<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Sambangi Polda Metro Jaya</title><description>Kisruh dua influence antara Medina Zein dan Marrisya Icha terus bergulir. Kali ini, Medina Zein memenuhi panggilan polisi sebagai pelapor</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/01/31/33/2540580/usut-tuntas-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-medina-zein-sambangi-polda-metro-jaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/01/31/33/2540580/usut-tuntas-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-medina-zein-sambangi-polda-metro-jaya"/><item><title>Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Sambangi Polda Metro Jaya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/01/31/33/2540580/usut-tuntas-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-medina-zein-sambangi-polda-metro-jaya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/01/31/33/2540580/usut-tuntas-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-medina-zein-sambangi-polda-metro-jaya</guid><pubDate>Senin 31 Januari 2022 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/31/33/2540580/usut-tuntas-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-medina-zein-sambangi-polda-metro-jaya-fFcPhbMhfL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Medina Zein (Foto: Ravie/MPI))</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/31/33/2540580/usut-tuntas-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-medina-zein-sambangi-polda-metro-jaya-fFcPhbMhfL.jpg</image><title>Medina Zein (Foto: Ravie/MPI))</title></images><description>JAKARTA - Kisruh dua influence antara Medina Zein dan Marrisya Icha terus bergulir. Kali ini, Medina Zein memenuhi panggilan polisi sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pengusaha 29 tahun ini hadir di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 14. 30 WIB. Tak sendiri, Medina Zein juga didampingi kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, dan suaminya, Lukman Azhari.
Medina mengaku kedatangannya kali ini guna memenuhi panggilan kepolisian terkait klarifikasi atas laporannya.

BACA JUGA:Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus dengan Medina Zein, Marissya Icha Bawa Laporan Tambahan 
BACA JUGA:Marissya Icha Yakin Tak Aniaya Medina Zein, Rekaman CCTV Jadi Bukti




&quot;Hari ini aku didampingi sama bang Djamalluddin Koedoeboen tim lawyernya dari  bang Milano lubis. Jadi kita hari ini memenuhi undangan klarifikasi dari cyber Polda Metro Jaya terkait LP kami beberapa waktu lalu,&quot; kata Medina Zein, Senin (31/1/2022).
Lebih lanjut, Medina Zein mengatakan laporan tersebut terkait dengan pernyataan rivalnya, Marrisya Icha.
Dia disinyalir menyebut Medina Zein melakukan suap guna mendapatkan penghargaan yang diberikan pemerintah kepadanya.
&quot;Jadi LP nya itu tentang UU ITE pencemaran nama baik, intinya saudari MI itu,&quot; lanjut Medina.
&quot;Katanya semua penghargaan yang diberikan pemerintah kepada saya itu saya nyogok, nembak,&quot; sambungnya.
Sementara itu, Medina Zein selaku pelapor mengklaim telah membawa bukti kuat atas laporannya ini. Diketahui, bukti tersebut berupa sederet rekam digital atas tindakan pencemaran tersebut.




&quot;Persiapan, kita sudah membawa bukti. semua bukti sudah lengkap.  Capture-an, screen record, semua sudah kita siapin. Nanti hasilnya kita  bagi, sebentar kok,&quot; jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut teregistrasi dalam nomor LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Marissya Icha dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45  ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal  310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Sebelumnya, Medina Zein juga pernah melaporkan Marissya ke Polres  Metro Jakarta Selatan. Kala itu, ia melaporkan Marissya Icha terkait  kasus dugaan penganiayaan.
Namun sayang, laporan tersebut tidak terbukti dan dihentikan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kisruh dua influence antara Medina Zein dan Marrisya Icha terus bergulir. Kali ini, Medina Zein memenuhi panggilan polisi sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pengusaha 29 tahun ini hadir di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 14. 30 WIB. Tak sendiri, Medina Zein juga didampingi kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, dan suaminya, Lukman Azhari.
Medina mengaku kedatangannya kali ini guna memenuhi panggilan kepolisian terkait klarifikasi atas laporannya.

BACA JUGA:Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus dengan Medina Zein, Marissya Icha Bawa Laporan Tambahan 
BACA JUGA:Marissya Icha Yakin Tak Aniaya Medina Zein, Rekaman CCTV Jadi Bukti




&quot;Hari ini aku didampingi sama bang Djamalluddin Koedoeboen tim lawyernya dari  bang Milano lubis. Jadi kita hari ini memenuhi undangan klarifikasi dari cyber Polda Metro Jaya terkait LP kami beberapa waktu lalu,&quot; kata Medina Zein, Senin (31/1/2022).
Lebih lanjut, Medina Zein mengatakan laporan tersebut terkait dengan pernyataan rivalnya, Marrisya Icha.
Dia disinyalir menyebut Medina Zein melakukan suap guna mendapatkan penghargaan yang diberikan pemerintah kepadanya.
&quot;Jadi LP nya itu tentang UU ITE pencemaran nama baik, intinya saudari MI itu,&quot; lanjut Medina.
&quot;Katanya semua penghargaan yang diberikan pemerintah kepada saya itu saya nyogok, nembak,&quot; sambungnya.
Sementara itu, Medina Zein selaku pelapor mengklaim telah membawa bukti kuat atas laporannya ini. Diketahui, bukti tersebut berupa sederet rekam digital atas tindakan pencemaran tersebut.




&quot;Persiapan, kita sudah membawa bukti. semua bukti sudah lengkap.  Capture-an, screen record, semua sudah kita siapin. Nanti hasilnya kita  bagi, sebentar kok,&quot; jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut teregistrasi dalam nomor LP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Marissya Icha dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45  ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal  310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Sebelumnya, Medina Zein juga pernah melaporkan Marissya ke Polres  Metro Jakarta Selatan. Kala itu, ia melaporkan Marissya Icha terkait  kasus dugaan penganiayaan.
Namun sayang, laporan tersebut tidak terbukti dan dihentikan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.</content:encoded></item></channel></rss>
