<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Periksa 4 Tersangka Baru Kasus Olivia Nathania Hari ini</title><description>Empat tersangka baru kasus penipuan CPNS Olivia Nathania menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/15/33/2502112/polisi-periksa-4-tersangka-baru-kasus-olivia-nathania-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/15/33/2502112/polisi-periksa-4-tersangka-baru-kasus-olivia-nathania-hari-ini"/><item><title>Polisi Periksa 4 Tersangka Baru Kasus Olivia Nathania Hari ini</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/15/33/2502112/polisi-periksa-4-tersangka-baru-kasus-olivia-nathania-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/15/33/2502112/polisi-periksa-4-tersangka-baru-kasus-olivia-nathania-hari-ini</guid><pubDate>Senin 15 November 2021 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/15/33/2502112/polisi-periksa-4-tersangka-baru-kasus-olivia-nathania-hari-ini-SVqkRTbnfl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Empat tersangka baru kasus Olivia Nathania jalani pemeriksaan pada 15 November 2021. (Foto: MNC Portal Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/15/33/2502112/polisi-periksa-4-tersangka-baru-kasus-olivia-nathania-hari-ini-SVqkRTbnfl.jpg</image><title>Empat tersangka baru kasus Olivia Nathania jalani pemeriksaan pada 15 November 2021. (Foto: MNC Portal Indonesia)</title></images><description>JAKARTA - Kasus penipuan CPNS Olivia Nathania&amp;nbsp;memasuki babak baru. Kini, polisi sudah menetapkan empat tersangka baru yang dinilai membantu Olivia dalam menjalankan aksinya.&amp;nbsp;
Keempat tersangka itu adalah FM, ES, R, dan SN. &quot;Hari ini, kami memanggil keempatnya untuk pemeriksaan. Pemeriksaan sedang berjalan, kita tunggu saja hasilnya  nanti,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xMS8xLzE0MTU4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, alasan pihaknya belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan atas Olivia Nathania.&amp;nbsp;
&quot;Silakan saja kalau mau mengajukan penagguhan. Tapi kan sampai sekarang penyidikan masih terus berlanjut. Jadi penangguhan penahanan belum bisa dilakukan karena ada alasan subjektif,&quot; tutur Ade Hidayat.&amp;nbsp;
Olivia Nathania diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS fiktif kepada 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.* (Ravie)
Baca juga:
Momen Haru Sebelum Olivia Nathania Ditahan, Cuci dan Cium Kaki Nia Daniaty
Alasan Vanessa Angel Jadikan Tubagus Joddy sebagai Sopir, Fuji: Dia Pemalas
</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus penipuan CPNS Olivia Nathania&amp;nbsp;memasuki babak baru. Kini, polisi sudah menetapkan empat tersangka baru yang dinilai membantu Olivia dalam menjalankan aksinya.&amp;nbsp;
Keempat tersangka itu adalah FM, ES, R, dan SN. &quot;Hari ini, kami memanggil keempatnya untuk pemeriksaan. Pemeriksaan sedang berjalan, kita tunggu saja hasilnya  nanti,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xMS8xLzE0MTU4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, alasan pihaknya belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan atas Olivia Nathania.&amp;nbsp;
&quot;Silakan saja kalau mau mengajukan penagguhan. Tapi kan sampai sekarang penyidikan masih terus berlanjut. Jadi penangguhan penahanan belum bisa dilakukan karena ada alasan subjektif,&quot; tutur Ade Hidayat.&amp;nbsp;
Olivia Nathania diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS fiktif kepada 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.* (Ravie)
Baca juga:
Momen Haru Sebelum Olivia Nathania Ditahan, Cuci dan Cium Kaki Nia Daniaty
Alasan Vanessa Angel Jadikan Tubagus Joddy sebagai Sopir, Fuji: Dia Pemalas
</content:encoded></item></channel></rss>
