<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi Tersangka Kasus Narkoba, Fauzan Lubis Sisitipsi Terancam 5 Tahun Penjara</title><description>Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka setelah tes urine yang dijalaninya dinyatakan positif ganja.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/18/33/2563922/resmi-tersangka-kasus-narkoba-fauzan-lubis-sisitipsi-terancam-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/18/33/2563922/resmi-tersangka-kasus-narkoba-fauzan-lubis-sisitipsi-terancam-5-tahun-penjara"/><item><title>Resmi Tersangka Kasus Narkoba, Fauzan Lubis Sisitipsi Terancam 5 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/18/33/2563922/resmi-tersangka-kasus-narkoba-fauzan-lubis-sisitipsi-terancam-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/18/33/2563922/resmi-tersangka-kasus-narkoba-fauzan-lubis-sisitipsi-terancam-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 18 Maret 2022 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/18/33/2563922/resmi-tersangka-kasus-narkoba-fauzan-lubis-sisitipsi-terancam-5-tahun-penjara-H9rNrQQMrj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muhammad Fauzan Lubis resmi ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba, pada 18 Maret 2022. (Foto: Lintang/MNC Portal Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/18/33/2563922/resmi-tersangka-kasus-narkoba-fauzan-lubis-sisitipsi-terancam-5-tahun-penjara-H9rNrQQMrj.jpg</image><title>Muhammad Fauzan Lubis resmi ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba, pada 18 Maret 2022. (Foto: Lintang/MNC Portal Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Muhammad Fauzan Lubis, vokalis band Sisitipsi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Status itu ditetapkan setelah hasil tes urinenya menunjukkan hasil positif ganja.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;MFL yang kami amankan dan tangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Berjenis kelamin laki-laki, dia adalah public figure yang tergabung dalam band Sisitipsi,&amp;rdquo; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Jumat (18/3/2022).&amp;nbsp;

Akibat perbuatannya tersebut, Fauzan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.&amp;nbsp;
Dengan begitu, Zulpan menyebut, Fauzan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Sang musisi diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2022, pukul 00.30 WIB.&amp;nbsp;
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi biji ganja seberat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, dan setengah butir Dumolid dari mobil yang dikendarai Fauzan.&amp;nbsp;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Fauzan Lubis Sisitipsi Sempat Konsumsi Kopi Campur Ganja sebelum DitangkapBarang bukti lain yang didapatkan polisi adalah sebutir Calmlet Alprazolam, 1 butir pil Lavol, dan beberapa obat psikotropika resep dokter. Di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menggeledah rumah sang musisi di Tangerang, Banten.&amp;nbsp;

Di rumah Muhammad Fauzan Lubis, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu pack paper (kertas vaper) merek Raja Mas.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Rindu Gala, Mayang Minta Haji Faisal Buka Akses untuk Bertemu&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Muhammad Fauzan Lubis, vokalis band Sisitipsi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Status itu ditetapkan setelah hasil tes urinenya menunjukkan hasil positif ganja.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;MFL yang kami amankan dan tangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Berjenis kelamin laki-laki, dia adalah public figure yang tergabung dalam band Sisitipsi,&amp;rdquo; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Jumat (18/3/2022).&amp;nbsp;

Akibat perbuatannya tersebut, Fauzan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.&amp;nbsp;
Dengan begitu, Zulpan menyebut, Fauzan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Sang musisi diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2022, pukul 00.30 WIB.&amp;nbsp;
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi biji ganja seberat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, dan setengah butir Dumolid dari mobil yang dikendarai Fauzan.&amp;nbsp;
BACA JUGA:&amp;nbsp;Fauzan Lubis Sisitipsi Sempat Konsumsi Kopi Campur Ganja sebelum DitangkapBarang bukti lain yang didapatkan polisi adalah sebutir Calmlet Alprazolam, 1 butir pil Lavol, dan beberapa obat psikotropika resep dokter. Di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menggeledah rumah sang musisi di Tangerang, Banten.&amp;nbsp;

Di rumah Muhammad Fauzan Lubis, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu pack paper (kertas vaper) merek Raja Mas.*
BACA JUGA:&amp;nbsp;Rindu Gala, Mayang Minta Haji Faisal Buka Akses untuk Bertemu&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
