<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara, Denny Sumargo: Pukulan Telak untuk Dia</title><description>Denny Sumargo turut mengomentari kasus kecelakaan Vanessa Angel yang menjadi Tubagus Joddy sebagai tersangka.</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/15/33/2501877/tubagus-joddy-terancam-12-tahun-penjara-denny-sumargo-pukulan-telak-untuk-dia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/15/33/2501877/tubagus-joddy-terancam-12-tahun-penjara-denny-sumargo-pukulan-telak-untuk-dia"/><item><title>Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara, Denny Sumargo: Pukulan Telak untuk Dia</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/15/33/2501877/tubagus-joddy-terancam-12-tahun-penjara-denny-sumargo-pukulan-telak-untuk-dia</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/15/33/2501877/tubagus-joddy-terancam-12-tahun-penjara-denny-sumargo-pukulan-telak-untuk-dia</guid><pubDate>Senin 15 November 2021 11:20 WIB</pubDate><dc:creator>Dewi Aspara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/15/33/2501877/tubagus-joddy-terancam-12-tahun-penjara-denny-sumargo-pukulan-telak-untuk-dia-7cJoVljo7g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Denny Sumargo turut berkomentar tentang kelalaian Tubagus Jody berkendara. (Foto: Instagram/@sumargodenny)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/15/33/2501877/tubagus-joddy-terancam-12-tahun-penjara-denny-sumargo-pukulan-telak-untuk-dia-7cJoVljo7g.jpg</image><title>Denny Sumargo turut berkomentar tentang kelalaian Tubagus Jody berkendara. (Foto: Instagram/@sumargodenny)</title></images><description>JAKARTA - Aktor Denny Sumargo turut mengomentari kelalaian Tubagus Joddy dalam berkendara yang menghilangkan nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, pada 4 November silam.
Dia meyakini, tak seorangpun menginginkan kecelakaan mengenaskan seperti itu terjadi. Namun jika memang terbukti Joddy melakukan pelanggaran saat berkendara maka dia harus menerima hukuman setimpal.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xMi82LzE0MTYwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Aku harap, masyarakat bisa bijak menanggapi kasus ini. Terpenting, orang itu tidak lepas tanggung jawab. Aku rasa, dia pasti belajar dari kesalahannya. Ini pukulan telak untuk dia,&amp;rdquo; ujar aktor A Man Called Ahok tersebut seperti dikutip dari Intens Investigasi, Senin (15/11/2021).&amp;nbsp;
Suami Olivia Allan itu menambahkan, kecelakaan yang menewaskan sahabatnya itu sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa mengemudi saat mengantuk, apalagi bermain gawai merupakan hal yang sangat berbahaya.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Istilahnya, enggak mengantuk saja kita bisa lalai saat berkendara. Apalagi ini yang katanya dia mengemudi dalam keadaan ngantuk,&amp;rdquo; tuturnya lagi.
Baca juga:&amp;nbsp;Denny Sumargo Komitmen Beri Adsense YouTube ke Keluarga Vanessa-Bibi&amp;nbsp;Tubagus Joddy, sopir mobil Pajero&amp;nbsp;sport&amp;nbsp;yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami, kini menjadi tahanan Polres Jombang dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 322 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.&amp;nbsp;

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Joddy dikenakan pasal berlapis karena diduga berkendara sambil bermain ponsel. &amp;ldquo;Setelah kami menelusuri media sosial tersangka, dia sempat bermain handphone. Ini adalah suatu kesengajaan.&amp;rdquo;&amp;nbsp;
Jika terbukti bersalah atas dua pasal tersebut di pengadilan, maka Tubagus Joddy terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sekitar Rp24 juta.*
Baca juga:&amp;nbsp;Alasan Vanessa Angel Jadikan Tubagus Joddy sebagai Sopir, Fuji: Dia Pemalas

</description><content:encoded>JAKARTA - Aktor Denny Sumargo turut mengomentari kelalaian Tubagus Joddy dalam berkendara yang menghilangkan nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, pada 4 November silam.
Dia meyakini, tak seorangpun menginginkan kecelakaan mengenaskan seperti itu terjadi. Namun jika memang terbukti Joddy melakukan pelanggaran saat berkendara maka dia harus menerima hukuman setimpal.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xMi82LzE0MTYwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Aku harap, masyarakat bisa bijak menanggapi kasus ini. Terpenting, orang itu tidak lepas tanggung jawab. Aku rasa, dia pasti belajar dari kesalahannya. Ini pukulan telak untuk dia,&amp;rdquo; ujar aktor A Man Called Ahok tersebut seperti dikutip dari Intens Investigasi, Senin (15/11/2021).&amp;nbsp;
Suami Olivia Allan itu menambahkan, kecelakaan yang menewaskan sahabatnya itu sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa mengemudi saat mengantuk, apalagi bermain gawai merupakan hal yang sangat berbahaya.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Istilahnya, enggak mengantuk saja kita bisa lalai saat berkendara. Apalagi ini yang katanya dia mengemudi dalam keadaan ngantuk,&amp;rdquo; tuturnya lagi.
Baca juga:&amp;nbsp;Denny Sumargo Komitmen Beri Adsense YouTube ke Keluarga Vanessa-Bibi&amp;nbsp;Tubagus Joddy, sopir mobil Pajero&amp;nbsp;sport&amp;nbsp;yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami, kini menjadi tahanan Polres Jombang dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 322 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.&amp;nbsp;

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Joddy dikenakan pasal berlapis karena diduga berkendara sambil bermain ponsel. &amp;ldquo;Setelah kami menelusuri media sosial tersangka, dia sempat bermain handphone. Ini adalah suatu kesengajaan.&amp;rdquo;&amp;nbsp;
Jika terbukti bersalah atas dua pasal tersebut di pengadilan, maka Tubagus Joddy terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sekitar Rp24 juta.*
Baca juga:&amp;nbsp;Alasan Vanessa Angel Jadikan Tubagus Joddy sebagai Sopir, Fuji: Dia Pemalas

</content:encoded></item></channel></rss>
