<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Doni Salmanan Resmi Tersangka, Ancaman Hukumannya Hingga 20 Tahun Penjara</title><description>Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/09/33/2558579/doni-salmanan-resmi-tersangka-ancaman-hukumannya-hingga-20-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/09/33/2558579/doni-salmanan-resmi-tersangka-ancaman-hukumannya-hingga-20-tahun-penjara"/><item><title>Doni Salmanan Resmi Tersangka, Ancaman Hukumannya Hingga 20 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/09/33/2558579/doni-salmanan-resmi-tersangka-ancaman-hukumannya-hingga-20-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/03/09/33/2558579/doni-salmanan-resmi-tersangka-ancaman-hukumannya-hingga-20-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 09 Maret 2022 08:19 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/03/09/33/2558579/doni-salmanan-resmi-tersangka-ancaman-hukumannya-hingga-20-tahun-penjara-q2uipc5JXL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Doni Salmanan (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/03/09/33/2558579/doni-salmanan-resmi-tersangka-ancaman-hukumannya-hingga-20-tahun-penjara-q2uipc5JXL.jpg</image><title>Doni Salmanan (Foto: Instagram)</title></images><description>BARESKRIM Polri resmi menaikkan status Doni Salmanan menjadi tersangka. Padahal sebelumnya, Doni diketahui datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus&amp;nbsp;dugaan&amp;nbsp;penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Keputusan terkait naiknya status Doni yang semula merupakan saksi menjadi tersangka,&amp;nbsp;dibuat oleh Bareskrim Polri setelah 13 jam melakukan pemeriksaan terhadap pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung tersebut. Kini, setelah dilakukan gelar perkara, Doni harus menjalani penahanan di Bareskrim Polri akibat laporan dari seseorang berinisial RA.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan!
BACA JUGA:Bareskrim Telusuri Aliran Dana Doni Salmanan ke Keluarga hingga Pihak Lain


&quot;Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara serta memperhatikan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi,&quot; ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, suami dari Dinan Nurfajrina ini langsung ditahan. Bahkan penyidik memiliki beberapa alasan tersendiri mengenai hal tersebut.



&quot;Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif,&quot; papar Ramadhan.

&quot;Subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman diatas lima tahun,&quot; sambungnya.

Sebagaimana diketahui, afiliator Doni Salmanan&amp;nbsp;dikenakan pasal berlapis oleh penyidik dari Bareskrim Polri.&amp;nbsp;Dari rentetan pasal tersebut, Doni Salmanan&amp;nbsp;kini terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus Quotex.

&quot;Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,&amp;rdquo; tutup Ramadhan.</description><content:encoded>BARESKRIM Polri resmi menaikkan status Doni Salmanan menjadi tersangka. Padahal sebelumnya, Doni diketahui datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus&amp;nbsp;dugaan&amp;nbsp;penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Keputusan terkait naiknya status Doni yang semula merupakan saksi menjadi tersangka,&amp;nbsp;dibuat oleh Bareskrim Polri setelah 13 jam melakukan pemeriksaan terhadap pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung tersebut. Kini, setelah dilakukan gelar perkara, Doni harus menjalani penahanan di Bareskrim Polri akibat laporan dari seseorang berinisial RA.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan!
BACA JUGA:Bareskrim Telusuri Aliran Dana Doni Salmanan ke Keluarga hingga Pihak Lain


&quot;Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara serta memperhatikan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi,&quot; ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, suami dari Dinan Nurfajrina ini langsung ditahan. Bahkan penyidik memiliki beberapa alasan tersendiri mengenai hal tersebut.



&quot;Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif,&quot; papar Ramadhan.

&quot;Subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman diatas lima tahun,&quot; sambungnya.

Sebagaimana diketahui, afiliator Doni Salmanan&amp;nbsp;dikenakan pasal berlapis oleh penyidik dari Bareskrim Polri.&amp;nbsp;Dari rentetan pasal tersebut, Doni Salmanan&amp;nbsp;kini terancam hukuman 20 tahun penjara terkait kasus Quotex.

&quot;Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,&amp;rdquo; tutup Ramadhan.</content:encoded></item></channel></rss>
