<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania</title><description>Polisi mengungkapkan ada alasan subyektif yang membuat polisi belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/15/33/2502128/alasan-polisi-belum-kabulkan-penangguhan-penahanan-olivia-nathania</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/15/33/2502128/alasan-polisi-belum-kabulkan-penangguhan-penahanan-olivia-nathania"/><item><title>Alasan Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/15/33/2502128/alasan-polisi-belum-kabulkan-penangguhan-penahanan-olivia-nathania</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/15/33/2502128/alasan-polisi-belum-kabulkan-penangguhan-penahanan-olivia-nathania</guid><pubDate>Senin 15 November 2021 17:20 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/15/33/2502128/alasan-polisi-belum-kabulkan-penangguhan-penahanan-olivia-nathania-YmZ1xuPEle.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi buka suara terkait penangguhan penahanan Olivia Nathania. (Foto: MNC Portal Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/15/33/2502128/alasan-polisi-belum-kabulkan-penangguhan-penahanan-olivia-nathania-YmZ1xuPEle.jpg</image><title>Polisi buka suara terkait penangguhan penahanan Olivia Nathania. (Foto: MNC Portal Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Setelah resmi ditahan, kuasa hukum Olivia Nathania dikabarkan mengurus permohonan penangguhan penahanan, sejak 11 November silam. Namun hingga kini, pihak berwajib belum menyetujui permohonan tersebut.&amp;nbsp;
Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Dia menjelaskan, tim penyidik memiliki kewenangan untuk menyetujui maupun menolak penangguhan penahanan tersebut.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xMS8xLzE0MTU4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Silakan saja mengajukan penagguhan penahanan. Sampai sekarang, (penyidikan) masih terus berlanjut. Penangguhan belum dilakukan karena ada alasan subjektif,&quot; ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).&amp;nbsp;
Sayang, Ade Hidayat tak membeberkan lebih lanjut alasan subjektif yang dimaksudnya. Di lain pihak, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan adalah hak setiap warga negara.&amp;nbsp;
&quot;Jadi ini sedang berproses, memang ada pengajuan penangguhan, silakan itu hak. Tapi kita pelajari semua,&quot; kata Yusri dalam keterangannya.*&amp;nbsp;
Baca juga:
Polisi Periksa 4 Tersangka Baru Kasus Olivia Nathania Hari ini
Alasan Vanessa Angel Jadikan Tubagus Joddy sebagai Sopir, Fuji: Dia Pemalas</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah resmi ditahan, kuasa hukum Olivia Nathania dikabarkan mengurus permohonan penangguhan penahanan, sejak 11 November silam. Namun hingga kini, pihak berwajib belum menyetujui permohonan tersebut.&amp;nbsp;
Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Dia menjelaskan, tim penyidik memiliki kewenangan untuk menyetujui maupun menolak penangguhan penahanan tersebut.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xMS8xLzE0MTU4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Silakan saja mengajukan penagguhan penahanan. Sampai sekarang, (penyidikan) masih terus berlanjut. Penangguhan belum dilakukan karena ada alasan subjektif,&quot; ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).&amp;nbsp;
Sayang, Ade Hidayat tak membeberkan lebih lanjut alasan subjektif yang dimaksudnya. Di lain pihak, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan adalah hak setiap warga negara.&amp;nbsp;
&quot;Jadi ini sedang berproses, memang ada pengajuan penangguhan, silakan itu hak. Tapi kita pelajari semua,&quot; kata Yusri dalam keterangannya.*&amp;nbsp;
Baca juga:
Polisi Periksa 4 Tersangka Baru Kasus Olivia Nathania Hari ini
Alasan Vanessa Angel Jadikan Tubagus Joddy sebagai Sopir, Fuji: Dia Pemalas</content:encoded></item></channel></rss>
