<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keterangan Olivia Nathania Dianggap Berbelit-Belit, JPU: Mau Jujur atau Tidak, Nggak Masalah</title><description>Olivia Nathania menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa dalam sidang secara berbelit-belit</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/10/33/2559639/keterangan-olivia-nathania-dianggap-berbelit-belit-jpu-mau-jujur-atau-tidak-nggak-masalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/10/33/2559639/keterangan-olivia-nathania-dianggap-berbelit-belit-jpu-mau-jujur-atau-tidak-nggak-masalah"/><item><title>Keterangan Olivia Nathania Dianggap Berbelit-Belit, JPU: Mau Jujur atau Tidak, Nggak Masalah</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/10/33/2559639/keterangan-olivia-nathania-dianggap-berbelit-belit-jpu-mau-jujur-atau-tidak-nggak-masalah</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/10/33/2559639/keterangan-olivia-nathania-dianggap-berbelit-belit-jpu-mau-jujur-atau-tidak-nggak-masalah</guid><pubDate>Kamis 10 Maret 2022 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/10/33/2559639/keterangan-olivia-nathania-dianggap-berbelit-belit-jpu-mau-jujur-atau-tidak-nggak-masalah-bXsgN0sIeT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Olivia Nathania (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/10/33/2559639/keterangan-olivia-nathania-dianggap-berbelit-belit-jpu-mau-jujur-atau-tidak-nggak-masalah-bXsgN0sIeT.jpg</image><title>Olivia Nathania (Foto: MPI)</title></images><description>SIDANG lanjutan kasus CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Saksi yang berhalangan hadir dalam sidang yang dijadwalkan hari ini, membuat Oi itu harus menjalani agenda lanjutan, yakni keterangan terdakwa.

Saat berada dalam ruang sidang, Oi memang diharuskan untuk menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sayangnya dalam memberikan keterangan, JPU menilai jika putri dari Nia Daniaty ini terdengar menjawab pertanyaan secara berbelit-belit.

BACA JUGA:Dicecar Majelis Hakim dalam Sidang, Olivia Nathania Menangis
BACA JUGA:Nia Daniaty Sakit, Sidang Olivia Nathania Tetap Berjalan Tanpa Saksi



&quot;Awalnya dia agak berbelit, di akhir persidangan dia mengaku kesalahannya. Bahwa itu dari jalur belakang, tetapi yang dia terima (uang) tidak seperti itu,&quot; kata Yoklina selaku JPU, di PN Jaksel.

Sementara itu, ketiga saksi yang seharusnya datang untuk meringankan hukuman Oi, diketahui berhalangan hadir. Bahkan ibundanya, Nia Daniaty yang sempat ditunjuk untuk menjadi saksi, diketahui tak bisa datang lantaran tengah sakit.



Hal itu membuat Oi tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan keterangan dari saksi yang dianggap bisa meringankan hukumannya.

&quot;Tadinya ada saksi yang menguntungkan terdakwa tetapi karena penasihat hukumnya tidak bisa membawa saksi yang telah disepakati jadwalnya hari ini, akhirnya dilanjutkan dengan keterangan terdakwa,&quot; tutur jaksa.Jaksa pun enggan menyatakan bahwa Oi memberikan keterangan yang tidak  jujur. Hanya saja, jaksa mencermati penyesalan yang diucapkan Oi di  akhir persidangan.

&quot;Itu biar kami yang, tapi dia akhirnya menyesali bahwa itu perbuatannya,&quot; katanya.

Yoklina kemudian menegaskan bahwa tugasnya hanya menilai keterangan  terdakwa berdasarkan alat bukti yang ada. Dia pun tak mempermasalahkan  jika Oi memberikan keterangan bohong dalam sidang.

&quot;Oh nggak tau gestur, kita kan dari fakta-fakta dan alat buktinya  keterangan terdakwa sendiri mau dia jujur atau tidak tidak masalah yang  penting ada alat bukti yang lain,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>SIDANG lanjutan kasus CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Saksi yang berhalangan hadir dalam sidang yang dijadwalkan hari ini, membuat Oi itu harus menjalani agenda lanjutan, yakni keterangan terdakwa.

Saat berada dalam ruang sidang, Oi memang diharuskan untuk menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sayangnya dalam memberikan keterangan, JPU menilai jika putri dari Nia Daniaty ini terdengar menjawab pertanyaan secara berbelit-belit.

BACA JUGA:Dicecar Majelis Hakim dalam Sidang, Olivia Nathania Menangis
BACA JUGA:Nia Daniaty Sakit, Sidang Olivia Nathania Tetap Berjalan Tanpa Saksi



&quot;Awalnya dia agak berbelit, di akhir persidangan dia mengaku kesalahannya. Bahwa itu dari jalur belakang, tetapi yang dia terima (uang) tidak seperti itu,&quot; kata Yoklina selaku JPU, di PN Jaksel.

Sementara itu, ketiga saksi yang seharusnya datang untuk meringankan hukuman Oi, diketahui berhalangan hadir. Bahkan ibundanya, Nia Daniaty yang sempat ditunjuk untuk menjadi saksi, diketahui tak bisa datang lantaran tengah sakit.



Hal itu membuat Oi tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan keterangan dari saksi yang dianggap bisa meringankan hukumannya.

&quot;Tadinya ada saksi yang menguntungkan terdakwa tetapi karena penasihat hukumnya tidak bisa membawa saksi yang telah disepakati jadwalnya hari ini, akhirnya dilanjutkan dengan keterangan terdakwa,&quot; tutur jaksa.Jaksa pun enggan menyatakan bahwa Oi memberikan keterangan yang tidak  jujur. Hanya saja, jaksa mencermati penyesalan yang diucapkan Oi di  akhir persidangan.

&quot;Itu biar kami yang, tapi dia akhirnya menyesali bahwa itu perbuatannya,&quot; katanya.

Yoklina kemudian menegaskan bahwa tugasnya hanya menilai keterangan  terdakwa berdasarkan alat bukti yang ada. Dia pun tak mempermasalahkan  jika Oi memberikan keterangan bohong dalam sidang.

&quot;Oh nggak tau gestur, kita kan dari fakta-fakta dan alat buktinya  keterangan terdakwa sendiri mau dia jujur atau tidak tidak masalah yang  penting ada alat bukti yang lain,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
