<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eksepsi Ditolak, Sidang Adam Deni Masuk Pembuktian</title><description>Adam Deni mengaku tak mempermasalahkan eksepsinya ditolak karena akan terus lawan Ahmad Sahroni yang disebutnya koruptor.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/29/33/2569876/eksepsi-ditolak-sidang-adam-deni-masuk-pembuktian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/29/33/2569876/eksepsi-ditolak-sidang-adam-deni-masuk-pembuktian"/><item><title>Eksepsi Ditolak, Sidang Adam Deni Masuk Pembuktian</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/29/33/2569876/eksepsi-ditolak-sidang-adam-deni-masuk-pembuktian</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/29/33/2569876/eksepsi-ditolak-sidang-adam-deni-masuk-pembuktian</guid><pubDate>Selasa 29 Maret 2022 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arya Ravato Bagasraga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/29/33/2569876/eksepsi-ditolak-sidang-adam-deni-masuk-pembuktian-XM9I8XkfOT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Adam Deni. (Foto: YouTube/ Denny Sumargo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/29/33/2569876/eksepsi-ditolak-sidang-adam-deni-masuk-pembuktian-XM9I8XkfOT.jpg</image><title>Adam Deni. (Foto: YouTube/ Denny Sumargo)</title></images><description>JAKARTA - Adam Deni kembali menjalani sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 29 Maret 2022.&amp;nbsp;
Dalam persidangan tersebut, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan seteru Jerinx SID tersebut. Atas penolakan tersebut, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari tidak dapat diterima,&amp;rdquo; kata hakim dalam persidangan tersebut.&amp;nbsp;
Kedua terdakwa dilaporkan Ahmad Sahroni karena dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya.&amp;nbsp;
Meski eksepsinya ditolak, namun Adam Deni tak gentar dalam menghadapi pengusaha berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok tersebut. &amp;ldquo;Saya akan lawan koruptor. Saya tidak takut. Dia usir ibu saya dua kali,&amp;rdquo; teriaknya usai sidang.&amp;nbsp;

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
BACA JUGA:
Kekecewaan Ibunda Adam Deni, Batal Bertemu Anak Gara-gara Sidang Digelar Virtual
Will Smith Minta Maaf pada Chris Rock: Aku Salah dan Kelewat Batas&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Adam Deni kembali menjalani sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 29 Maret 2022.&amp;nbsp;
Dalam persidangan tersebut, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan seteru Jerinx SID tersebut. Atas penolakan tersebut, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari tidak dapat diterima,&amp;rdquo; kata hakim dalam persidangan tersebut.&amp;nbsp;
Kedua terdakwa dilaporkan Ahmad Sahroni karena dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya.&amp;nbsp;
Meski eksepsinya ditolak, namun Adam Deni tak gentar dalam menghadapi pengusaha berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok tersebut. &amp;ldquo;Saya akan lawan koruptor. Saya tidak takut. Dia usir ibu saya dua kali,&amp;rdquo; teriaknya usai sidang.&amp;nbsp;

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
BACA JUGA:
Kekecewaan Ibunda Adam Deni, Batal Bertemu Anak Gara-gara Sidang Digelar Virtual
Will Smith Minta Maaf pada Chris Rock: Aku Salah dan Kelewat Batas&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
