<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Lanjutan Olivia Nathania atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS Digelar Hari Ini</title><description>Sidang lanjutan terdakwa Olivia Nathania atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNs, digelar hari ini</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/14/33/2546818/sidang-lanjutan-olivia-nathania-atas-kasus-dugaan-penipuan-cpns-digelar-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/14/33/2546818/sidang-lanjutan-olivia-nathania-atas-kasus-dugaan-penipuan-cpns-digelar-hari-ini"/><item><title>Sidang Lanjutan Olivia Nathania atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS Digelar Hari Ini</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/14/33/2546818/sidang-lanjutan-olivia-nathania-atas-kasus-dugaan-penipuan-cpns-digelar-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/14/33/2546818/sidang-lanjutan-olivia-nathania-atas-kasus-dugaan-penipuan-cpns-digelar-hari-ini</guid><pubDate>Senin 14 Februari 2022 10:27 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/14/33/2546818/sidang-lanjutan-olivia-nathania-atas-kasus-dugaan-penipuan-cpns-digelar-hari-ini-bC3FvAPJXS.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Nia Daniaty dan Olivia Nathania (Foto: IG Nia Daniaty)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/14/33/2546818/sidang-lanjutan-olivia-nathania-atas-kasus-dugaan-penipuan-cpns-digelar-hari-ini-bC3FvAPJXS.jpeg</image><title>Nia Daniaty dan Olivia Nathania (Foto: IG Nia Daniaty)</title></images><description>JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Olivia Nathania atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), digelar hari ini, Senin (14/2/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menghadirkan beberapa saksi fakta, yakni korban dari tindakan Olivia Nathania.
BACA JUGA:Korban Penipuan CPNS Bodong Tolak Damai dengan Olivia Nathania, Ini Sebabnya
BACA JUGA:Kuasa Hukum Olivia Nathania Beberkan Peran Agustin dalam Kasus CPNS Bodong

&quot;Saksi agendanya. Jadi, beberapa saksi dipanggil ke persidangan,&quot; ucap kuasa hukum korban, Desi Saputri kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan nomor perkara 49/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, sidang akan digelar ruang sidang 02.
Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Olivia Nathania atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), digelar hari ini, Senin (14/2/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menghadirkan beberapa saksi fakta, yakni korban dari tindakan Olivia Nathania.
BACA JUGA:Korban Penipuan CPNS Bodong Tolak Damai dengan Olivia Nathania, Ini Sebabnya
BACA JUGA:Kuasa Hukum Olivia Nathania Beberkan Peran Agustin dalam Kasus CPNS Bodong

&quot;Saksi agendanya. Jadi, beberapa saksi dipanggil ke persidangan,&quot; ucap kuasa hukum korban, Desi Saputri kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan nomor perkara 49/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, sidang akan digelar ruang sidang 02.
Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).</content:encoded></item></channel></rss>
