<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Keberatan Pleidoi Olivia Nathania dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan CPNS</title><description>Sidang Olivia Nathania kembali digelar hari ini, Senin (21/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/21/33/2565383/jaksa-keberatan-pleidoi-olivia-nathania-dalam-sidang-kasus-dugaan-penipuan-cpns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/21/33/2565383/jaksa-keberatan-pleidoi-olivia-nathania-dalam-sidang-kasus-dugaan-penipuan-cpns"/><item><title>Jaksa Keberatan Pleidoi Olivia Nathania dalam Sidang Kasus Dugaan Penipuan CPNS</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/21/33/2565383/jaksa-keberatan-pleidoi-olivia-nathania-dalam-sidang-kasus-dugaan-penipuan-cpns</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/21/33/2565383/jaksa-keberatan-pleidoi-olivia-nathania-dalam-sidang-kasus-dugaan-penipuan-cpns</guid><pubDate>Senin 21 Maret 2022 18:09 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/21/33/2565383/jaksa-keberatan-pleidoi-olivia-nathania-dalam-sidang-kasus-dugaan-penipuan-cpns-w8gp5xeF5y.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Olivia Nathania dan Nia Daniaty (Foto: Instagram/ Nia Daniaty)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/21/33/2565383/jaksa-keberatan-pleidoi-olivia-nathania-dalam-sidang-kasus-dugaan-penipuan-cpns-w8gp5xeF5y.jpeg</image><title>Olivia Nathania dan Nia Daniaty (Foto: Instagram/ Nia Daniaty)</title></images><description>JAKARTA- Sidang Olivia Nathania kembali digelar hari ini, Senin (21/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragenda replik atau jawaban atas pleidoi yang disampaikan pihak putri Nia Daniaty setelah dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Menurut Andi Mulia Siregar, kuasa hukum Olivia, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak pleidoi kliennya. Jaksa keberatan dengan beberapa poin yang disampaikan pihaknya.

BACA JUGA:Ikatan Cinta Hadir di AUDIO+, Warga Ponpel Wajib Coba!
BACA JUGA:Bersama Asisten, Roby Geisha Dihadirkan dalam Rilis Kasus Narkoba

&quot;Jaksa ada keberatan pleidoi dari kita tapi apapun itu kan tetap hakim yang mempertimbangkan nantinya,&quot; kata Andi saat dihubungi MNC Portal, Senin (21/3/2022).
Pada persidangan yang lalu, pihak Olivia menyampaikan bahwa sudah mengembalikan sejumlah uang kepada pihak terduga korban sekira Rp500 juta. Pengembalian uang itu pun disebut terdaftar dalam bukti rekening koran.
&quot;Iya ada beberapa keberatan tentang pengembalian uang itu. Kedua tentang barang bukti yang dalam pleidoi, kita ada beberapa kwitansi dijadikan barang bukti,&quot; ungkap Andi.
&quot;Tapi tidak dikuatkan didukung oleh saksi-saksi dalam persidangan sehingga tidak jadi kebenaran buat kita. Barang bukti ada saksi tapi tidak dihadirkan dan memberi keterangan tentang barang bukti itu,&quot; lanjutnya.
Sidang akan kembali digelar pada 28 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang selanjutnya yang bakal dihadapi Olivia adalah adalah putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap Olivia. Dalam nota pembelaan, Olivia minta dibebaskan.
Seperti diketahui, seseorang bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021, setelah mengaku menjadi korban penipuan rekrutmen CPNS fiktif.
Korban dari kasus itu disebut telah mencapai 225 orang. Kerugian yang dialami dari sejumlah pihak tersebut ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.</description><content:encoded>JAKARTA- Sidang Olivia Nathania kembali digelar hari ini, Senin (21/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragenda replik atau jawaban atas pleidoi yang disampaikan pihak putri Nia Daniaty setelah dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Menurut Andi Mulia Siregar, kuasa hukum Olivia, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak pleidoi kliennya. Jaksa keberatan dengan beberapa poin yang disampaikan pihaknya.

BACA JUGA:Ikatan Cinta Hadir di AUDIO+, Warga Ponpel Wajib Coba!
BACA JUGA:Bersama Asisten, Roby Geisha Dihadirkan dalam Rilis Kasus Narkoba

&quot;Jaksa ada keberatan pleidoi dari kita tapi apapun itu kan tetap hakim yang mempertimbangkan nantinya,&quot; kata Andi saat dihubungi MNC Portal, Senin (21/3/2022).
Pada persidangan yang lalu, pihak Olivia menyampaikan bahwa sudah mengembalikan sejumlah uang kepada pihak terduga korban sekira Rp500 juta. Pengembalian uang itu pun disebut terdaftar dalam bukti rekening koran.
&quot;Iya ada beberapa keberatan tentang pengembalian uang itu. Kedua tentang barang bukti yang dalam pleidoi, kita ada beberapa kwitansi dijadikan barang bukti,&quot; ungkap Andi.
&quot;Tapi tidak dikuatkan didukung oleh saksi-saksi dalam persidangan sehingga tidak jadi kebenaran buat kita. Barang bukti ada saksi tapi tidak dihadirkan dan memberi keterangan tentang barang bukti itu,&quot; lanjutnya.
Sidang akan kembali digelar pada 28 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang selanjutnya yang bakal dihadapi Olivia adalah adalah putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap Olivia. Dalam nota pembelaan, Olivia minta dibebaskan.
Seperti diketahui, seseorang bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021, setelah mengaku menjadi korban penipuan rekrutmen CPNS fiktif.
Korban dari kasus itu disebut telah mencapai 225 orang. Kerugian yang dialami dari sejumlah pihak tersebut ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.</content:encoded></item></channel></rss>
