<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tidak Kooperatif, Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti Kasusnya</title><description>Indra Kenz disebut pihak kepolisian tidak kooperatif dan sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menimpanya</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/16/33/2562680/tidak-kooperatif-indra-kenz-sengaja-hilangkan-barang-bukti-kasusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/16/33/2562680/tidak-kooperatif-indra-kenz-sengaja-hilangkan-barang-bukti-kasusnya"/><item><title>Tidak Kooperatif, Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti Kasusnya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/16/33/2562680/tidak-kooperatif-indra-kenz-sengaja-hilangkan-barang-bukti-kasusnya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/16/33/2562680/tidak-kooperatif-indra-kenz-sengaja-hilangkan-barang-bukti-kasusnya</guid><pubDate>Rabu 16 Maret 2022 16:22 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/16/33/2562680/tidak-kooperatif-indra-kenz-sengaja-hilangkan-barang-bukti-kasusnya-qbPkUcABio.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indra Kenz (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/16/33/2562680/tidak-kooperatif-indra-kenz-sengaja-hilangkan-barang-bukti-kasusnya-qbPkUcABio.jpg</image><title>Indra Kenz (Foto: Instagram)</title></images><description>BEBERAPA afiliator saat ini tengah menunggu giliran untuk dipanggill ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option dalam sejumlah aplikasi. Sebelumnya afiliator seperti Doni Salmanan hingga Indra Kenz telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya status mereka naik menjadi tersangka atas dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA:Ngaku Trading Sendiri, Mantan Tunangan Tak Tahu Indra Kenz Seorang Afiliator
BACA JUGA:Denny Darko Sudah Sempat Meramal Indra Kenz dan Doni Salmanan



Akan tetapi, dalam wawancaranya di salah satu stasiun televisi, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa kekasih dari Vanessa Khong itu dianggap tidak kooperatif kepada pihak kepolisian. Pasalnya, selain menutupi informasi, pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan ini juga sengja menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option di aplikasi Binomo.

&quot;Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri. Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya,&quot; terang Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

&quot;Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa,&quot; lanjutnya.



Pernyataan yang diberikan oleh pihak kepolisian tersebut rupanya membuat netizen geram. Mereka bahkan berharap agar Indra Kenz mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.

&quot;ya gak mungkin hilang.. polisi mana percaya begitu saja..emg nya anak kecil yg bisa di blg in gitu aja nurut,&quot; tulis n.vitriadany.

&quot;Wahhh..gak bener nih...harus ditambah hukumannya ..berapa banyak orang yg loss gara2 dia..liat postingan2nya luar biasa sombongnya nih makhluk,&quot; tulis olyd2604.

&quot;Pinter udh simpan duit di swiss bank ratusan milyar&amp;hellip; naro emas dan berlian di turkey! Aman udh dia sih tinggal pura2 begok aja pasang badan, tulis yomamaschange.Sebagaimana diketahui, Indra Kens telah resmi ditahan dan menjadi  tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok binary option lewat  platform Binomo pada 25 Februari 2022 kemarin. Ia diketahui dilaporkan  oleh seseorang berinisial MN dengan nomor B/0058/II/2022/Bareskrim  tertanggal 3 Februari 2022 terkait dugaan tindak pidana judi online  dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik  dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam kasus tersebut, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Mulai UU ITE  Dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2,  Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1. Kemudian, dia juga disangka  dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tiga pasal  yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10. Tak hanya itu, Indra Kenz  juga dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal  55 KUHP. Dari situ, Indra bisa terancam 20 tahun penjara.

Bahkan beberapa aset miliknya seperti rumah mewah di Sumatera Utara,  mobil Ferrari, sejumlah Rp 57,2 miliar telah disita oleh pihak  kepolisian.</description><content:encoded>BEBERAPA afiliator saat ini tengah menunggu giliran untuk dipanggill ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option dalam sejumlah aplikasi. Sebelumnya afiliator seperti Doni Salmanan hingga Indra Kenz telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya status mereka naik menjadi tersangka atas dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA:Ngaku Trading Sendiri, Mantan Tunangan Tak Tahu Indra Kenz Seorang Afiliator
BACA JUGA:Denny Darko Sudah Sempat Meramal Indra Kenz dan Doni Salmanan



Akan tetapi, dalam wawancaranya di salah satu stasiun televisi, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa kekasih dari Vanessa Khong itu dianggap tidak kooperatif kepada pihak kepolisian. Pasalnya, selain menutupi informasi, pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan ini juga sengja menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option di aplikasi Binomo.

&quot;Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri. Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya,&quot; terang Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

&quot;Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa,&quot; lanjutnya.



Pernyataan yang diberikan oleh pihak kepolisian tersebut rupanya membuat netizen geram. Mereka bahkan berharap agar Indra Kenz mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.

&quot;ya gak mungkin hilang.. polisi mana percaya begitu saja..emg nya anak kecil yg bisa di blg in gitu aja nurut,&quot; tulis n.vitriadany.

&quot;Wahhh..gak bener nih...harus ditambah hukumannya ..berapa banyak orang yg loss gara2 dia..liat postingan2nya luar biasa sombongnya nih makhluk,&quot; tulis olyd2604.

&quot;Pinter udh simpan duit di swiss bank ratusan milyar&amp;hellip; naro emas dan berlian di turkey! Aman udh dia sih tinggal pura2 begok aja pasang badan, tulis yomamaschange.Sebagaimana diketahui, Indra Kens telah resmi ditahan dan menjadi  tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok binary option lewat  platform Binomo pada 25 Februari 2022 kemarin. Ia diketahui dilaporkan  oleh seseorang berinisial MN dengan nomor B/0058/II/2022/Bareskrim  tertanggal 3 Februari 2022 terkait dugaan tindak pidana judi online  dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik  dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam kasus tersebut, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Mulai UU ITE  Dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2,  Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1. Kemudian, dia juga disangka  dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tiga pasal  yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10. Tak hanya itu, Indra Kenz  juga dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal  55 KUHP. Dari situ, Indra bisa terancam 20 tahun penjara.

Bahkan beberapa aset miliknya seperti rumah mewah di Sumatera Utara,  mobil Ferrari, sejumlah Rp 57,2 miliar telah disita oleh pihak  kepolisian.</content:encoded></item></channel></rss>
