<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Hukumnya Tak Pernah Dirilis, Adam Deni Bingung dan Merasa Dibungkam</title><description>Adam Deni merasa bingung lantaran kasus hukum yang menimpanya tak pernah dirilis oleh Bareskrim Polri</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/06/33/2574477/kasus-hukumnya-tak-pernah-dirilis-adam-deni-bingung-dan-merasa-dibungkam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/06/33/2574477/kasus-hukumnya-tak-pernah-dirilis-adam-deni-bingung-dan-merasa-dibungkam"/><item><title>Kasus Hukumnya Tak Pernah Dirilis, Adam Deni Bingung dan Merasa Dibungkam</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/06/33/2574477/kasus-hukumnya-tak-pernah-dirilis-adam-deni-bingung-dan-merasa-dibungkam</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/04/06/33/2574477/kasus-hukumnya-tak-pernah-dirilis-adam-deni-bingung-dan-merasa-dibungkam</guid><pubDate>Rabu 06 April 2022 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/06/33/2574477/kasus-hukumnya-tak-pernah-dirilis-adam-deni-bingung-dan-merasa-dibungkam-tANs4OFQ1e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Adam Deni (Foto: Ravie Wardani/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/06/33/2574477/kasus-hukumnya-tak-pernah-dirilis-adam-deni-bingung-dan-merasa-dibungkam-tANs4OFQ1e.jpg</image><title>Adam Deni (Foto: Ravie Wardani/MPI)</title></images><description>PEGIAT sosial media, Adam Deni Gearaka merasa heran dengan kasus yang menimpanya saat ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait Pelanggaran UU ITE, dirinya merasa bingung lantaran kasus hukum yang menimpanya tak pernah dirilis oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Dijaga Ketat saat Sidang, Adam Deni: Kok Saya Diperlakukan Kayak Teroris?
BACA JUGA:Adam Deni Mengaku Sedih, Tak Bisa Jalani Ramadan Bersama Keluarga dan Pacar



Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE ini diketahui turut hadir dalam sidang lanjutan kasusnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Dengan pengawalan ketat kepolisian, kekasih Elsya Rosana ini digiring menuju ruang sidang dengan tangan diborgol.

Sebelum memasuki ruang sidang, Adam Deni sempat menyapa awak media yang hadir di PN Jakut. Dalam kesempatan tersebut, ia pun tampak mengungkapkan rasa herannya terkait hal tersebut.



&quot;Saya itu udah kesel banget kok enggak dikasih rilis, sedangkan kayak teman-teman saya yang lain kayak Doni sama Indra itu kan di rilis,&quot; kata Adam Deni di PN Jakut, Rabu (6/4/2022).

Pria 26 tahun ini bahkan merasa jika dirinya dibungkam. Ia bahkan menilai tak pernah diberikan kesempatan menyampaikan apa yang diketahuinya.

&quot;Saya enggak pernah dirilis karena memang saya dibungkam, enggak boleh mengungkap apa yang saya punya,&quot; katanya.Adam Deni juga menyoroti perlakuan aparat yang langsung menggiringnya  ke mobil tahanan usai menjalani sidang beberapa waktu lalu. &quot;Selesai  sidang kayak kemarin dikunci saya, enggak boleh diungkap ke media,&quot; kata  Adam Deni.

Seperti diketahui, sidang yang menjerat Adam Deni kali ini  beragendakan keterangan saksi dari pihak korban. Adapun dua saksi yang  hadir hari ini diantaranya Suyudi selaku pelapor dan Ahmad Sahroni  sebagai terduga korban.

Momen tersebut pun merupakan pertemuan perdana Ahmad Sahroni dan Adam Deni bertemu kembali.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat  (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008  sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo  Pasal 55 Ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>PEGIAT sosial media, Adam Deni Gearaka merasa heran dengan kasus yang menimpanya saat ini. Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait Pelanggaran UU ITE, dirinya merasa bingung lantaran kasus hukum yang menimpanya tak pernah dirilis oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Dijaga Ketat saat Sidang, Adam Deni: Kok Saya Diperlakukan Kayak Teroris?
BACA JUGA:Adam Deni Mengaku Sedih, Tak Bisa Jalani Ramadan Bersama Keluarga dan Pacar



Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE ini diketahui turut hadir dalam sidang lanjutan kasusnya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Dengan pengawalan ketat kepolisian, kekasih Elsya Rosana ini digiring menuju ruang sidang dengan tangan diborgol.

Sebelum memasuki ruang sidang, Adam Deni sempat menyapa awak media yang hadir di PN Jakut. Dalam kesempatan tersebut, ia pun tampak mengungkapkan rasa herannya terkait hal tersebut.



&quot;Saya itu udah kesel banget kok enggak dikasih rilis, sedangkan kayak teman-teman saya yang lain kayak Doni sama Indra itu kan di rilis,&quot; kata Adam Deni di PN Jakut, Rabu (6/4/2022).

Pria 26 tahun ini bahkan merasa jika dirinya dibungkam. Ia bahkan menilai tak pernah diberikan kesempatan menyampaikan apa yang diketahuinya.

&quot;Saya enggak pernah dirilis karena memang saya dibungkam, enggak boleh mengungkap apa yang saya punya,&quot; katanya.Adam Deni juga menyoroti perlakuan aparat yang langsung menggiringnya  ke mobil tahanan usai menjalani sidang beberapa waktu lalu. &quot;Selesai  sidang kayak kemarin dikunci saya, enggak boleh diungkap ke media,&quot; kata  Adam Deni.

Seperti diketahui, sidang yang menjerat Adam Deni kali ini  beragendakan keterangan saksi dari pihak korban. Adapun dua saksi yang  hadir hari ini diantaranya Suyudi selaku pelapor dan Ahmad Sahroni  sebagai terduga korban.

Momen tersebut pun merupakan pertemuan perdana Ahmad Sahroni dan Adam Deni bertemu kembali.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat  (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008  sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo  Pasal 55 Ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
