<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS Bodong   </title><description>Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU terkait kasus dugaan penipuan CPNS bodong</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/14/33/2561453/olivia-nathania-dituntut-3-5-tahun-penjara-terkait-kasus-dugaan-penipuan-cpns-bodong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/14/33/2561453/olivia-nathania-dituntut-3-5-tahun-penjara-terkait-kasus-dugaan-penipuan-cpns-bodong"/><item><title>Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS Bodong   </title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/14/33/2561453/olivia-nathania-dituntut-3-5-tahun-penjara-terkait-kasus-dugaan-penipuan-cpns-bodong</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/14/33/2561453/olivia-nathania-dituntut-3-5-tahun-penjara-terkait-kasus-dugaan-penipuan-cpns-bodong</guid><pubDate>Senin 14 Maret 2022 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/14/33/2561453/olivia-nathania-dituntut-3-5-tahun-penjara-terkait-kasus-dugaan-penipuan-cpns-bodong-NGcZOcc2wT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Olivia Nathania (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/14/33/2561453/olivia-nathania-dituntut-3-5-tahun-penjara-terkait-kasus-dugaan-penipuan-cpns-bodong-NGcZOcc2wT.jpg</image><title>Olivia Nathania (Foto: MPI)</title></images><description>OLIVIA Nathania, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). Kali ini ia diketahui menjalani sidang dengan agenda tuntutan atas kasus dugaan CPNS bodong.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Olivia 3,5 tahun penjara terkait kasusnya. Tuntutan tersebut bahkan akan dikurangi masa tahanan yang sudah ia jalani.

BACA JUGA:Olivia Nathania Nangis Ngaku Buka Praktik CPNS Bodong
BACA JUGA:Keterangan Olivia Nathania Dianggap Berbelit-Belit, JPU: Mau Jujur atau Tidak, Nggak Masalah



&quot;Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,&quot; kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

JPU membeberkan hal-hal yang mempengaruhi tuntutan 3,5 tahun hukuman penjara kepada putri penyanyi Nia Daniaty itu. Mulai dari hal yang memberatkan hingga meringankan.



&quot;Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait,&quot; ucap Pratiwi Kusuma.

&quot;Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya,&quot; tutur Pratiwi Kusuma.

Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban penipuan melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar. JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).</description><content:encoded>OLIVIA Nathania, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). Kali ini ia diketahui menjalani sidang dengan agenda tuntutan atas kasus dugaan CPNS bodong.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Olivia 3,5 tahun penjara terkait kasusnya. Tuntutan tersebut bahkan akan dikurangi masa tahanan yang sudah ia jalani.

BACA JUGA:Olivia Nathania Nangis Ngaku Buka Praktik CPNS Bodong
BACA JUGA:Keterangan Olivia Nathania Dianggap Berbelit-Belit, JPU: Mau Jujur atau Tidak, Nggak Masalah



&quot;Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,&quot; kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

JPU membeberkan hal-hal yang mempengaruhi tuntutan 3,5 tahun hukuman penjara kepada putri penyanyi Nia Daniaty itu. Mulai dari hal yang memberatkan hingga meringankan.



&quot;Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait,&quot; ucap Pratiwi Kusuma.

&quot;Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya,&quot; tutur Pratiwi Kusuma.

Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban penipuan melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar. JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).</content:encoded></item></channel></rss>
