<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diperiksa 3,5 Jam, Doddy Sudrajat Dicecar 23 Pertanyaan atas Kasus Penghinaan</title><description>Doddy Sudrajat diperiksa selama 3,5 jam dan dicecar 23 pertanyaan saat pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/01/10/33/2530075/diperiksa-3-5-jam-doddy-sudrajat-dicecar-23-pertanyaan-atas-kasus-penghinaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2022/01/10/33/2530075/diperiksa-3-5-jam-doddy-sudrajat-dicecar-23-pertanyaan-atas-kasus-penghinaan"/><item><title>Diperiksa 3,5 Jam, Doddy Sudrajat Dicecar 23 Pertanyaan atas Kasus Penghinaan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2022/01/10/33/2530075/diperiksa-3-5-jam-doddy-sudrajat-dicecar-23-pertanyaan-atas-kasus-penghinaan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2022/01/10/33/2530075/diperiksa-3-5-jam-doddy-sudrajat-dicecar-23-pertanyaan-atas-kasus-penghinaan</guid><pubDate>Senin 10 Januari 2022 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/10/33/2530075/diperiksa-3-5-jam-doddy-sudrajat-dicecar-23-pertanyaan-atas-kasus-penghinaan-7tH2klKj9i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Doddy Sudrajat. (Foto: Intens Investigasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/10/33/2530075/diperiksa-3-5-jam-doddy-sudrajat-dicecar-23-pertanyaan-atas-kasus-penghinaan-7tH2klKj9i.jpg</image><title>Doddy Sudrajat. (Foto: Intens Investigasi)</title></images><description>JAKARTA - Doddy Sudrajat, ayah kandung mendiang Vanessa Angel, menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, pada Senin (10/1/2022).&amp;nbsp;
Djamaluddin Koedoeboen mengaku, kliennya dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 3,5 jam. &amp;ldquo;Pertanyaan seputar apakah klien kami kenal dengan pelapor dan apa ada maksud menghina,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8wNi82LzE0MzU5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pertanyaan lain, menurut Djamaluddin, berupa pertanyaan standar mengingat pemeriksaan tersebut bersifat klarifikasi. Sang pengacara menambahkan, kliennya tak bermaksud menghina Gus Rofi&amp;rsquo;i selaku pelapor.&amp;nbsp;
Dia menilai, pernyataan yang dilontarkan Doddy Sudrajat itu hanya peribahasa yang bersifat umum. &amp;ldquo;Tidak ada niat untuk menghina siapapun. Semua orang tahu arti peribahasa tersebut,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;nbsp;
Djamaluddin menambahkan, pemeriksaan perdana kliennya tersebut berjalan lancar dan baik. &amp;ldquo;Kami juga diberi kesempatan untuk makan siang, istirahat, dan salat. Alhamdulillah, pemeriksaan selesai dengan baik.&amp;rdquo;
Baca juga:&amp;nbsp;Doddy Sudrajat Datangi Polda Metro Jaya&amp;nbsp;Sementara itu, Doddy Sudrajat memilih untuk bungkam setelah pemeriksaan. Dia memilih menyerahkan kasusnya kepada sang kuasa hukum. Gus Rofi&amp;rsquo;i melayangkan laporannya ke Polda Metro Jaya, pada 28 Desember 2021.&amp;nbsp;

Laporan itu dibuatnya setelah ayah Vanessa Angel itu merespons tawaran Rofi&amp;rsquo;i yang ingin memberikan sebuah ponsel di Insta Story. Dengan begitu, Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 (KUHP).&amp;nbsp;
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.*
Baca juga:&amp;nbsp;Reaksi Santai Fuji saat Dicap Norak karena Pamer Struk Makan Rp20 Juta&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Doddy Sudrajat, ayah kandung mendiang Vanessa Angel, menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, pada Senin (10/1/2022).&amp;nbsp;
Djamaluddin Koedoeboen mengaku, kliennya dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 3,5 jam. &amp;ldquo;Pertanyaan seputar apakah klien kami kenal dengan pelapor dan apa ada maksud menghina,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8wNi82LzE0MzU5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pertanyaan lain, menurut Djamaluddin, berupa pertanyaan standar mengingat pemeriksaan tersebut bersifat klarifikasi. Sang pengacara menambahkan, kliennya tak bermaksud menghina Gus Rofi&amp;rsquo;i selaku pelapor.&amp;nbsp;
Dia menilai, pernyataan yang dilontarkan Doddy Sudrajat itu hanya peribahasa yang bersifat umum. &amp;ldquo;Tidak ada niat untuk menghina siapapun. Semua orang tahu arti peribahasa tersebut,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;nbsp;
Djamaluddin menambahkan, pemeriksaan perdana kliennya tersebut berjalan lancar dan baik. &amp;ldquo;Kami juga diberi kesempatan untuk makan siang, istirahat, dan salat. Alhamdulillah, pemeriksaan selesai dengan baik.&amp;rdquo;
Baca juga:&amp;nbsp;Doddy Sudrajat Datangi Polda Metro Jaya&amp;nbsp;Sementara itu, Doddy Sudrajat memilih untuk bungkam setelah pemeriksaan. Dia memilih menyerahkan kasusnya kepada sang kuasa hukum. Gus Rofi&amp;rsquo;i melayangkan laporannya ke Polda Metro Jaya, pada 28 Desember 2021.&amp;nbsp;

Laporan itu dibuatnya setelah ayah Vanessa Angel itu merespons tawaran Rofi&amp;rsquo;i yang ingin memberikan sebuah ponsel di Insta Story. Dengan begitu, Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 (KUHP).&amp;nbsp;
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.*
Baca juga:&amp;nbsp;Reaksi Santai Fuji saat Dicap Norak karena Pamer Struk Makan Rp20 Juta&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
