<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Adam Deni Akui Kesalahan, Kuasa Hukum Upayakan Jalur Damai</title><description>Adam Deni Gearaka alias ADG, melalui kuasa hukumnya telah mengaku bersalah</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/10/33/2545345/adam-deni-akui-kesalahan-kuasa-hukum-upayakan-jalur-damai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/10/33/2545345/adam-deni-akui-kesalahan-kuasa-hukum-upayakan-jalur-damai"/><item><title>Adam Deni Akui Kesalahan, Kuasa Hukum Upayakan Jalur Damai</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/10/33/2545345/adam-deni-akui-kesalahan-kuasa-hukum-upayakan-jalur-damai</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/02/10/33/2545345/adam-deni-akui-kesalahan-kuasa-hukum-upayakan-jalur-damai</guid><pubDate>Kamis 10 Februari 2022 20:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/10/33/2545345/adam-deni-akui-kesalahan-kuasa-hukum-upayakan-jalur-damai-M1cBWGjDiz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Adam Deni (Foto: IG Adam Deni)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/10/33/2545345/adam-deni-akui-kesalahan-kuasa-hukum-upayakan-jalur-damai-M1cBWGjDiz.jpg</image><title>Adam Deni (Foto: IG Adam Deni)</title></images><description>JAKARTA - Adam Deni Gearaka alias ADG, melalui kuasa hukumnya telah mengaku bersalah atas kasus unggahan dokumen tanpa izin yang menjeratnya. Lantaran itu, pihak tersangka berharap kasus tersebut berujung damai.
Kuasa hukum ADG, Susandi, mengaku kasus tersebut terdapat kesalahan yang dilakukan kliennya sehingga Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Momen Langka! Jerinx SID Luluh Berpelukan dengan Ayah di Persidangan Adam Deni
BACA JUGA:Ayah Kandung Jerinx SID Bongkar Kedok Adam Deni: Dia Minta Uang Damai Rp15 Miliar



&quot;Kami selalu mengupayakan supaya masalah ini dapat selesai dengan kekeluargaan atau perdamaian, kami sangat berharap supaya masalah ini tidak berlanjut ke ranah yang lain,&quot; ujar Susandi kepada awak media baru-baru ini.
&quot;Mengingat mungkin klien kami ada salah atau khilaf, kami berharap supaya bisa selesai dengan baik-baik,&quot; sambungnya.
Susandi menjelaskan, upaya perdamaian dari pihaknya merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri perihal restorative justice dalam permasalahan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
&quot;Kami berharap adanya restorative justice, di mana pihak pelapor dengan pihak terlapor dapat dipertemukan atau dimediasikan supaya masalah ini bisa selesai dengan jalur kekeluargaan,&quot; ucap Susandi.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber atas nama Suyudi alias SYD pada 27 Januari 2022.
Adapun perkara yang menimpa sang selebgram terkait kasus dugaan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Saat diamankan, Adam Deni pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Atas kasusnya, Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

</description><content:encoded>JAKARTA - Adam Deni Gearaka alias ADG, melalui kuasa hukumnya telah mengaku bersalah atas kasus unggahan dokumen tanpa izin yang menjeratnya. Lantaran itu, pihak tersangka berharap kasus tersebut berujung damai.
Kuasa hukum ADG, Susandi, mengaku kasus tersebut terdapat kesalahan yang dilakukan kliennya sehingga Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Momen Langka! Jerinx SID Luluh Berpelukan dengan Ayah di Persidangan Adam Deni
BACA JUGA:Ayah Kandung Jerinx SID Bongkar Kedok Adam Deni: Dia Minta Uang Damai Rp15 Miliar



&quot;Kami selalu mengupayakan supaya masalah ini dapat selesai dengan kekeluargaan atau perdamaian, kami sangat berharap supaya masalah ini tidak berlanjut ke ranah yang lain,&quot; ujar Susandi kepada awak media baru-baru ini.
&quot;Mengingat mungkin klien kami ada salah atau khilaf, kami berharap supaya bisa selesai dengan baik-baik,&quot; sambungnya.
Susandi menjelaskan, upaya perdamaian dari pihaknya merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri perihal restorative justice dalam permasalahan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
&quot;Kami berharap adanya restorative justice, di mana pihak pelapor dengan pihak terlapor dapat dipertemukan atau dimediasikan supaya masalah ini bisa selesai dengan jalur kekeluargaan,&quot; ucap Susandi.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber atas nama Suyudi alias SYD pada 27 Januari 2022.
Adapun perkara yang menimpa sang selebgram terkait kasus dugaan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Saat diamankan, Adam Deni pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Atas kasusnya, Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

</content:encoded></item></channel></rss>
