<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roby Geisha Isap Ganja Lagi, Stres Gara-Gara Sepi Job</title><description></description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/23/33/2566548/roby-geisha-isap-ganja-lagi-stres-gara-gara-sepi-job</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/23/33/2566548/roby-geisha-isap-ganja-lagi-stres-gara-gara-sepi-job"/><item><title>Roby Geisha Isap Ganja Lagi, Stres Gara-Gara Sepi Job</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/23/33/2566548/roby-geisha-isap-ganja-lagi-stres-gara-gara-sepi-job</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/23/33/2566548/roby-geisha-isap-ganja-lagi-stres-gara-gara-sepi-job</guid><pubDate>Rabu 23 Maret 2022 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/23/33/2566548/roby-geisha-isap-ganja-lagi-stres-gara-gara-sepi-job-Y2vqPZeyRI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roby Satria (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/23/33/2566548/roby-geisha-isap-ganja-lagi-stres-gara-gara-sepi-job-Y2vqPZeyRI.jpg</image><title>Roby Satria (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Roby Satria ternyata baru beberapa bulan terakhir menggunakan narkotika jenis ganja lagi setelah terakhir kali tertangkap pada 7 tahun silam. Menurut kuasa hukumnya, Salah satu faktor pemicu gitaris Geisha itu mengonsumsi barang haram lagi karena sepi job di tengah pandemi covid-19.
&quot;Memang ada faktor-faktor yang membuat klien kami ini mengulangi lagi, jadi menyalahgunakan ganja,&quot; ujar Daniel Sinaga, kuasa hukum Roby di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

BACA JUGA:Kuasa Hukum Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi
BACA JUGA:3 Kali Tertangkap Narkoba, Ini Alasan Roby Geisha Kembali Konsumsi Ganja




&quot;Salah satunya masalah pekerjaan ya, enggak ada, gara-gara Covid-19 ini. Jadi, mungkin stres, akhirnya kembali mengulangi,&quot; lanjutnya.
Tim kuasa hukum pun berupaya mengeluarkan Roby dari ketergantungan ganja, sesuai keinginannya untuk sembuh. Mereka mengusahakan kliennya bisa menjalani rehabilitasi dan kembali berkarya di belantika musik Tanah Air.
&quot;Nah, fokus kami adalah kita berusaha untuk menyembuhkan Roby. Karana kita tahu semua, Roby mempunyai talenta yang baik untuk dunia musik Indonesia,&quot; kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby lainnya.
&quot;Sayang kalau Roby itu, bukannya direhabilitasi tapi dipenjara. Itu menurut pengamatan kami,&quot; tambahnya.
Maka dari itu, tim kuasa hukum menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan hari ini untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal ini juga didasari kemauan Roby yang ingin bebas dari ketergantungan narkoba.

Seperti diketahui, Roby Satria ditangkap  di studio musik di kawasan  Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022 malam. Dia ditangkap  bersama AJ, sang asisten.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa paket ganja  seberat 8 gram dan lintingan ganja sisa pakai. Roby dan AJ ditetapkan  sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal tentang narkotika yang  berbeda.
Untuk AJ disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127  UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk Roby, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU  No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat  4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Pada 2013, Roby Satria pertama kali tersandung kasus narkoba. Kala  itu, dia kedapatan memiliki ganja dan berujung pada vonis penjara satu  tahun.
Tak berhenti sampai di situ, Roby juga kembali ditangkap karena kasus  yang sama pada 2015. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5  gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online pada 20 November  2015.</description><content:encoded>JAKARTA - Roby Satria ternyata baru beberapa bulan terakhir menggunakan narkotika jenis ganja lagi setelah terakhir kali tertangkap pada 7 tahun silam. Menurut kuasa hukumnya, Salah satu faktor pemicu gitaris Geisha itu mengonsumsi barang haram lagi karena sepi job di tengah pandemi covid-19.
&quot;Memang ada faktor-faktor yang membuat klien kami ini mengulangi lagi, jadi menyalahgunakan ganja,&quot; ujar Daniel Sinaga, kuasa hukum Roby di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

BACA JUGA:Kuasa Hukum Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi
BACA JUGA:3 Kali Tertangkap Narkoba, Ini Alasan Roby Geisha Kembali Konsumsi Ganja




&quot;Salah satunya masalah pekerjaan ya, enggak ada, gara-gara Covid-19 ini. Jadi, mungkin stres, akhirnya kembali mengulangi,&quot; lanjutnya.
Tim kuasa hukum pun berupaya mengeluarkan Roby dari ketergantungan ganja, sesuai keinginannya untuk sembuh. Mereka mengusahakan kliennya bisa menjalani rehabilitasi dan kembali berkarya di belantika musik Tanah Air.
&quot;Nah, fokus kami adalah kita berusaha untuk menyembuhkan Roby. Karana kita tahu semua, Roby mempunyai talenta yang baik untuk dunia musik Indonesia,&quot; kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby lainnya.
&quot;Sayang kalau Roby itu, bukannya direhabilitasi tapi dipenjara. Itu menurut pengamatan kami,&quot; tambahnya.
Maka dari itu, tim kuasa hukum menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan hari ini untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal ini juga didasari kemauan Roby yang ingin bebas dari ketergantungan narkoba.

Seperti diketahui, Roby Satria ditangkap  di studio musik di kawasan  Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022 malam. Dia ditangkap  bersama AJ, sang asisten.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa paket ganja  seberat 8 gram dan lintingan ganja sisa pakai. Roby dan AJ ditetapkan  sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal tentang narkotika yang  berbeda.
Untuk AJ disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127  UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk Roby, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU  No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat  4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Pada 2013, Roby Satria pertama kali tersandung kasus narkoba. Kala  itu, dia kedapatan memiliki ganja dan berujung pada vonis penjara satu  tahun.
Tak berhenti sampai di situ, Roby juga kembali ditangkap karena kasus  yang sama pada 2015. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5  gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online pada 20 November  2015.</content:encoded></item></channel></rss>
