<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif</title><description>Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/28/33/2569135/olivia-nathania-divonis-3-tahun-penjara-atas-kasus-rekrutmen-cpns-fiktif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/28/33/2569135/olivia-nathania-divonis-3-tahun-penjara-atas-kasus-rekrutmen-cpns-fiktif"/><item><title>Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/28/33/2569135/olivia-nathania-divonis-3-tahun-penjara-atas-kasus-rekrutmen-cpns-fiktif</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/28/33/2569135/olivia-nathania-divonis-3-tahun-penjara-atas-kasus-rekrutmen-cpns-fiktif</guid><pubDate>Senin 28 Maret 2022 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/28/33/2569135/olivia-nathania-divonis-3-tahun-penjara-atas-kasus-rekrutmen-cpns-fiktif-nMhKVNob0K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Olivia Nathania (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/28/33/2569135/olivia-nathania-divonis-3-tahun-penjara-atas-kasus-rekrutmen-cpns-fiktif-nMhKVNob0K.jpg</image><title>Olivia Nathania (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Hal ini disampaikan ketua hakim dalam sidang  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
&quot;Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun,&quot; kata ketua hakim.
Hal yang memberatkan vonis terhadap Putri Nia Daniaty itu yakni karena dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait. Olivia pun terbukti merugikan para korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Olivia Nathania Siap Hadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Penipuan CPNS
BACA JUGA:Jaksa Keberatan Pleidoi Olivia Nathania dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan CPNS





&quot;Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait,&quot; tambah hakim.
Sementara hal-hal yang dinilai meringankan vonis adalah, Olivia dinilai jujur dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan menyesali perbuatannya.
&quot;Jujur, dan menyesali perbuatannya,&quot; pungkas hakim.
Sebelumnya, Olivia menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar pada 14 Maret 2022  karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Kasus dugaan penipuan CPNS ini bermula dari laporan Karnu, salah satu korban putri Nia Daniaty itu, ke Polda Metro Jaya, pada 23 September 2021. Sejauh ini ada 225 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar akibat kasus tersebut.
</description><content:encoded>JAKARTA - Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Hal ini disampaikan ketua hakim dalam sidang  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
&quot;Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun,&quot; kata ketua hakim.
Hal yang memberatkan vonis terhadap Putri Nia Daniaty itu yakni karena dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait. Olivia pun terbukti merugikan para korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Olivia Nathania Siap Hadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Penipuan CPNS
BACA JUGA:Jaksa Keberatan Pleidoi Olivia Nathania dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan CPNS





&quot;Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait,&quot; tambah hakim.
Sementara hal-hal yang dinilai meringankan vonis adalah, Olivia dinilai jujur dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan menyesali perbuatannya.
&quot;Jujur, dan menyesali perbuatannya,&quot; pungkas hakim.
Sebelumnya, Olivia menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar pada 14 Maret 2022  karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Kasus dugaan penipuan CPNS ini bermula dari laporan Karnu, salah satu korban putri Nia Daniaty itu, ke Polda Metro Jaya, pada 23 September 2021. Sejauh ini ada 225 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar akibat kasus tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
