<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Singgung Kemungkinan Korban Terseret dalam Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania</title><description>Korban penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Olivia Nathania, Agustin, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/14/33/2547082/hakim-singgung-kemungkinan-korban-terseret-dalam-kasus-penipuan-cpns-olivia-nathania</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/14/33/2547082/hakim-singgung-kemungkinan-korban-terseret-dalam-kasus-penipuan-cpns-olivia-nathania"/><item><title>Hakim Singgung Kemungkinan Korban Terseret dalam Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/14/33/2547082/hakim-singgung-kemungkinan-korban-terseret-dalam-kasus-penipuan-cpns-olivia-nathania</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/14/33/2547082/hakim-singgung-kemungkinan-korban-terseret-dalam-kasus-penipuan-cpns-olivia-nathania</guid><pubDate>Senin 14 Februari 2022 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/14/33/2547082/hakim-singgung-kemungkinan-korban-terseret-dalam-kasus-penipuan-cpns-olivia-nathania-TTmc7NQUUM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Agustin, korban anak Nia Daniaty (Foto: Lintang/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/14/33/2547082/hakim-singgung-kemungkinan-korban-terseret-dalam-kasus-penipuan-cpns-olivia-nathania-TTmc7NQUUM.jpg</image><title>Agustin, korban anak Nia Daniaty (Foto: Lintang/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Korban penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Olivia Nathania, Agustin, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Agustin mengaku sebagai korban penipuan Olivia. Dia merupakan mantan guru SMA putri Nia Daniaty itu beberapa tahun lalu.
Saat proses tanya jawab, hakim anggota Kamijon, sempat menyinggung kemungkinan terduga korban terseret dalam kasus penipuan ini. Yakni adanya Pasal 55 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana karena dinilai menjembatani Olivia Nathania dengan terduga korban yang lainnya.

BACA JUGA:Tak Fokus Perhatikan Sidang, Olivia Nathania Ditegur Hakim
BACA JUGA:6 Korban Penipuan Olivia Nathania akan Bersaksi Hari Ini



&quot;Dipidana itu ada Pasal 55 terkait bersama-sama, bekerja sama dalam melakukan tindak pelanggaran hukum,&quot; kata Kamijon kepada Agustin dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
&quot;Artinya, Ibu ini kan mempertemukan orang dengan Oi (sapaan Olivia Nathania) untuk jadi CPNS. Kalau begitu, Ibu memprasaranai bukan?&quot; ucap Kamijon melanjutkan.
Kamijon kemudian mempertegas apakah benar terduga korban lain yang bernama Karnu, kenal dengan Olivia Nathania karena diperantarai oleh Agustin. Dia pun mengakuinya.
&quot;Iya (info awal Karnu tahu mengenai CPNS Olivia Nathania dari saya),&quot; jawab Agustin.
Sang hakim pun memberikan nasihat kepada Agustin mengenai kasus tersebut.
&quot;Maksud saya, Ibu ini berpendidikan. kecuali teman-teman kita di desa, mungkin saat ada tawaran masuk CPNS seperti ini, mungkin banyak yang terpengaruh,&quot; ujar Kamijon.
Di samping itu, Agustin mengatakan bahwa Olivia Nathania menawarkan harga yang berbeda-beda terhadap terduga korban penipuan CPNS yang lainnya.
Perbedaan itu berdasarkan jarak untuk pengambilan Surat Keputusan (SK) CPNS yang terduga korban ambil di gedung Bidakara, Jakarta Selatan.
&quot;Ok tentukan harga makin mahal saat mau mendekati pengambilan SK. Jadi, semakin tinggi (harganya),&quot; ujar Agustin.


Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban,  melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda  Metro Jaya pada 23 September 2021.
Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta  pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat  dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau  Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang  Hukum Pidana (KUHP).</description><content:encoded>JAKARTA - Korban penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Olivia Nathania, Agustin, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Agustin mengaku sebagai korban penipuan Olivia. Dia merupakan mantan guru SMA putri Nia Daniaty itu beberapa tahun lalu.
Saat proses tanya jawab, hakim anggota Kamijon, sempat menyinggung kemungkinan terduga korban terseret dalam kasus penipuan ini. Yakni adanya Pasal 55 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana karena dinilai menjembatani Olivia Nathania dengan terduga korban yang lainnya.

BACA JUGA:Tak Fokus Perhatikan Sidang, Olivia Nathania Ditegur Hakim
BACA JUGA:6 Korban Penipuan Olivia Nathania akan Bersaksi Hari Ini



&quot;Dipidana itu ada Pasal 55 terkait bersama-sama, bekerja sama dalam melakukan tindak pelanggaran hukum,&quot; kata Kamijon kepada Agustin dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
&quot;Artinya, Ibu ini kan mempertemukan orang dengan Oi (sapaan Olivia Nathania) untuk jadi CPNS. Kalau begitu, Ibu memprasaranai bukan?&quot; ucap Kamijon melanjutkan.
Kamijon kemudian mempertegas apakah benar terduga korban lain yang bernama Karnu, kenal dengan Olivia Nathania karena diperantarai oleh Agustin. Dia pun mengakuinya.
&quot;Iya (info awal Karnu tahu mengenai CPNS Olivia Nathania dari saya),&quot; jawab Agustin.
Sang hakim pun memberikan nasihat kepada Agustin mengenai kasus tersebut.
&quot;Maksud saya, Ibu ini berpendidikan. kecuali teman-teman kita di desa, mungkin saat ada tawaran masuk CPNS seperti ini, mungkin banyak yang terpengaruh,&quot; ujar Kamijon.
Di samping itu, Agustin mengatakan bahwa Olivia Nathania menawarkan harga yang berbeda-beda terhadap terduga korban penipuan CPNS yang lainnya.
Perbedaan itu berdasarkan jarak untuk pengambilan Surat Keputusan (SK) CPNS yang terduga korban ambil di gedung Bidakara, Jakarta Selatan.
&quot;Ok tentukan harga makin mahal saat mau mendekati pengambilan SK. Jadi, semakin tinggi (harganya),&quot; ujar Agustin.


Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban,  melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda  Metro Jaya pada 23 September 2021.
Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta  pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat  dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau  Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang  Hukum Pidana (KUHP).</content:encoded></item></channel></rss>
