<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alffy Rev Jawab Isu Saweran Rp1 Miliar dari Doni Salmanan untuk Proyek Wonderland Indonesia</title><description>Alffy Rev membantah isu yang mengatakan Doni Salmanan menyerahkan Rp1 miliar untuk mendanai proyek Wonderland Indonesia.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/25/33/2567592/alffy-rev-jawab-isu-saweran-rp1-miliar-dari-doni-salmanan-untuk-proyek-wonderland-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/25/33/2567592/alffy-rev-jawab-isu-saweran-rp1-miliar-dari-doni-salmanan-untuk-proyek-wonderland-indonesia"/><item><title>Alffy Rev Jawab Isu Saweran Rp1 Miliar dari Doni Salmanan untuk Proyek Wonderland Indonesia</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/25/33/2567592/alffy-rev-jawab-isu-saweran-rp1-miliar-dari-doni-salmanan-untuk-proyek-wonderland-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/25/33/2567592/alffy-rev-jawab-isu-saweran-rp1-miliar-dari-doni-salmanan-untuk-proyek-wonderland-indonesia</guid><pubDate>Jum'at 25 Maret 2022 10:20 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/25/33/2567592/alffy-rev-bantah-doni-salmanan-nyawer-rp1-miliar-untuk-proyek-wonderland-indonesia-qlnev2bLZX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alffy Rev. (Foto: Instagram/@alffy_rev)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/25/33/2567592/alffy-rev-bantah-doni-salmanan-nyawer-rp1-miliar-untuk-proyek-wonderland-indonesia-qlnev2bLZX.jpg</image><title>Alffy Rev. (Foto: Instagram/@alffy_rev)</title></images><description>JAKARTA - Alffy Rev akhirnya buka suara terkait keterlibatannya dengan kasus pencucian uang yang menjerat Doni Salmanan. Dia membantah isu yang mengatakan, dirinya menerima &amp;lsquo;saweran&amp;rsquo; Rp1 miliar dari crazy rich Bandung tersebut.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Enggak, tidak sampai Rp1 miliar. Hanya sekitar ratusan juta saja,&amp;rdquo; ujar sang musisi usai menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada 24 Maret 2022.&amp;nbsp;

Alffy mengungkapkan, saat pemeriksaan sempat ada wacana pengembalian dana tersebut. Namun dia enggan membahas lebih jauh terkait hal tersebut. &amp;ldquo;Kalau soal itu, biar penyidik saja yang menjelaskan,&amp;rdquo; katanya lagi.&amp;nbsp;
Namun dia tak menampik bahwa seluruh uang pemberian Doni Salmanan itu sudah digunakan untuk menggarap proyek Wonderland Indonesia yang melibatkan ratusan kru dan seniman. &amp;ldquo;Jadi ya, dananya habis ke sana semua,&amp;rdquo; ungkap musisi 26 tahun itu menambahkan.&amp;nbsp;
Meski begitu, dia siap mengembalikan dana tersebut jika memang diminta oleh penyidik. Namun pengembaliannya bukan dalam bentuk uang, namun aset berupa alat-alat produksi yang dibeli untuk menggarap proyek tersebut.

BACA JUGA:&amp;nbsp;Gigi Ruwanita Ngaku Sempat Diajarin Trading Oleh Doni Salmanan&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Silakan ambil komputer animasi kami dan kamera kami. Saya rasa itu cukup untuk mengganti dana tersebut,&amp;rdquo; ungkap Alffy Rev menambahkan.Bermula dari &amp;lsquo;Curhatan&amp;rsquo; di Instagram
Alffy mengungkapkan, keterlibatan Doni Salmanan dalam proyek Wonderland Indonesia dimulai dari unggahannya di Instagram. Kala itu, dia mengungkapkan bagaimana pendanaan proyek tersebut ditolak berbagai pihak.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dari unggahan itu, Doni kemudian memberikan bantuannya dan terjadilah seperti pemberian dana itu,&amp;rdquo; tutur Alffy.&amp;nbsp;

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner (trading binary) lewat platform Quotex. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.&amp;nbsp;
Crazy rich&amp;nbsp;asal Bandung itu juga dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Lanjut Tur Dunia, NCT 127 Gelar Lima Konser di Jepang&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Alffy Rev akhirnya buka suara terkait keterlibatannya dengan kasus pencucian uang yang menjerat Doni Salmanan. Dia membantah isu yang mengatakan, dirinya menerima &amp;lsquo;saweran&amp;rsquo; Rp1 miliar dari crazy rich Bandung tersebut.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Enggak, tidak sampai Rp1 miliar. Hanya sekitar ratusan juta saja,&amp;rdquo; ujar sang musisi usai menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada 24 Maret 2022.&amp;nbsp;

Alffy mengungkapkan, saat pemeriksaan sempat ada wacana pengembalian dana tersebut. Namun dia enggan membahas lebih jauh terkait hal tersebut. &amp;ldquo;Kalau soal itu, biar penyidik saja yang menjelaskan,&amp;rdquo; katanya lagi.&amp;nbsp;
Namun dia tak menampik bahwa seluruh uang pemberian Doni Salmanan itu sudah digunakan untuk menggarap proyek Wonderland Indonesia yang melibatkan ratusan kru dan seniman. &amp;ldquo;Jadi ya, dananya habis ke sana semua,&amp;rdquo; ungkap musisi 26 tahun itu menambahkan.&amp;nbsp;
Meski begitu, dia siap mengembalikan dana tersebut jika memang diminta oleh penyidik. Namun pengembaliannya bukan dalam bentuk uang, namun aset berupa alat-alat produksi yang dibeli untuk menggarap proyek tersebut.

BACA JUGA:&amp;nbsp;Gigi Ruwanita Ngaku Sempat Diajarin Trading Oleh Doni Salmanan&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Silakan ambil komputer animasi kami dan kamera kami. Saya rasa itu cukup untuk mengganti dana tersebut,&amp;rdquo; ungkap Alffy Rev menambahkan.Bermula dari &amp;lsquo;Curhatan&amp;rsquo; di Instagram
Alffy mengungkapkan, keterlibatan Doni Salmanan dalam proyek Wonderland Indonesia dimulai dari unggahannya di Instagram. Kala itu, dia mengungkapkan bagaimana pendanaan proyek tersebut ditolak berbagai pihak.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dari unggahan itu, Doni kemudian memberikan bantuannya dan terjadilah seperti pemberian dana itu,&amp;rdquo; tutur Alffy.&amp;nbsp;

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner (trading binary) lewat platform Quotex. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.&amp;nbsp;
Crazy rich&amp;nbsp;asal Bandung itu juga dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Lanjut Tur Dunia, NCT 127 Gelar Lima Konser di Jepang&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
