<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir Mobil Maut Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara</title><description>Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara usai insiden yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada November 2021 lalu</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/11/33/2577202/sopir-mobil-maut-vanessa-angel-tubagus-joddy-divonis-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/11/33/2577202/sopir-mobil-maut-vanessa-angel-tubagus-joddy-divonis-5-tahun-penjara"/><item><title>Sopir Mobil Maut Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/11/33/2577202/sopir-mobil-maut-vanessa-angel-tubagus-joddy-divonis-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/11/33/2577202/sopir-mobil-maut-vanessa-angel-tubagus-joddy-divonis-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 11 April 2022 18:58 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/11/33/2577202/sopir-mobil-maut-vanessa-angel-tubagus-joddy-divonis-5-tahun-penjara-paheD1umOj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vanessa Angel dan Tubagus Joddy (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/11/33/2577202/sopir-mobil-maut-vanessa-angel-tubagus-joddy-divonis-5-tahun-penjara-paheD1umOj.jpg</image><title>Vanessa Angel dan Tubagus Joddy (Foto: Instagram)</title></images><description>TUBAGUS Joddy, sopir dari mobil maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada November 2021 lalu divonis 5 tahun penjara. Hakim ketua Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Bambang Setyawan, menyatakan bahwa Joddy bersalah dalam kecelakaan tersebut.

Sidang putusan sopir Vanessa Angel itu diketahui digelar pada Senin (11/4/2022). Joddy selaku terdakwa diketahui menghadiri sidang secara virtual dari Lapas Kelas II B Jombang.

BACA JUGA:Minta Maaf ke Gala Sky, Tubagus Joddy: Karena Ulahku Kamu Kehilangan Orang Tua
BACA JUGA:Bibi Andriansyah Disebut Minta Tubagus Joddy Naikan Kecepatan Mobil, Ini Kata Haji Faisal



Selain dinyatakan bersalah, pria 25 tahun itu juga dinyatakan lalai saat mengemudikan mobil. Hal itu berakibat hilangnya nyawa dari majikannya, yakni Vanessa dan Bibi.

Atas kejadian ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan kepada Tubagus Joddy. Artinya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Tubagus Joddy wajib menjalani tambahan masa hukuman selama dua bulan.



Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pria yang akrab disapa Joddy ini menuai tuntutan JPU selama 7 tahun penjara.

Tak hanya kurungan, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada  Tubagus Joddy. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi  (SIM) milik Joddy selama dua tahun.

Menyoroti putusan tersebut, baik Joddy maupun kuasa hukumnya tampak  bimbang dan keberatan. Kepada majelis hakim, pihak Tubagus Joddy pun  menyatakan masih pikir-pikir.

Saat dikonfirmasi, Eko Wahyudi selaku kuasa hukum Tubagus Joddy  mengaku keberatan atas hukuman yang diterima kliennya. Bukan tanpa  alasan, menurut tim kuasa hukum, Tubagus Joddy telah mengakui  kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada keluarga Vanessa Angel.

Dilain pihak, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa selama  tujuh hari guna menyikapi putusan tersebut. Namun, jika nantinya Tubagus  Joddy tidak memberikan tanggapan, maka putusan tersebut akan  berkekuatan hukum tetap.</description><content:encoded>TUBAGUS Joddy, sopir dari mobil maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada November 2021 lalu divonis 5 tahun penjara. Hakim ketua Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Bambang Setyawan, menyatakan bahwa Joddy bersalah dalam kecelakaan tersebut.

Sidang putusan sopir Vanessa Angel itu diketahui digelar pada Senin (11/4/2022). Joddy selaku terdakwa diketahui menghadiri sidang secara virtual dari Lapas Kelas II B Jombang.

BACA JUGA:Minta Maaf ke Gala Sky, Tubagus Joddy: Karena Ulahku Kamu Kehilangan Orang Tua
BACA JUGA:Bibi Andriansyah Disebut Minta Tubagus Joddy Naikan Kecepatan Mobil, Ini Kata Haji Faisal



Selain dinyatakan bersalah, pria 25 tahun itu juga dinyatakan lalai saat mengemudikan mobil. Hal itu berakibat hilangnya nyawa dari majikannya, yakni Vanessa dan Bibi.

Atas kejadian ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan kepada Tubagus Joddy. Artinya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Tubagus Joddy wajib menjalani tambahan masa hukuman selama dua bulan.



Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pria yang akrab disapa Joddy ini menuai tuntutan JPU selama 7 tahun penjara.

Tak hanya kurungan, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada  Tubagus Joddy. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi  (SIM) milik Joddy selama dua tahun.

Menyoroti putusan tersebut, baik Joddy maupun kuasa hukumnya tampak  bimbang dan keberatan. Kepada majelis hakim, pihak Tubagus Joddy pun  menyatakan masih pikir-pikir.

Saat dikonfirmasi, Eko Wahyudi selaku kuasa hukum Tubagus Joddy  mengaku keberatan atas hukuman yang diterima kliennya. Bukan tanpa  alasan, menurut tim kuasa hukum, Tubagus Joddy telah mengakui  kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada keluarga Vanessa Angel.

Dilain pihak, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa selama  tujuh hari guna menyikapi putusan tersebut. Namun, jika nantinya Tubagus  Joddy tidak memberikan tanggapan, maka putusan tersebut akan  berkekuatan hukum tetap.</content:encoded></item></channel></rss>
