<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipolisikan Gus Rofi'i, Kuasa Hukum Doddy Sudrajat Buka Suara</title><description>Kuasa hukum Doddy Sudrajat mengaku belum ada panggilan polisi untuk kliennya.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/12/29/33/2524558/dipolisikan-gus-rofi-i-kuasa-hukum-doddy-sudrajat-buka-suara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/12/29/33/2524558/dipolisikan-gus-rofi-i-kuasa-hukum-doddy-sudrajat-buka-suara"/><item><title>Dipolisikan Gus Rofi'i, Kuasa Hukum Doddy Sudrajat Buka Suara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/12/29/33/2524558/dipolisikan-gus-rofi-i-kuasa-hukum-doddy-sudrajat-buka-suara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/12/29/33/2524558/dipolisikan-gus-rofi-i-kuasa-hukum-doddy-sudrajat-buka-suara</guid><pubDate>Rabu 29 Desember 2021 19:48 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/29/33/2524558/dipolisikan-gus-rofi-i-kuasa-hukum-doddy-sudrajat-buka-suara-xz1wHYHXR6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Doddy Sudrajat dan tim kuasa hukumnya. (Foto: Ravie/MNC Portal Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/29/33/2524558/dipolisikan-gus-rofi-i-kuasa-hukum-doddy-sudrajat-buka-suara-xz1wHYHXR6.jpg</image><title>Doddy Sudrajat dan tim kuasa hukumnya. (Foto: Ravie/MNC Portal Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Doddy Sudrajat resmi diaporkan Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi&amp;rsquo;i Mukhlis atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2021.&amp;nbsp;
Menanggapi laporan tersebut, Tegar Firmansyah selaku kuasa hukum ayah mendiang Vanessa Angel itu mengaku, baru mengetahuinya dari media. &amp;ldquo;Belum ada omongan apa-apa juga dengan Pak Doddy,&amp;rdquo; tuturnya di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (29/12/2021).&amp;nbsp;

Usai pria yang akrab disapa Gus Rofi&amp;rsquo;i itu mendaftarkan laporannya, pihak berwajib diketahui belum mengeluarkan surat pemanggilan untuk Doddy Sudrajat. &amp;ldquo;Tak bisa banyak berkomentar karena memang belum ada panggilan polisi,&amp;rdquo; imbuh Tegar.&amp;nbsp;
Laporan tersebut bermula dari aksi Gus Rofi&amp;rsquo;i mengomentari rencana Doddy memindahkan makam Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak. Dia berjanji, memberikan ponsel mewah agar pria 49 tahun itu mengurungkan niatnya.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ternyata, video saya disalahkanartikan. Maksud saya itu, kalau Anda (Doddy Sudrajat) menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan memberikan ponsel S*ms*ng Z Fold 3,&quot; ujar Rofi'i.
Baca juga:&amp;nbsp;Mediasi Perwalian Gala Sky Diperpanjang, Akankah Doddy Sudrajat Melunak?


Niat baik Gus Rofi&amp;rsquo;i itu justru ditanggapi keras oleh Doddy Sudrajat. &amp;ldquo;Tangkapan layar video saya dimasukkan Instagram dia dengan keterangan, &amp;lsquo;Jangkan handphone, pabrik S*ms*ng saja akan saya tolak&amp;rsquo;,&amp;rdquo; ujar bapak tiga anak itu dalam unggahannya.

Yang paling menyedihkan, menurut Gus Rofi&amp;rsquo;i, ketulusannya direspons kasar oleh Doddy. &amp;ldquo;Ketulusan saya dijawabnya dengan &amp;lsquo;Biarlah anjing menggonggong, kafilah berlalu&amp;rsquo;,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;
Dengan begitu, Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.*
Baca juga:&amp;nbsp;Alasan Sunan Kalijaga Mundur Jadi Kuasa Hukum Doddy Sudrajat</description><content:encoded>JAKARTA - Doddy Sudrajat resmi diaporkan Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi&amp;rsquo;i Mukhlis atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2021.&amp;nbsp;
Menanggapi laporan tersebut, Tegar Firmansyah selaku kuasa hukum ayah mendiang Vanessa Angel itu mengaku, baru mengetahuinya dari media. &amp;ldquo;Belum ada omongan apa-apa juga dengan Pak Doddy,&amp;rdquo; tuturnya di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (29/12/2021).&amp;nbsp;

Usai pria yang akrab disapa Gus Rofi&amp;rsquo;i itu mendaftarkan laporannya, pihak berwajib diketahui belum mengeluarkan surat pemanggilan untuk Doddy Sudrajat. &amp;ldquo;Tak bisa banyak berkomentar karena memang belum ada panggilan polisi,&amp;rdquo; imbuh Tegar.&amp;nbsp;
Laporan tersebut bermula dari aksi Gus Rofi&amp;rsquo;i mengomentari rencana Doddy memindahkan makam Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak. Dia berjanji, memberikan ponsel mewah agar pria 49 tahun itu mengurungkan niatnya.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ternyata, video saya disalahkanartikan. Maksud saya itu, kalau Anda (Doddy Sudrajat) menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan memberikan ponsel S*ms*ng Z Fold 3,&quot; ujar Rofi'i.
Baca juga:&amp;nbsp;Mediasi Perwalian Gala Sky Diperpanjang, Akankah Doddy Sudrajat Melunak?


Niat baik Gus Rofi&amp;rsquo;i itu justru ditanggapi keras oleh Doddy Sudrajat. &amp;ldquo;Tangkapan layar video saya dimasukkan Instagram dia dengan keterangan, &amp;lsquo;Jangkan handphone, pabrik S*ms*ng saja akan saya tolak&amp;rsquo;,&amp;rdquo; ujar bapak tiga anak itu dalam unggahannya.

Yang paling menyedihkan, menurut Gus Rofi&amp;rsquo;i, ketulusannya direspons kasar oleh Doddy. &amp;ldquo;Ketulusan saya dijawabnya dengan &amp;lsquo;Biarlah anjing menggonggong, kafilah berlalu&amp;rsquo;,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;
Dengan begitu, Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.*
Baca juga:&amp;nbsp;Alasan Sunan Kalijaga Mundur Jadi Kuasa Hukum Doddy Sudrajat</content:encoded></item></channel></rss>
