<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Kali Tertangkap Narkoba, Ini Alasan Roby Geisha Kembali Konsumsi Ganja</title><description>Roby Geisha mengungkapkan alasan mengapa dirinya kembali menggunakan narkoba jenis ganja</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/21/33/2565212/3-kali-tertangkap-narkoba-ini-alasan-roby-geisha-kembali-konsumsi-ganja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/21/33/2565212/3-kali-tertangkap-narkoba-ini-alasan-roby-geisha-kembali-konsumsi-ganja"/><item><title>3 Kali Tertangkap Narkoba, Ini Alasan Roby Geisha Kembali Konsumsi Ganja</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/21/33/2565212/3-kali-tertangkap-narkoba-ini-alasan-roby-geisha-kembali-konsumsi-ganja</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/21/33/2565212/3-kali-tertangkap-narkoba-ini-alasan-roby-geisha-kembali-konsumsi-ganja</guid><pubDate>Senin 21 Maret 2022 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/21/33/2565212/3-kali-tertangkap-narkoba-ini-alasan-roby-geisha-kembali-konsumsi-ganja-A2OAr4m96Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roby Geisha (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/21/33/2565212/3-kali-tertangkap-narkoba-ini-alasan-roby-geisha-kembali-konsumsi-ganja-A2OAr4m96Z.jpg</image><title>Roby Geisha (Foto: Okezone)</title></images><description>GITARIS grup band Geisha, Roby Satria kembali terjerat kasus narkotika jenis ganja untuk yang ketiga kalinya. Dalam rilis yang digelar di Polres Jakarta Selatan hari ini, Senin (21/3/2022), polisi pun mengungkap alasan mengapa pria 35 tahun ini kembali menggunakan barang haram tersebut.

Roby disebut menggunakan ganja untuk mengalihkan beban pikirannya. Sayangnya, perbuatannya menggunakan narkotika melanggar hukum.

BACA JUGA:Ditangkap di Studio Musik, Roby Geisha Mengaku Pesan Ganja ke Asisten
BACA JUGA:Bersama Asisten, Roby Geisha Dihadirkan dalam Rilis Kasus Narkoba



&quot;Karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia (Roby) berusaha mengalihkan,&quot; kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polda Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

&quot;Tapi mengalihkan dengan cara yang salah. Yakni, dengan cara menggunakan narkotika,&quot; lanjutnya.



Pihak kepolisian belum mengetahui sejak kapan Roby kembali menggunakan ganja sejak terakhir kali ditangkap pada 7 tahun silam. Mereka masih terus melakukan pendalaman terkait hal itu.

&quot;Karena memang waktunya rentang cukup lama dengan kejadian yang sebelumnya. Ini masih kami lakukan pendalaman, masih kami lakukan pemeriksaan terkait kapan dia mulai kambuh lagi menggunakan narkotika tersebut,&quot; kata Budhi.Penangkapan dilakukan di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta  Selatan pada 19 Maret 2022 malam. Berawal dari laporan masyarakat yang  curiga dengan kegiatan studio musik tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, polisi awalnya mengamankan AJ, yang  merupakan asisten Roby. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti  berupa paket ganja seberat 8 gram dan juga ada lintingan ganja sisa  pakai

Roby disebut melakukan pemesanan barang haram itu beberapa kali  melalui sang asisten. AJ juga disebut mempersiapkan pelintingan ganja  untuk sang artis.

Roby dan AJ ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan  pasal tentang narkotika yang berbeda. Untuk AJ disangkakan dengan Pasal  114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang  narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun.

Sedangkan untuk Roby, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU  No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat  4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

Pada 2013, Roby Satria pertama kali tersandung kasus narkoba. Kala  itu, dia kedapatan memiliki ganja dan berujung pada vonis penjara satu  tahun.

Tak berhenti sampai di situ, Roby juga kembali ditangkap karena kasus  yang sama pada 2015. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5  gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online pada 20 November  2015.</description><content:encoded>GITARIS grup band Geisha, Roby Satria kembali terjerat kasus narkotika jenis ganja untuk yang ketiga kalinya. Dalam rilis yang digelar di Polres Jakarta Selatan hari ini, Senin (21/3/2022), polisi pun mengungkap alasan mengapa pria 35 tahun ini kembali menggunakan barang haram tersebut.

Roby disebut menggunakan ganja untuk mengalihkan beban pikirannya. Sayangnya, perbuatannya menggunakan narkotika melanggar hukum.

BACA JUGA:Ditangkap di Studio Musik, Roby Geisha Mengaku Pesan Ganja ke Asisten
BACA JUGA:Bersama Asisten, Roby Geisha Dihadirkan dalam Rilis Kasus Narkoba



&quot;Karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia (Roby) berusaha mengalihkan,&quot; kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polda Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

&quot;Tapi mengalihkan dengan cara yang salah. Yakni, dengan cara menggunakan narkotika,&quot; lanjutnya.



Pihak kepolisian belum mengetahui sejak kapan Roby kembali menggunakan ganja sejak terakhir kali ditangkap pada 7 tahun silam. Mereka masih terus melakukan pendalaman terkait hal itu.

&quot;Karena memang waktunya rentang cukup lama dengan kejadian yang sebelumnya. Ini masih kami lakukan pendalaman, masih kami lakukan pemeriksaan terkait kapan dia mulai kambuh lagi menggunakan narkotika tersebut,&quot; kata Budhi.Penangkapan dilakukan di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta  Selatan pada 19 Maret 2022 malam. Berawal dari laporan masyarakat yang  curiga dengan kegiatan studio musik tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, polisi awalnya mengamankan AJ, yang  merupakan asisten Roby. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti  berupa paket ganja seberat 8 gram dan juga ada lintingan ganja sisa  pakai

Roby disebut melakukan pemesanan barang haram itu beberapa kali  melalui sang asisten. AJ juga disebut mempersiapkan pelintingan ganja  untuk sang artis.

Roby dan AJ ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan  pasal tentang narkotika yang berbeda. Untuk AJ disangkakan dengan Pasal  114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang  narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun.

Sedangkan untuk Roby, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU  No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat  4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

Pada 2013, Roby Satria pertama kali tersandung kasus narkoba. Kala  itu, dia kedapatan memiliki ganja dan berujung pada vonis penjara satu  tahun.

Tak berhenti sampai di situ, Roby juga kembali ditangkap karena kasus  yang sama pada 2015. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5  gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online pada 20 November  2015.</content:encoded></item></channel></rss>
