<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman kepada Adam Deni</title><description>Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik yang menyeret Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/18/33/2549462/jerinx-sid-dituntut-2-tahun-penjara-atas-kasus-pengancaman-kepada-adam-deni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/18/33/2549462/jerinx-sid-dituntut-2-tahun-penjara-atas-kasus-pengancaman-kepada-adam-deni"/><item><title>Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman kepada Adam Deni</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/18/33/2549462/jerinx-sid-dituntut-2-tahun-penjara-atas-kasus-pengancaman-kepada-adam-deni</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/18/33/2549462/jerinx-sid-dituntut-2-tahun-penjara-atas-kasus-pengancaman-kepada-adam-deni</guid><pubDate>Jum'at 18 Februari 2022 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/18/33/2549462/jerinx-sid-dituntut-2-tahun-penjara-atas-kasus-pengancaman-kepada-adam-deni-WsvtNB1zkS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jerinx SID (Foto: Ravie/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/18/33/2549462/jerinx-sid-dituntut-2-tahun-penjara-atas-kasus-pengancaman-kepada-adam-deni-WsvtNB1zkS.jpg</image><title>Jerinx SID (Foto: Ravie/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik yang menyeret Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah membacakan tuntutan terhadap Jerinx SID selaku terdakwa.
Namun, karena alasan kondisi kesehatan, JPU meminta izin hanya membacakan poin-poin dalam tuntutannya.

BACA JUGA:Jalani Sidang Tuntutan, Jerinx SID Optimistis Bakal Bebas
BACA JUGA:Santai Hadapi Tuntutan, Jerinx SID: Di Bali Diajarkan Jadi Ksatria



JPU lantas membacakan segenap fakta persidangan. Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam tuntutannya.
&quot;Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudian Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,&quot; tutur I Gede Eka Hariana selaku JPU, Jum'at (18/2/2022).
&quot;Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya, kemudian terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,&quot; tambahnya.
JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.Atas situasi ini, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, suami Nora Alexandra ini juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
&quot;Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya, Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik yang menyeret Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah membacakan tuntutan terhadap Jerinx SID selaku terdakwa.
Namun, karena alasan kondisi kesehatan, JPU meminta izin hanya membacakan poin-poin dalam tuntutannya.

BACA JUGA:Jalani Sidang Tuntutan, Jerinx SID Optimistis Bakal Bebas
BACA JUGA:Santai Hadapi Tuntutan, Jerinx SID: Di Bali Diajarkan Jadi Ksatria



JPU lantas membacakan segenap fakta persidangan. Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam tuntutannya.
&quot;Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudian Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,&quot; tutur I Gede Eka Hariana selaku JPU, Jum'at (18/2/2022).
&quot;Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya, kemudian terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,&quot; tambahnya.
JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.Atas situasi ini, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, suami Nora Alexandra ini juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
&quot;Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya, Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
</content:encoded></item></channel></rss>
