<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tubagus Joddy Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Netizen Tak Terima</title><description>Pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/12/33/2500586/tubagus-joddy-terancam-hukuman-6-tahun-penjara-netizen-tak-terima</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/12/33/2500586/tubagus-joddy-terancam-hukuman-6-tahun-penjara-netizen-tak-terima"/><item><title>Tubagus Joddy Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Netizen Tak Terima</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/12/33/2500586/tubagus-joddy-terancam-hukuman-6-tahun-penjara-netizen-tak-terima</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2021/11/12/33/2500586/tubagus-joddy-terancam-hukuman-6-tahun-penjara-netizen-tak-terima</guid><pubDate>Jum'at 12 November 2021 08:50 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Ika Aldida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/12/33/2500586/tubagus-joddy-terancam-hukuman-6-tahun-penjara-netizen-tak-terima-ZFSGWqiAh6.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tubagus Joddy (Foto: Instagram/ @tubagusjoddy)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/12/33/2500586/tubagus-joddy-terancam-hukuman-6-tahun-penjara-netizen-tak-terima-ZFSGWqiAh6.jpeg</image><title>Tubagus Joddy (Foto: Instagram/ @tubagusjoddy)</title></images><description>JAKARTA- Pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan sang artis dan suaminya, Bibi Ardiansyah pada 4 November silam.&amp;nbsp;Pria yang diketahui berprofesi sebagai fotografer dan videografer tersebut bahkan telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur akibat kelalaiannya.
Akibatnya,&amp;nbsp;Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA:
-&amp;nbsp;Alec Baldwin Digugat Kru Film Rust atas Penembakan Tak Sengaja
-&amp;nbsp;Keluarga Ungkap Rony Dozer Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
&quot;(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu,&quot; ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Mengetahui Tubagus Joddy mendapatkan denda paling banyak Rp12 juta dan maksimal mendapat hukuman penjara selama 6 tahun, membuat netizen merasa tak terima. Mereka bahkan menganggap jika hukuman tersebut tak sebanding dengan apa yang dilakukan Joddy hingga membuat Gala Sky menjadi anak yatim piatu.&quot;Dendanya dikit banget itu mobil yang ganti siapa, 6 tahun itu juga sebenarnya kurang ih,&quot; tulis netizen.
&quot;Dua nyawa hilang dan menjadikan anak yatim piatu cuma kena 6 tahun, kasian Gala,&quot; tulis yang lain.
Tak hanya itu, beberapa netizen bahkan meyakini Joddy tak akan benar-benar menjalani hukuman selama 6 tahun. Sebab, dirinya bisa saja menerima remisi dan menjalani hukuman lebih singkat dari putusan pengadilan nantinya.
&quot;Enggak sampai 6 tahun bebas kalau sering dapat remisi plus ada tambahan yang lain-lain. Kalau di perhatikan paling 3 atau 4 tahun udah keluar,&quot; sahut netizen lain.</description><content:encoded>JAKARTA- Pengemudi mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan sang artis dan suaminya, Bibi Ardiansyah pada 4 November silam.&amp;nbsp;Pria yang diketahui berprofesi sebagai fotografer dan videografer tersebut bahkan telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur akibat kelalaiannya.
Akibatnya,&amp;nbsp;Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA:
-&amp;nbsp;Alec Baldwin Digugat Kru Film Rust atas Penembakan Tak Sengaja
-&amp;nbsp;Keluarga Ungkap Rony Dozer Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
&quot;(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu,&quot; ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Mengetahui Tubagus Joddy mendapatkan denda paling banyak Rp12 juta dan maksimal mendapat hukuman penjara selama 6 tahun, membuat netizen merasa tak terima. Mereka bahkan menganggap jika hukuman tersebut tak sebanding dengan apa yang dilakukan Joddy hingga membuat Gala Sky menjadi anak yatim piatu.&quot;Dendanya dikit banget itu mobil yang ganti siapa, 6 tahun itu juga sebenarnya kurang ih,&quot; tulis netizen.
&quot;Dua nyawa hilang dan menjadikan anak yatim piatu cuma kena 6 tahun, kasian Gala,&quot; tulis yang lain.
Tak hanya itu, beberapa netizen bahkan meyakini Joddy tak akan benar-benar menjalani hukuman selama 6 tahun. Sebab, dirinya bisa saja menerima remisi dan menjalani hukuman lebih singkat dari putusan pengadilan nantinya.
&quot;Enggak sampai 6 tahun bebas kalau sering dapat remisi plus ada tambahan yang lain-lain. Kalau di perhatikan paling 3 atau 4 tahun udah keluar,&quot; sahut netizen lain.</content:encoded></item></channel></rss>
