<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Sita Mata Uang Kripto Doni Salmanan Senilai Rp500 Juta</title><description>Dari trading kripto yang dilakoni Doni Salmanan hanya menyisakan dana sebesar Rp500 juta.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/23/33/2566632/polisi-sita-mata-uang-kripto-doni-salmanan-senilai-rp500-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/23/33/2566632/polisi-sita-mata-uang-kripto-doni-salmanan-senilai-rp500-juta"/><item><title>Polisi Sita Mata Uang Kripto Doni Salmanan Senilai Rp500 Juta</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/23/33/2566632/polisi-sita-mata-uang-kripto-doni-salmanan-senilai-rp500-juta</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/23/33/2566632/polisi-sita-mata-uang-kripto-doni-salmanan-senilai-rp500-juta</guid><pubDate>Rabu 23 Maret 2022 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/23/33/2566632/polisi-sita-mata-uang-kripto-doni-salmanan-senilai-rp500-juta-fnWczosoNv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Doni Salmanan. (Foto: Instagram/@donisalmanan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/23/33/2566632/polisi-sita-mata-uang-kripto-doni-salmanan-senilai-rp500-juta-fnWczosoNv.jpg</image><title>Doni Salmanan. (Foto: Instagram/@donisalmanan)</title></images><description>JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus penipuan Doni Salmanan. Ternyata, sang trader memiliki mata uang kripto senilai Rp500 juta yang diduga hasil menipu para korbannya.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tapi trading kripto dia sih kalah. Cuma sisa Rp500 juta itu,&amp;rdquo; ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol dalam keterangannya saat dihubungi awak media, Rabu (23/3/2022).&amp;nbsp;

Melihat aktivitas trading yang dilakoni Doni, polisi menduga, dana awalnya mencapai miliaran rupiah. &amp;ldquo;Jadi dia ini trading juga. Tapi kayaknya kalah mulu. Benaran kalah. Kalau trading benaran dia kalah. Tapi kalau menipu orang, menang dia,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;
Saat ini, polisi sudah memblokir dompet kripto milik Doni Salmanan sehingga tak lagi bisa diakses. Reinhard juga memastikan, pihaknya masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Doni.&amp;nbsp;
Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).*
BACA JUGA:
Penangguhan Penahanan Ditolak, Doni Salmanan Kirim Pesan Ini untuk Istri
Ahn Hyo Seop dan Kim Sejeong Ciuman, Rating A Business Proposal Melambung</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus penipuan Doni Salmanan. Ternyata, sang trader memiliki mata uang kripto senilai Rp500 juta yang diduga hasil menipu para korbannya.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tapi trading kripto dia sih kalah. Cuma sisa Rp500 juta itu,&amp;rdquo; ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol dalam keterangannya saat dihubungi awak media, Rabu (23/3/2022).&amp;nbsp;

Melihat aktivitas trading yang dilakoni Doni, polisi menduga, dana awalnya mencapai miliaran rupiah. &amp;ldquo;Jadi dia ini trading juga. Tapi kayaknya kalah mulu. Benaran kalah. Kalau trading benaran dia kalah. Tapi kalau menipu orang, menang dia,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;
Saat ini, polisi sudah memblokir dompet kripto milik Doni Salmanan sehingga tak lagi bisa diakses. Reinhard juga memastikan, pihaknya masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Doni.&amp;nbsp;
Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).*
BACA JUGA:
Penangguhan Penahanan Ditolak, Doni Salmanan Kirim Pesan Ini untuk Istri
Ahn Hyo Seop dan Kim Sejeong Ciuman, Rating A Business Proposal Melambung</content:encoded></item></channel></rss>
