aset-miliaran-yang-diterima-vanessa-khong-dari-indra-kenz-bwnXT4IARx.jpg</image><title>Vanessa Khong dan Indra Kenz (Foto: Instagram)</title></images><description>VANESSA Khong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang melibatkan kekasihnya, Indra Kenz. Tidak sendiri, ayah serta adik dari Vanessa Khong juga ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 11 April 2022, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran Vanessa Khong terkait kasus penipuan trading Binomo. Ia disinyalir menerima aset berupa uang dan tanah dengan total milyaran rupiah.

BACA JUGA:Kata Polisi Terkait Dugaan Vanessa Khong Sembunyikan Aset Indra Kenz
BACA JUGA:Tegas, Vanessa Khong Sebut Harta Kekayaan Keluarganya Tak Berasal dari Indra Kenz



&quot;Saudara VK (Vanessa Khong-red) berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar,&quot; ungkap Ahmad Ramadhan.

Tak hanya itu, Ramdhan menyebut bahwa Vanessa Khong juga menerima sebidang tanah dari kekasihnya. Tidak main-main, tanah tersebut ditaksir sebesar Rp7,8 miliar.

&quot;Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar,&quot; kata Ramadhan.



Lantaran hal itu, perempuan kelahiran Medan, Sumatera Utara tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening pribadi VK.

Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan juga adik dari Indra  Kenz, Nathania Kesuma juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan  Nathania yang masih berusia 17 tahun memiliki peran dalam pembelian  rumah di Sumatera Utara.

&quot;Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pemberian  rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh  tersangka IK,&quot; lanjut Ahmad Ramadhan.

&quot;Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut  atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax,  dimana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,&quot; imbuhnya.

Atas kasus tersebut, ketiga tersangka diterapkan Pasal 5 dan atau  Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat  (1) e KUHP.</description><content:encoded>VANESSA Khong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang melibatkan kekasihnya, Indra Kenz. Tidak sendiri, ayah serta adik dari Vanessa Khong juga ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 11 April 2022, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran Vanessa Khong terkait kasus penipuan trading Binomo. Ia disinyalir menerima aset berupa uang dan tanah dengan total milyaran rupiah.

BACA JUGA:Kata Polisi Terkait Dugaan Vanessa Khong Sembunyikan Aset Indra Kenz
BACA JUGA:Tegas, Vanessa Khong Sebut Harta Kekayaan Keluarganya Tak Berasal dari Indra Kenz



&quot;Saudara VK (Vanessa Khong-red) berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar,&quot; ungkap Ahmad Ramadhan.

Tak hanya itu, Ramdhan menyebut bahwa Vanessa Khong juga menerima sebidang tanah dari kekasihnya. Tidak main-main, tanah tersebut ditaksir sebesar Rp7,8 miliar.

&quot;Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar,&quot; kata Ramadhan.



Lantaran hal itu, perempuan kelahiran Medan, Sumatera Utara tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening pribadi VK.

Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan juga adik dari Indra  Kenz, Nathania Kesuma juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan  Nathania yang masih berusia 17 tahun memiliki peran dalam pembelian  rumah di Sumatera Utara.

&quot;Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pemberian  rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh  tersangka IK,&quot; lanjut Ahmad Ramadhan.

&quot;Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut  atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax,  dimana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,&quot; imbuhnya.

Atas kasus tersebut, ketiga tersangka diterapkan Pasal 5 dan atau  Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat  (1) e KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
