<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rizky Nazar Beli 4 Gram Ganja, Sisa Pakai Dijadikan Barang Bukti</title><description>Setelah dipakai, polisi mengamankan dua bungkus ganja masing-masing seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/12/15/33/2517553/rizky-nazar-beli-4-gram-ganja-sisa-pakai-dijadikan-barang-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/12/15/33/2517553/rizky-nazar-beli-4-gram-ganja-sisa-pakai-dijadikan-barang-bukti"/><item><title>Rizky Nazar Beli 4 Gram Ganja, Sisa Pakai Dijadikan Barang Bukti</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/12/15/33/2517553/rizky-nazar-beli-4-gram-ganja-sisa-pakai-dijadikan-barang-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/12/15/33/2517553/rizky-nazar-beli-4-gram-ganja-sisa-pakai-dijadikan-barang-bukti</guid><pubDate>Rabu 15 Desember 2021 17:51 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/15/33/2517553/rizky-nazar-beli-4-gram-ganja-sisa-pakai-dijadikan-barang-bukti-zszK1ttvZt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rizky Nazar. (Foto: MNC Portal Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/15/33/2517553/rizky-nazar-beli-4-gram-ganja-sisa-pakai-dijadikan-barang-bukti-zszK1ttvZt.jpg</image><title>Rizky Nazar. (Foto: MNC Portal Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Polisi membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan dari Rizky Nazar saat ditangkap di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 13 Desember 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan dua bungkus ganja.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Satu bungkus ganja seberat 0,36 gram. Lainnya 0,61 gram,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, pada Rabu (15/12/2021).&amp;nbsp;

Menurut Zulpan, kekasih Syifa Hadju tersebut mendapatkan barang haram dari seorang pemasok narkoba bernama Ipang. &amp;ldquo;Ipang masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;nbsp;
Dalam lanjutan keterangannya, Zulpan mengungkapkan bahwa Rizky Nazar membeli ganja dari Ipang sebanyak 4 gram. Sehingga, barang bukti yang ditemukan polisi dari lokasi penangkapan merupakan sisa pakai.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Konsumsi Narkoba, Rizky Nazar Resmi Berstatus Tersangka

Zulpan dalam keterangannya menambahkan, &amp;ldquo;Yang bersangkutan membeli ganja seberat 4 gram dari Ipang yang sekarang sudah masuk dalam daftar DPO kami. Iya (sisa pakai),&amp;nbsp;kan&amp;nbsp;barang bukti yang kami temukan kurang lebih 1 gram.&amp;rdquo;

Saat ini, sang aktor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*
Baca juga:&amp;nbsp;Jenazah Laura Anna Dipindahkan ke Rumah Duka Grand Haven Pluit</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan dari Rizky Nazar saat ditangkap di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 13 Desember 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan dua bungkus ganja.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Satu bungkus ganja seberat 0,36 gram. Lainnya 0,61 gram,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, pada Rabu (15/12/2021).&amp;nbsp;

Menurut Zulpan, kekasih Syifa Hadju tersebut mendapatkan barang haram dari seorang pemasok narkoba bernama Ipang. &amp;ldquo;Ipang masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;nbsp;
Dalam lanjutan keterangannya, Zulpan mengungkapkan bahwa Rizky Nazar membeli ganja dari Ipang sebanyak 4 gram. Sehingga, barang bukti yang ditemukan polisi dari lokasi penangkapan merupakan sisa pakai.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Konsumsi Narkoba, Rizky Nazar Resmi Berstatus Tersangka

Zulpan dalam keterangannya menambahkan, &amp;ldquo;Yang bersangkutan membeli ganja seberat 4 gram dari Ipang yang sekarang sudah masuk dalam daftar DPO kami. Iya (sisa pakai),&amp;nbsp;kan&amp;nbsp;barang bukti yang kami temukan kurang lebih 1 gram.&amp;rdquo;

Saat ini, sang aktor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*
Baca juga:&amp;nbsp;Jenazah Laura Anna Dipindahkan ke Rumah Duka Grand Haven Pluit</content:encoded></item></channel></rss>
