<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Atta Halilintar Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Hadiah Tas dari Doni Salmanan</title><description>Atta Halilintar mengaku sempat dicecar 10 pertanyaan saat dipanggil menjadi saksi dalam kasus yang menimpa Doni Salmanan</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/17/33/2563436/atta-halilintar-dicecar-10-pertanyaan-terkait-hadiah-tas-dari-doni-salmanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/17/33/2563436/atta-halilintar-dicecar-10-pertanyaan-terkait-hadiah-tas-dari-doni-salmanan"/><item><title>Atta Halilintar Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Hadiah Tas dari Doni Salmanan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/17/33/2563436/atta-halilintar-dicecar-10-pertanyaan-terkait-hadiah-tas-dari-doni-salmanan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/17/33/2563436/atta-halilintar-dicecar-10-pertanyaan-terkait-hadiah-tas-dari-doni-salmanan</guid><pubDate>Kamis 17 Maret 2022 18:29 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/17/33/2563436/atta-halilintar-dicecar-10-pertanyaan-terkait-hadiah-tas-dari-doni-salmanan-pyx68vPz0T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Atta Halilinar (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/17/33/2563436/atta-halilintar-dicecar-10-pertanyaan-terkait-hadiah-tas-dari-doni-salmanan-pyx68vPz0T.jpg</image><title>Atta Halilinar (Foto: Instagram)</title></images><description>YOUTUBER Atta Halilintar telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang tengah dihadapi oleh Doni Salmanan. Suami dari Aurel Hermansyah itu diketahui dipanggil ke Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022) sebagai saksi terkait&amp;nbsp;kasus&amp;nbsp;kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex.

BACA JUGA:Keluar Lewat Pintu Samping, Atta Halilintar Ngaku Sudah Balikin Tas Mewah Doni Salmanan
BACA JUGA:Sambangi Bareskrim Polri, Atta Halilintar Bawa Tas Pemberian Doni Salmanan



Usai menjalani pemeriksaan, Atta Halilintar keluar dari pintu samping Gedung Bareskrim Polri. Awak media pun harus berlarian mengejar Atta Halilintar untuk mendapatkan pernyataan.



Setelah diperiksa, Atta Halilintar mengaku bahwa telah mengembalikan tas mewah pemberian dari Doni Salmanan. &quot;Tas kado sudah dibalikin, Alhamdulillah,&quot; kata Atta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Atta mengatakan bahwa dirinya lupa dengan berapa banyaknya pertanyaan yang sempat diberikan oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Kendati demikian, ia menyebut bahwa dirinya sempat dicecar kurang lebih 10 pertanyaan.

&quot;Aduh aku lupa, banyak 10 lebih lah,&quot; jelasnya.Sebelumnya, Atta Halilintar ternyata sempat mendapatkan hadiah berupa  clutch mewah dari Doni Salmanan dengan merek Dior. Hal tersebut bahkan  sempat diungkapkan olehnya melalui Insta Story.&amp;nbsp;

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan  telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure  yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.  Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada  hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan  penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.  Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari  13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1)  Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.  Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.</description><content:encoded>YOUTUBER Atta Halilintar telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang tengah dihadapi oleh Doni Salmanan. Suami dari Aurel Hermansyah itu diketahui dipanggil ke Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022) sebagai saksi terkait&amp;nbsp;kasus&amp;nbsp;kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex.

BACA JUGA:Keluar Lewat Pintu Samping, Atta Halilintar Ngaku Sudah Balikin Tas Mewah Doni Salmanan
BACA JUGA:Sambangi Bareskrim Polri, Atta Halilintar Bawa Tas Pemberian Doni Salmanan



Usai menjalani pemeriksaan, Atta Halilintar keluar dari pintu samping Gedung Bareskrim Polri. Awak media pun harus berlarian mengejar Atta Halilintar untuk mendapatkan pernyataan.



Setelah diperiksa, Atta Halilintar mengaku bahwa telah mengembalikan tas mewah pemberian dari Doni Salmanan. &quot;Tas kado sudah dibalikin, Alhamdulillah,&quot; kata Atta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Atta mengatakan bahwa dirinya lupa dengan berapa banyaknya pertanyaan yang sempat diberikan oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Kendati demikian, ia menyebut bahwa dirinya sempat dicecar kurang lebih 10 pertanyaan.

&quot;Aduh aku lupa, banyak 10 lebih lah,&quot; jelasnya.Sebelumnya, Atta Halilintar ternyata sempat mendapatkan hadiah berupa  clutch mewah dari Doni Salmanan dengan merek Dior. Hal tersebut bahkan  sempat diungkapkan olehnya melalui Insta Story.&amp;nbsp;

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan  telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure  yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.  Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada  hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan  penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.  Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari  13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1)  Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.  Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
