<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 1 Tahun Penjara , Ini Perjalanan Panjang Kasus Pengancaman Jerinx SID</title><description></description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/25/33/2552852/divonis-1-tahun-penjara-ini-perjalanan-panjang-kasus-pengancaman-jerinx-sid</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/25/33/2552852/divonis-1-tahun-penjara-ini-perjalanan-panjang-kasus-pengancaman-jerinx-sid"/><item><title>Divonis 1 Tahun Penjara , Ini Perjalanan Panjang Kasus Pengancaman Jerinx SID</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/25/33/2552852/divonis-1-tahun-penjara-ini-perjalanan-panjang-kasus-pengancaman-jerinx-sid</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/25/33/2552852/divonis-1-tahun-penjara-ini-perjalanan-panjang-kasus-pengancaman-jerinx-sid</guid><pubDate>Jum'at 25 Februari 2022 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/25/33/2552852/divonis-1-tahun-penjara-ini-perjalanan-panjang-kasus-pengancaman-jerinx-sid-BFTWLhgGjE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jerinx SID (Foto: IG Jerinx)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/25/33/2552852/divonis-1-tahun-penjara-ini-perjalanan-panjang-kasus-pengancaman-jerinx-sid-BFTWLhgGjE.jpg</image><title>Jerinx SID (Foto: IG Jerinx)</title></images><description>JAKARTA - Musisi Jerinx SID telah menerima vonis dari majelis hakim atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.
Kasus pengancaman yang menyeret suami Nora Alexandra ini telah memasuki babak akhir. Pemilik nama asil I Gede Aryastina ini harus menerima kenyataan dengan vonis 1 tahun bui dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan.

BACA JUGA:Jerinx Dipenjara Lagi, Fans SID: Dia Ksatria
BACA JUGA:Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Semoga Suami Saya Kuat



Jika ditelusuri, perjalanan kasus Jerinx SID dan Adam Deni memakan waktu yang cukup panjang.
Berikut rangkuman perjalanan Kasus Jerinx SID dengan Adam Deni.
1. Jerinx SID dan Adam Deni Debat soal Covid-19
Kisruh mereka bermula saat Adam Deni Gearaka mengomentari salah satu unggahan penabuh drum Superman Is Dead ini di Instagram pribadinya.
Konon, unggahan Jerinx memuat pembahasan terkait Covid-19. Sebab, kala itu Jerinx masih gencar menyuarakan soal endorsement Covid lewat sosial medianya.
Mereka berselisih paham di kolom komentar. Debat sengit pun tak terelakkan. Jerinx mengklaim memiliki banyak data terkait isu endorsement Covid-19, sementara sang selebgram membantah semua pernyataan musisi asal Bali terkait pendapatnya.
2. Akun Instagram Jerinx Hilang Permanen
Setelah terlibat perdebatan di kolom komentar dengan Adam Deni, akun Instagram suami Nora Alexandra itu mendadak hilang pada Jumat, 2 Juli 2021.
Kala itu, Jerinx berada di Bali, sementara Adam Deni di Jakarta. Drummer 45 tahun ini mengaku layar handphonenya juga tiba-tiba putih. Jerinx pun terus berusaha masuk ke akun Instagramnya. Namun sayang, ia gagal mengakses akun pribadinya. Bahkan, Instagram Jerinx SID hilang permanen hingga saat ini. Lantaran itu, Jerinx menuding Adam Deni-lah dalang di balik akunnya yang hilang.
&amp;ldquo;Perdebatan kami di kolom IG terjadi hanya beberapa menit akun saya mulai aneh tiba-tiba putih layarnya, hilang lagi, saya kepikiran Adam Deni punya akses ke Cyber Crime punya orang IT dan dia orang terakhir yang interaksi di instagram dengan saya,&amp;rdquo; tutur Jerinx dalam sidang, Senin (14/2/2022).
3. Insiden Pengancaman Terhadap Adam Deni Melalui Sambungan Telepon
Jerinx kemudian merasa jika akun Instagramnya yang hilang berkaitan dengan isu konspirasinya soal Covid-19. Tudingan terhadap Adam Deni pun bukan tanpa alasan. Dia mengklaim orang terakhir yang berhubungan dengannya ialah Adam Deni.
Berdasarkan tudingan ini, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni menggunakan ponsel istrinya, Nora Alexandra. Maksud hati ingin mencari tahu nasib Instagramnya, Jerinx justru naik pitam. Dia bahkan mengucapkan sejumlah kata-kata kasar yang mengandung unsur pengancaman serta kekerasan.
&quot;Ketika itu saya dalam keadaan kurang stabil ya,&quot; katanya.
Jerinx mengaku mengetahui bahwa Adam Deni memiliki ilmu dasar terkait Informasi Teknologi (IT), sehingga ia menuduh pegiat sosial tersebut sebagai dalang dibalik raibnya akun Instagram @jrxsid.
Saking geramnya, Jerinx melontarkan kalimat berisi pengancaman kekerasan. Dia mengatakan akan menginjak kepala Adam Deni di trotoar jika bertemu secara langsung.
&quot;Sini kepalamu tak injak di trotoar,&quot; salah satu percakapan isi telepon Jerinx kepada Adam Deni.
Adam mengaku bukan dirinya yang menghilangkan akun Instagram sang musisi. Hingga akhirnya Adam Deni mengaku menerima ancaman dari Jerinx lewat sambungan telepon dan mengunggahnya di Instagram miliknya.
&amp;nbsp;4. Jerinx SID Sempat Minta Maaf 
Usai meluapkan emosinya, Jerinx SID pun mengakui kesalahannya atas perilakunya terhadap Adam Deni. Rasa beralah tersebut juga timbul kala Nora Alexandra mencoba mengingatkan suaminya untuk meminta maaf.
Di hari yang sama, Jerinx lantas kembali menghubungi pegiat sosmed 26 tahun itu. Melalui sambungan telepon, Jerinx mengakui kesalahannya yang telah menuduh Adam Deni tanpa memiliki bukti kuat.
&quot;JRX meminta maaf kepada saya. Beberapa jam setelah saya update,&quot; ujar Adam Deni, dikutip dari Instagram @adngrk yang diunggah Jumat 2 Juli 2021.
Jerinx juga membeberkan hal tersebut saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.


5. Melaporkan Jerinx ke Polda Atas Dugaan Pengancaman
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Machi Achmad, Adam Deni  akhirnya mantap melaporkan Jerinx pada Sabtu 10 Juli 2021 ke Sentra  Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Jerinx pun terancam melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto  Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang  Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

6. Gagalnya Mediasi yang Didampingi Pihak Berwajib
Baik Adam Deni maupun Jerinx SID sempat melakukan upaya mediasi  ditengah proses hukum yang baru berjalan. Mediasi sempat terjadi saat  Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara oleh  penyidik pada Jumat (6/8/2021). Sebelumnya pemilik nama I Gede Ari  Astina itu telah diperiksa sebagai saksi di Bali.

&quot;Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara,&quot; kata Kabid  Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu  (7/8/2021).

Mediasi terjadi sebanyak tiga kali. Pertama, upaya mediasi dilakukan bersama pihak berwajib di Polda Metro Jaya.


7. Mediasi Kedua di Hotel Raffles Jakarta, Isu Pemerasan Mulai Berembus
Mediasi kedua Jerinx dan Adam Deni pun berlanjut lantaran mereka tak  menemukan titik terang pada upaya pertama. Kali ini, mereka sepakat  untuk melakukan mediasi tanpa didampingi pihak berwajib. Mediasi  tersebut diketahui berlangsung di Hotel Raffles Jakarta.

Adam Deni meminta Jerinx hadir ditemani sang ayah, I Wayan Arjono.  Arjono pun ikut hadir dalam sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Arjono memberikan kesaksian terkait  adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Adam Deni terhadap pihaknya  dalam agenda mediasi keduanya.
Setibanya di lobi hotel, Arjono dan Jerinx mendapat penjagaan ketat.  Sejumlah barang dan ponsel genggamnya pun disita sebelum memasuki  ruangan khusus dimana mediasi akan dilakukan. Dari keterangan Arjono,  mediasi kali ini dihadiri oleh Adam Deni, Elasya Rosana (pacar AD) dan  Machi Ahmad (pengacara).
&amp;ldquo;Sebelum masuk saya digeledah. Tidak boleh membawa HP. Saya diperiksa  seperti itu. Saya diperiksa HP dan tas itu. Baru saya bisa masuk. Ada  Adam Deni, Machi, dan pacarnya,&amp;rdquo; ujar Arjono saat memberikan kesaksian  kepada majelis hakim.
Arjono dan Jerinx berharap mediasi tersebut membuahkan hasil. Namun  sayang, pihaknya harus mengubur harapannya lantaran Adam Deni menolak  mencabut laporan polisinya. Masih kata Arjono, sang selebgram mengklaim,  laporan Jerinx kala itu telah siap disidangkan alias P21.
&amp;ldquo;Kami ada tujuan untuk mediasi. Kami datang. Pertama kami mau bicara,  mohon Adam ada pembicaraan sedikit. Apa bentuknya gimana caranya nanti  dia, itu kata Adam Deni sudah masuk P21 jadi sudah enggak bisa  dihentikan kata Adam Deni,&amp;rdquo; ujar Arjono.
&amp;ldquo;Tapi kami tetap meminta adanya mediasi,&amp;rdquo; sambungnya.
Kedua pihak akhirnya melakukan negosiasi. Arjono mengaku pihaknya  dimintai dana Rp15 Miliar oleh Adam Deni yang diduga sebagai uang damai.
&amp;ldquo;Saya tanyakan gimana jalan keluarnya. Pertama, ini 15 M, tapi bisa nego. Dia Adam Deni yang minta seperti itu,&amp;rdquo; kata Arjono.
Tarif tersebut menurut Arjono masih bisa dinegosiasi. Namun Arjono  mengatakan jika dirinya dan Jerinx tidak memiliki uang sebanyak itu,  hingga akhirnya mediasi tersebut pun gagal.
&amp;ldquo;Dia yang kasih, bukan saya. Akhirnya, kami kan enggak punya uang.  Kami tidak ada uang seperti itu. Artinya, memang tidak bisa. Akhirnya  mediasi itu tidak tercapai karena tidak ada uang sebanyak itu,&amp;rdquo; ungkap  Arjono.
Lebih lanjut, Arjono mengetahui jika Dokter Tirta sempat memberikan  uang sebesar Rp80 juta kepada Adam Deni. Nominal tersebut akhirnya  dilayangkan Arjono pada Adam Deni untuk memudahkan perkara Jerinx.
&amp;ldquo;Saya minta Rp80 juta, dia oke. Karena ini pasti belanjut saya bisa  dapatkan hitam di atas putih. Saya cuma bisa Rp70 juta yang penting Anda  buat hitam di atas putih,&amp;rdquo; tutur Arjono.

Namun, Adam Deni menolak tawaran tersebut dan menyebut jika Jerinx  sudah ditarget menuai hukuman 3 tahun penjara. &amp;ldquo;Dia bilang enggak bisa.  Soft copy juga enggak bisa. Sudah itu langsung berlanjut. Yang saya  tahu, Jerinx sudah ada target 3 tahun, diatur Adam Deni itu. Ditargetkan  Adam Deni. Dia bilang terancam 3 tahun (penjara),&amp;rdquo; lanjut Arjono.

&amp;ldquo;Dia bilang juga saya ada kekuatan di atas presiden. Dia bilang  begitu si Deni sama saya. Itu yang saya tahu waktu pertama,&amp;rdquo; sambung  Arjono mengingat kata-kata Adam Deni.

Selain itu, Adam Deni menargetkan pada keduanya untuk membayar uang  sebesar Rp300 juta. Sedangkan saat itu Arjono hanya memiliki uang Rp70  juta. &amp;ldquo;Pertama, dia minta 300. Enggak bisa dicabut yang penting ada uang  kompensasi 300 juta. Saya ada uang 70 juta biar saya bawa keterangan  dia sesuai dengan fakta. Kalau kasih hitam di atas putih. Pertama,  memaafkan itu biar ada hitam di atas putih,&amp;rdquo; ungkapnya.


8. Mediasi di Hotel Raffles Lanjut Hingga Hari Kedua
Setelah mediasi pertama gagal, Adam Deni dan Jerinx SID kembali melakukan upaya damai hari kedua di Hotel Raffles Jakarta.
Pada kesempatan ini, Adam Deni kembali meminta uang dengan nominal   yang sama sehingga Jerinx dan ayahnya tidak dapat memenuhi permintaan   tersebut.
&amp;ldquo;Tetap saya tidak bisa 300 atau miliaran. Tetap saya Rp70 juta tidak dikasih. Akhirnya mediasi tidak tercapai,&amp;rdquo; ungkap Arjono.
Namun Adam Deni menawarkan hal lain agar kasus Jerinx dipermudah.   Pegiat sosial media itu menegaskan agar suami Nora Alexandra ini tidak   menggunakan jasa kuasa hukum bernama Gendo untuk mengawal kasusnya.
Selain itu, ia menyampaikan agar pertemuan keduanya ini tak diketahui siapapun.
&amp;ldquo;Andai kata kami bisa bantu bapak, jangan pakai pengacara bapak   Gendo, dan sekali lagi saya laporkan, apa pun yang terjadi di sini   jangan sampai orang lain tahu. Itu kata Adam Deni, keluarga bapak pun   jangan dikasih tahu,&amp;rdquo; tuturnya.
&amp;ldquo;Kedua itu yang hadir, Machi, Jerinx, Adam Deni, pacarnya, dan saya.   Itu pertemuan di hotel Raffles 19 November,&amp;rdquo; tutup Arjono mengisahkan   pertemuan dugaan pemerasan.
Beberapa saksi ahli dan fakta turut dihadirkan dalam sidang Jerinx yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di antaranya saksi ahli ada saksi Ahli hukum pidana, Effendi Siragi,   ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr.   Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, ahli IT, I Gusti Ngurah Agung   Riandi.
9. Jerinx Dituntut 2 Tahun Oleh JPU Atas Kasus Dugaan Pengancaman
Terdakwa Jerinx dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx   terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan   informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau  menakut-nakuti.
Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
&quot;Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam   masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp50   juta apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,&amp;rdquo; kata JPU   saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  Jumat  (18/2/2022).

10. Pihak Jerinx Ajukan Pledoi dan Ditolak JPU
Atas tuntutan 2 tahun pidana penjara, Jerinx SID kemudian mengajukan   pledoi. Dia membacakan nota pembelaan atas kasus dugaan pengancaman   melalui media elektronik pada Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,   Selasa (22/2/2022).
Pembacaan pledoi dibacakan sendiri oleh Jerinx dan tim kuasa   hukumnya.  Dalam pembelaannya, Jerinx menyertakan 7 poin terkait kasus   yang tengah menjeratnya ini.

Usai Jerinx membacakan pledoinya dihadapan hakim, Jaksa Penuntut Umum   (JPU), I Gede Wayan Eka yang menangani kasus Jerinx nyatanya tetap  pada  tuntutannya yaitu dua tahun penjara.  &quot;Kami tetap pada tuntutan  kami  yang mulia,&quot; kata JPU, I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri  Jakarta  Pusat, Selasa (22/2/2022).

11. Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim dalam Sidang Putusan
Kasus Jerinx dan Adam Deni memasuki tahap akhir. Sidang putusan   digelar pada Kamis (24/2/2022) pukul 14.00 WIB. Dalam sidang putusannya,   Jerinx pun ditemani sang istri, Nora Alexandra.
Surachmat selaku hakim ketua menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Jerinx.
Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang   Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45   ayat (4) UU ITE.</description><content:encoded>JAKARTA - Musisi Jerinx SID telah menerima vonis dari majelis hakim atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2022.
Kasus pengancaman yang menyeret suami Nora Alexandra ini telah memasuki babak akhir. Pemilik nama asil I Gede Aryastina ini harus menerima kenyataan dengan vonis 1 tahun bui dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan.

BACA JUGA:Jerinx Dipenjara Lagi, Fans SID: Dia Ksatria
BACA JUGA:Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Semoga Suami Saya Kuat



Jika ditelusuri, perjalanan kasus Jerinx SID dan Adam Deni memakan waktu yang cukup panjang.
Berikut rangkuman perjalanan Kasus Jerinx SID dengan Adam Deni.
1. Jerinx SID dan Adam Deni Debat soal Covid-19
Kisruh mereka bermula saat Adam Deni Gearaka mengomentari salah satu unggahan penabuh drum Superman Is Dead ini di Instagram pribadinya.
Konon, unggahan Jerinx memuat pembahasan terkait Covid-19. Sebab, kala itu Jerinx masih gencar menyuarakan soal endorsement Covid lewat sosial medianya.
Mereka berselisih paham di kolom komentar. Debat sengit pun tak terelakkan. Jerinx mengklaim memiliki banyak data terkait isu endorsement Covid-19, sementara sang selebgram membantah semua pernyataan musisi asal Bali terkait pendapatnya.
2. Akun Instagram Jerinx Hilang Permanen
Setelah terlibat perdebatan di kolom komentar dengan Adam Deni, akun Instagram suami Nora Alexandra itu mendadak hilang pada Jumat, 2 Juli 2021.
Kala itu, Jerinx berada di Bali, sementara Adam Deni di Jakarta. Drummer 45 tahun ini mengaku layar handphonenya juga tiba-tiba putih. Jerinx pun terus berusaha masuk ke akun Instagramnya. Namun sayang, ia gagal mengakses akun pribadinya. Bahkan, Instagram Jerinx SID hilang permanen hingga saat ini. Lantaran itu, Jerinx menuding Adam Deni-lah dalang di balik akunnya yang hilang.
&amp;ldquo;Perdebatan kami di kolom IG terjadi hanya beberapa menit akun saya mulai aneh tiba-tiba putih layarnya, hilang lagi, saya kepikiran Adam Deni punya akses ke Cyber Crime punya orang IT dan dia orang terakhir yang interaksi di instagram dengan saya,&amp;rdquo; tutur Jerinx dalam sidang, Senin (14/2/2022).
3. Insiden Pengancaman Terhadap Adam Deni Melalui Sambungan Telepon
Jerinx kemudian merasa jika akun Instagramnya yang hilang berkaitan dengan isu konspirasinya soal Covid-19. Tudingan terhadap Adam Deni pun bukan tanpa alasan. Dia mengklaim orang terakhir yang berhubungan dengannya ialah Adam Deni.
Berdasarkan tudingan ini, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni menggunakan ponsel istrinya, Nora Alexandra. Maksud hati ingin mencari tahu nasib Instagramnya, Jerinx justru naik pitam. Dia bahkan mengucapkan sejumlah kata-kata kasar yang mengandung unsur pengancaman serta kekerasan.
&quot;Ketika itu saya dalam keadaan kurang stabil ya,&quot; katanya.
Jerinx mengaku mengetahui bahwa Adam Deni memiliki ilmu dasar terkait Informasi Teknologi (IT), sehingga ia menuduh pegiat sosial tersebut sebagai dalang dibalik raibnya akun Instagram @jrxsid.
Saking geramnya, Jerinx melontarkan kalimat berisi pengancaman kekerasan. Dia mengatakan akan menginjak kepala Adam Deni di trotoar jika bertemu secara langsung.
&quot;Sini kepalamu tak injak di trotoar,&quot; salah satu percakapan isi telepon Jerinx kepada Adam Deni.
Adam mengaku bukan dirinya yang menghilangkan akun Instagram sang musisi. Hingga akhirnya Adam Deni mengaku menerima ancaman dari Jerinx lewat sambungan telepon dan mengunggahnya di Instagram miliknya.
&amp;nbsp;4. Jerinx SID Sempat Minta Maaf 
Usai meluapkan emosinya, Jerinx SID pun mengakui kesalahannya atas perilakunya terhadap Adam Deni. Rasa beralah tersebut juga timbul kala Nora Alexandra mencoba mengingatkan suaminya untuk meminta maaf.
Di hari yang sama, Jerinx lantas kembali menghubungi pegiat sosmed 26 tahun itu. Melalui sambungan telepon, Jerinx mengakui kesalahannya yang telah menuduh Adam Deni tanpa memiliki bukti kuat.
&quot;JRX meminta maaf kepada saya. Beberapa jam setelah saya update,&quot; ujar Adam Deni, dikutip dari Instagram @adngrk yang diunggah Jumat 2 Juli 2021.
Jerinx juga membeberkan hal tersebut saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.


5. Melaporkan Jerinx ke Polda Atas Dugaan Pengancaman
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Machi Achmad, Adam Deni  akhirnya mantap melaporkan Jerinx pada Sabtu 10 Juli 2021 ke Sentra  Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Pria kelahiran Desember 1995 itu melaporkan Jerinx atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Jerinx pun terancam melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto  Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang  Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

6. Gagalnya Mediasi yang Didampingi Pihak Berwajib
Baik Adam Deni maupun Jerinx SID sempat melakukan upaya mediasi  ditengah proses hukum yang baru berjalan. Mediasi sempat terjadi saat  Jerinx ditetapkan sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara oleh  penyidik pada Jumat (6/8/2021). Sebelumnya pemilik nama I Gede Ari  Astina itu telah diperiksa sebagai saksi di Bali.

&quot;Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara,&quot; kata Kabid  Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu  (7/8/2021).

Mediasi terjadi sebanyak tiga kali. Pertama, upaya mediasi dilakukan bersama pihak berwajib di Polda Metro Jaya.


7. Mediasi Kedua di Hotel Raffles Jakarta, Isu Pemerasan Mulai Berembus
Mediasi kedua Jerinx dan Adam Deni pun berlanjut lantaran mereka tak  menemukan titik terang pada upaya pertama. Kali ini, mereka sepakat  untuk melakukan mediasi tanpa didampingi pihak berwajib. Mediasi  tersebut diketahui berlangsung di Hotel Raffles Jakarta.

Adam Deni meminta Jerinx hadir ditemani sang ayah, I Wayan Arjono.  Arjono pun ikut hadir dalam sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). Arjono memberikan kesaksian terkait  adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Adam Deni terhadap pihaknya  dalam agenda mediasi keduanya.
Setibanya di lobi hotel, Arjono dan Jerinx mendapat penjagaan ketat.  Sejumlah barang dan ponsel genggamnya pun disita sebelum memasuki  ruangan khusus dimana mediasi akan dilakukan. Dari keterangan Arjono,  mediasi kali ini dihadiri oleh Adam Deni, Elasya Rosana (pacar AD) dan  Machi Ahmad (pengacara).
&amp;ldquo;Sebelum masuk saya digeledah. Tidak boleh membawa HP. Saya diperiksa  seperti itu. Saya diperiksa HP dan tas itu. Baru saya bisa masuk. Ada  Adam Deni, Machi, dan pacarnya,&amp;rdquo; ujar Arjono saat memberikan kesaksian  kepada majelis hakim.
Arjono dan Jerinx berharap mediasi tersebut membuahkan hasil. Namun  sayang, pihaknya harus mengubur harapannya lantaran Adam Deni menolak  mencabut laporan polisinya. Masih kata Arjono, sang selebgram mengklaim,  laporan Jerinx kala itu telah siap disidangkan alias P21.
&amp;ldquo;Kami ada tujuan untuk mediasi. Kami datang. Pertama kami mau bicara,  mohon Adam ada pembicaraan sedikit. Apa bentuknya gimana caranya nanti  dia, itu kata Adam Deni sudah masuk P21 jadi sudah enggak bisa  dihentikan kata Adam Deni,&amp;rdquo; ujar Arjono.
&amp;ldquo;Tapi kami tetap meminta adanya mediasi,&amp;rdquo; sambungnya.
Kedua pihak akhirnya melakukan negosiasi. Arjono mengaku pihaknya  dimintai dana Rp15 Miliar oleh Adam Deni yang diduga sebagai uang damai.
&amp;ldquo;Saya tanyakan gimana jalan keluarnya. Pertama, ini 15 M, tapi bisa nego. Dia Adam Deni yang minta seperti itu,&amp;rdquo; kata Arjono.
Tarif tersebut menurut Arjono masih bisa dinegosiasi. Namun Arjono  mengatakan jika dirinya dan Jerinx tidak memiliki uang sebanyak itu,  hingga akhirnya mediasi tersebut pun gagal.
&amp;ldquo;Dia yang kasih, bukan saya. Akhirnya, kami kan enggak punya uang.  Kami tidak ada uang seperti itu. Artinya, memang tidak bisa. Akhirnya  mediasi itu tidak tercapai karena tidak ada uang sebanyak itu,&amp;rdquo; ungkap  Arjono.
Lebih lanjut, Arjono mengetahui jika Dokter Tirta sempat memberikan  uang sebesar Rp80 juta kepada Adam Deni. Nominal tersebut akhirnya  dilayangkan Arjono pada Adam Deni untuk memudahkan perkara Jerinx.
&amp;ldquo;Saya minta Rp80 juta, dia oke. Karena ini pasti belanjut saya bisa  dapatkan hitam di atas putih. Saya cuma bisa Rp70 juta yang penting Anda  buat hitam di atas putih,&amp;rdquo; tutur Arjono.

Namun, Adam Deni menolak tawaran tersebut dan menyebut jika Jerinx  sudah ditarget menuai hukuman 3 tahun penjara. &amp;ldquo;Dia bilang enggak bisa.  Soft copy juga enggak bisa. Sudah itu langsung berlanjut. Yang saya  tahu, Jerinx sudah ada target 3 tahun, diatur Adam Deni itu. Ditargetkan  Adam Deni. Dia bilang terancam 3 tahun (penjara),&amp;rdquo; lanjut Arjono.

&amp;ldquo;Dia bilang juga saya ada kekuatan di atas presiden. Dia bilang  begitu si Deni sama saya. Itu yang saya tahu waktu pertama,&amp;rdquo; sambung  Arjono mengingat kata-kata Adam Deni.

Selain itu, Adam Deni menargetkan pada keduanya untuk membayar uang  sebesar Rp300 juta. Sedangkan saat itu Arjono hanya memiliki uang Rp70  juta. &amp;ldquo;Pertama, dia minta 300. Enggak bisa dicabut yang penting ada uang  kompensasi 300 juta. Saya ada uang 70 juta biar saya bawa keterangan  dia sesuai dengan fakta. Kalau kasih hitam di atas putih. Pertama,  memaafkan itu biar ada hitam di atas putih,&amp;rdquo; ungkapnya.


8. Mediasi di Hotel Raffles Lanjut Hingga Hari Kedua
Setelah mediasi pertama gagal, Adam Deni dan Jerinx SID kembali melakukan upaya damai hari kedua di Hotel Raffles Jakarta.
Pada kesempatan ini, Adam Deni kembali meminta uang dengan nominal   yang sama sehingga Jerinx dan ayahnya tidak dapat memenuhi permintaan   tersebut.
&amp;ldquo;Tetap saya tidak bisa 300 atau miliaran. Tetap saya Rp70 juta tidak dikasih. Akhirnya mediasi tidak tercapai,&amp;rdquo; ungkap Arjono.
Namun Adam Deni menawarkan hal lain agar kasus Jerinx dipermudah.   Pegiat sosial media itu menegaskan agar suami Nora Alexandra ini tidak   menggunakan jasa kuasa hukum bernama Gendo untuk mengawal kasusnya.
Selain itu, ia menyampaikan agar pertemuan keduanya ini tak diketahui siapapun.
&amp;ldquo;Andai kata kami bisa bantu bapak, jangan pakai pengacara bapak   Gendo, dan sekali lagi saya laporkan, apa pun yang terjadi di sini   jangan sampai orang lain tahu. Itu kata Adam Deni, keluarga bapak pun   jangan dikasih tahu,&amp;rdquo; tuturnya.
&amp;ldquo;Kedua itu yang hadir, Machi, Jerinx, Adam Deni, pacarnya, dan saya.   Itu pertemuan di hotel Raffles 19 November,&amp;rdquo; tutup Arjono mengisahkan   pertemuan dugaan pemerasan.
Beberapa saksi ahli dan fakta turut dihadirkan dalam sidang Jerinx yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di antaranya saksi ahli ada saksi Ahli hukum pidana, Effendi Siragi,   ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr.   Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, ahli IT, I Gusti Ngurah Agung   Riandi.
9. Jerinx Dituntut 2 Tahun Oleh JPU Atas Kasus Dugaan Pengancaman
Terdakwa Jerinx dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx   terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan   informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau  menakut-nakuti.
Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
&quot;Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam   masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp50   juta apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,&amp;rdquo; kata JPU   saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  Jumat  (18/2/2022).

10. Pihak Jerinx Ajukan Pledoi dan Ditolak JPU
Atas tuntutan 2 tahun pidana penjara, Jerinx SID kemudian mengajukan   pledoi. Dia membacakan nota pembelaan atas kasus dugaan pengancaman   melalui media elektronik pada Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,   Selasa (22/2/2022).
Pembacaan pledoi dibacakan sendiri oleh Jerinx dan tim kuasa   hukumnya.  Dalam pembelaannya, Jerinx menyertakan 7 poin terkait kasus   yang tengah menjeratnya ini.

Usai Jerinx membacakan pledoinya dihadapan hakim, Jaksa Penuntut Umum   (JPU), I Gede Wayan Eka yang menangani kasus Jerinx nyatanya tetap  pada  tuntutannya yaitu dua tahun penjara.  &quot;Kami tetap pada tuntutan  kami  yang mulia,&quot; kata JPU, I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri  Jakarta  Pusat, Selasa (22/2/2022).

11. Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim dalam Sidang Putusan
Kasus Jerinx dan Adam Deni memasuki tahap akhir. Sidang putusan   digelar pada Kamis (24/2/2022) pukul 14.00 WIB. Dalam sidang putusannya,   Jerinx pun ditemani sang istri, Nora Alexandra.
Surachmat selaku hakim ketua menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Jerinx.
Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang   Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45   ayat (4) UU ITE.</content:encoded></item></channel></rss>
